Suara.com - Hasil dari seleksi penerima program Kartu Prakerja gelombang 58 secara resmi telah diumumkan pada Rabu (2/8/2023). Namun, ketahui terlebih dahulu terkait cara cek penerima Kartu Prakerja gelombang 58.
Bagi yang telah dinyatakan lolos seleksi, maka harus mengetahui sejumlah langkah yang perlu diikuti untuk dapat mengaktifkan Kartu Prakerja serta mulai membeli pelatihan.
Sebagaimana diketahui, Informasi diumumkannya penerima Kartu Prakerja Gelombang 58 disampaikan lewat akun Instagram resmi @prakerja.go.id.
“Selamat penerima Kartu Prakerja Gelombang 58,” demikian bunyi pengumuman dari akun Instagram @prakerja.go.id, Rabu.
Lantas, bagaimana cara cek penerima Kartu Prakerja gelombang 58? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Cara Cek Penerima Kartu Prakerja Gelombang 58
Berikut ini adalah cara cek hasil Kartu Prakerja gelombang 58 seperti yang dirangkum dari berbagai sumber:
1. Dashboard Prakerja
Anda dapat mengecek secara berkala melalui dashboard dalam laman Kartu Prakerja, dengan cara login menggunakan akun yang telah terdaftar. Apabila dinyatakan lolos, maka nomor Kartu Prakerja Anda akan tertera dan muncul status terkait saldo di dashboard akun.
Baca Juga: Cara Daftar Prakerja Gelombang 58 Agar Langsung Lolos, Cek Triknya
Sementara jika Anda tidak lolos, maka mendapatkan notifikasi di dalam dashboard dengan keterangan “Kamu Belum Berhasil”. Untuk melihat nomor Kartu Prakerja, maka Anda harus menonton 3 video yang sudah disediakan.
2. SMS
Petugas Prakerja juga akan mengirimkan sebuah notifikasi melalui SMS kepada para peserta yang telah dinyatakan lolos. Pemberitahuan melalui SMS ini akan dikirimkan melalui nomor telepon yang digunakan ketika membuat akun.
Oleh karena itu pastikan jika nomor yang Anda masukkan saat mendaftar sudah benar dan masih aktif. SMS ini akan diberikan ketika waktu pengumuman seleksi dari masing-masing gelombang. Jika pendaftar dinyatakan lolos, maka bisa mengikuti beberapa langkah selanjutnya sesuai dengan petunjuk yang ada.
Diketahui, pihak panitia menetapkan waktu selama 15 hari bagi para penerima untuk diber pelatihan. Jika batas waktu itu tidak dipenuhi, maka Kartu Prakerja akan dinonaktifkan dan status kepesertaan dicabut.
Syarat Memiliki E-Wallet
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Promo MRT Rp 1 dan Jadwal Operasional Tanggal 31 Desember 2025-1 Januari 2026
-
Jalan Sudirman-MH Thamrin-Bundaran HI Ditutup, Ini Rute Alternatifnya
-
Warga Antusias Rayakan Tahun Baru di Bundaran HI Meski Tanpa Kembang Api: yang Penting Jalan-Jalan
-
Transportasi Aceh-Medan Pulih, Mobilitas Warga dan Roda Perekonomian Regional Kembali Bergerak
-
Tersangka Korupsi Pokir Dinsos Lombok Barat Belum Ditahan, Kejari Mataram Beberkan Alasannya
-
Elit PDIP soal Wacana Pilkada Dipilih DPRD: Rakyat Akan Marah, Hak-haknya Diambil
-
Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Malam Tahun Baru 2026, Warga Mulai Merapat
-
Penjualan Terompet Tahun Baru di Asemka Sepi, Pedagang Keluhkan Larangan Kembang Api
-
Prediksi Cuaca Malam Tahun Baru untuk Semua Wilayah di Indonesia
-
Dua Kunci Syahganda Nainggolan Agar Rakyat Kaya dalam 5 Tahun: Upah dan Redistribusi Tanah