Suara.com - Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) akan jatuh pada tanggal 17 Agustus dan ditetapkan sebagai hari libur nasional. Salah satu rangkaian kegiatan hari Kemerdekaan Indonesia adalah upacara bendera 17 Agustus 2023 di Istana Negara. Untuk masyarakat umum yang ingin mengikuti, sebaiknya simak dulu cara daftar upacara 17 Agustus 2023 di bawah ini.
Diketahui, pihak Istana Negara akan menyediakan kuota dalam jumlah terbatas untuk masyarakat umum yang ingin mengikuti upacara pengibaran bendera pada 17 Agustus 2023. Selain itu cara daftar upacara 17 Agustus 2023 pun dilakukan secara online atau daring.
Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengundang sebanyak 8.000 warga untuk hadir dalam penyelenggaraan upacara 17 Agustus di sesi pagi dan sore.
Heru juga menyampaikan bahwa pendaftaran untuk mengikuti upacara 17 Agustus di Istana Negara akan segera dibuka dalam waktu dekat. Masyarakat pun bisa mendaftarkan diri melalui situs resmi Pandang Istana.
Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2023
Seperti dilansir melalui laman resmi Indonesia Baik, jadwal pendaftaran upacara 17 Agustus 2023 yang berlangsung di Istana Negara mulai dibuka hari ini, 5 Agustus 2023.
Selain ucapara secara langsung, pihak Istana Negara juga telah menyiapkan videotron di berbagai titik strategis agar masyarakat bisa menyaksikan upacara 17 Agustus peringatan detik-detik proklamasi secara daring.
Sebelum mendaftarkan diri, pastikan Anda perhatikan juga syarat-syarat dan alurnya. Berikut ini cara daftar upacara 17 Agustus :
1. Buka situs resmi https://pandang.istanapresiden.go.id/
Baca Juga: 5 Lomba Bapak-Bapak Tema 17 Agustus 2023 Super Seru, Kocaknya Pecah!
2. Selanjutnya, lakukan registrasi dengan cara klik 'Daftar sekarang'
3. Isi form pendaftaran yang berisi identitas pribadi
4. Pastikan jika data telah terisi dengan benar dan lengkap, lalu klik 'Simpan'
5. Kemudian, data akan tersimpan dan tunggu sampai mendapat konfirmasi selanjutnya.
Syarat Mengikuti Upacara 17 Agustus 2023
Sebagai catatan, terdapat beberapa syarat yang harus diperhatikan sebelum daftar untuk mengikuti upacara 17 Agustus. Adapaun syarat yang harus dipenuhi antara lain seperti berikut:
Berita Terkait
-
Jadwal Upacara 17 Agustus 2023: Mulai Dzikir Kebangsaan, Pengukuhan Paskibraka hingga Penurunan Bendera Merah Putih
-
Link dan Cara Daftar Upacara 17 Agustus di Istana Negara, Kuota Terbatas!
-
Link Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2023 di Istana Negara, Lengkapi Syarat Ini
-
Contoh Teks Protokol Upacara 17 Agustus di Sekolah Lengkap Susunan Acara
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Dean James Cetak Rekor di Liga Europa, Satu-satunya Pemain Indonesia yang Bisa
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
Terkini
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 3 Oktober 2025: Jawa dan Bali Dominan Berawan
-
KPK: Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Diduga Terima Rp 79,7 Miliar dari Kasus Dana Hibah
-
Mengenal Kapal Flotilla yang Bawa Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza Tapi Disergap Tentara Israel
-
Bukan Mengada-Ada, Polisi Ungkap Alasan Kondom Jadi Bukti di Kasus Kematian Arya Daru
-
BRI Catat Serapan FLPP Tertinggi, Menteri PKP Apresiasi Dukungan untuk Rumah Subsidi
-
Kepala BGN: Dampak Program MBG Nyata, Tapi Tak Bisa Dilihat Instan
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Rocky Gerung: Program Makan Bergizi Gratis Berubah Jadi Racun karena Korupsi
-
Keputusan 731/2025 Dibatalkan, PKB: KPU Over Klasifikasi Dokumen Capres
-
Bantah Makam Arya Daru Diacak-acak Orang Tak Dikenal, Polisi: Itu Amblas Faktor Alam!