Suara.com - Guruh Soekarnoputra, adik kandung Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri kini harus menghadapi sengketa rumah yang berujung ke eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Awal mula kasus sengketa ini terbilang cukup panjang hingga berbuntut ke pengosongan rumah oleh PN Jaksel pada Kamis (3/8/2023) kemarin.
Bahkan sekarang, rumah yang di Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan kini sah menjadi milik Susy Angkawijaya yang bersengketa dengan Guruh.
Lantas apa yang mengawali sengketa panas rumah Guruh Soekarnoputra?
Pinjam-meminjam menjadi mula kasus sengketa rumah Guruh Soekarnoputra
Pengacara Guruh, Simeon Petrus mengungkap kronologi sengketa rumah tersebut kepada wartawan Kamis (3/8/2023). Awalnya, Guruh hendak meminjam uang Rp 35 miliar pada Mei 2011 untuk urusan bisnis.
Kala itu, Guruh berunding dengan sosok bernama Suwantara Gautama. Suwantara akhirnya sepakat untuk memberikan pinjaman Rp 35 miliar, kemudian dengan bunga 4,5 persen jangka waktu 3 bulan.
Suwantara juga memberi syarat kepada Guruh untuk memberikan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) terkait rumah kepemilikan Guruh.
Guruh sempat menghubungi Suwantara pada sosok pemberi pinjaman itu sebelum batas waktu 3 bulan berakhir. Sayangnya, nomor yang ia hubungi tak pernah mengangkat.
Baca Juga: Harga Rumah Sengketa Guruh Soekarnoputra Ternyata Lebih Tinggi dari Jumlah Utang!
Guruh akhirnya diberi saran untuk membuat akta jual beli (AJB) dengan nilai rumah Rp 16 miliar pada 3 Agustus 2011. Akta jual beli akhirnya disahkan namun Guruh tak kunjung menerima uang Rp 16 miliar itu.
Usut punya usut, AJB tersebut mencantumkan nama Guruh sebagai penjual dengan Susy Angkawijaya sebagai pembeli. Susy yang ternyata merupakan suami Suwantara akhirnya menggunakan AJB tersebut untuk menggugat Guruh.
Guruh sempat menyurati Susy berkali-kali untuk membuat AJB balik nama namun tak kunjung mendapat balasan.
Guruh kalah gugatan
Guruh akhirnya harus merelakan rumahnya gegara kalah gugatan. Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengungkap bahwa Guruh telah disurati untuk meninggalkan rumah tersebut sejak 31 Agustus 2022.
Awalnya, eksekusi pengosongan rumah oleh PN Jaksel terjadwal Kamis (3/8/2023). Pengosongan tersebut akhirnya ditunda lantaran massa aksi berkumpul di rumah Guruh untuk menghalangi pihak PN Jaksel.
Berita Terkait
-
Harga Rumah Sengketa Guruh Soekarnoputra Ternyata Lebih Tinggi dari Jumlah Utang!
-
Sama-Sama Keturunan Soekarno, Guruh Soekarnoputra Siapanya Megawati?
-
Rebut Rumah Guruh Soekarnoputra, Siapa Susy Angkawijaya?
-
Kronologi Eksekusi Rumah, Guruh Soekarnoputra: Dari 2011 Sampai Sekarang Ada Pinjam Meminjam Uang
-
Berawal Dari Utang Sejumlah Rp 35M, Ini Kronologi Sengketa Rumah Guruh Soekarnoputra
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara