Suara.com - Hasil dari seleksi penerima program Kartu Prakerja gelombang 58 secara resmi telah diumumkan pada Rabu (2/8/2023). Namun, ketahui terlebih dahulu terkait cara cek penerima Kartu Prakerja gelombang 58.
Bagi yang telah dinyatakan lolos seleksi, maka harus mengetahui sejumlah langkah yang perlu diikuti untuk dapat mengaktifkan Kartu Prakerja serta mulai membeli pelatihan.
Sebagaimana diketahui, Informasi diumumkannya penerima Kartu Prakerja Gelombang 58 disampaikan lewat akun Instagram resmi @prakerja.go.id.
“Selamat penerima Kartu Prakerja Gelombang 58,” demikian bunyi pengumuman dari akun Instagram @prakerja.go.id, Rabu.
Lantas, bagaimana cara cek penerima Kartu Prakerja gelombang 58? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Cara Cek Penerima Kartu Prakerja Gelombang 58
Berikut ini adalah cara cek hasil Kartu Prakerja gelombang 58 seperti yang dirangkum dari berbagai sumber:
1. Dashboard Prakerja
Anda dapat mengecek secara berkala melalui dashboard dalam laman Kartu Prakerja, dengan cara login menggunakan akun yang telah terdaftar. Apabila dinyatakan lolos, maka nomor Kartu Prakerja Anda akan tertera dan muncul status terkait saldo di dashboard akun.
Baca Juga: Cara Daftar Prakerja Gelombang 58 Agar Langsung Lolos, Cek Triknya
Sementara jika Anda tidak lolos, maka mendapatkan notifikasi di dalam dashboard dengan keterangan “Kamu Belum Berhasil”. Untuk melihat nomor Kartu Prakerja, maka Anda harus menonton 3 video yang sudah disediakan.
2. SMS
Petugas Prakerja juga akan mengirimkan sebuah notifikasi melalui SMS kepada para peserta yang telah dinyatakan lolos. Pemberitahuan melalui SMS ini akan dikirimkan melalui nomor telepon yang digunakan ketika membuat akun.
Oleh karena itu pastikan jika nomor yang Anda masukkan saat mendaftar sudah benar dan masih aktif. SMS ini akan diberikan ketika waktu pengumuman seleksi dari masing-masing gelombang. Jika pendaftar dinyatakan lolos, maka bisa mengikuti beberapa langkah selanjutnya sesuai dengan petunjuk yang ada.
Diketahui, pihak panitia menetapkan waktu selama 15 hari bagi para penerima untuk diber pelatihan. Jika batas waktu itu tidak dipenuhi, maka Kartu Prakerja akan dinonaktifkan dan status kepesertaan dicabut.
Syarat Memiliki E-Wallet
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian