Suara.com - Masyarakat Air Bangis sudah berhari-hari melaksanakan demonstrasi sejak 31 Juli hingga 4 Agustus 2023. Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono pun mengatakan pihaknya melakukan upaya pemulangan terhadap para demonstran tersebut.
Upaya ini dilakukan lantaran tidak ada surat pemberitahuan unjuk rasa. Padahal seharusnya disampaikan terlebih dahulu sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Prosedur Menyatakan Pendapat di Muka Umum.
"Mereka turun di jalan tidak ada surat pemberitahuan, sebagaimana Undang-undang No. 9 tahun 1998 tentang prosedur menyatakan pendapat dimuka umum. Kami masih persuasif," jelasnya.
Suharyono menjelaskan ada pula indikasi pelanggaran pengunjuk rasa yakni membawa anak-anak dan perempuan. Selain itu, pihaknya menilai tuntutan massa tidak sepenuhnya dapat dipenuhi karena ada pelanggaran.
Pemulangan masyarakat Air Bangis dikawal oleh pihak kepolisian hingga ke rumah masing-masing. Sementara itu, Karo Ops Polda Sumbar Kombes Pol Djadjuli menyampaikan ada beberapa pihak yang ditangkap karena terindikasi mengajak masyarakat yang lain untuk bertahan.
Sebelumnya, sebanyak lebih dari 1000 warga Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat menggeruduk Kantor Gubernur Sumatera Barat untuk hari kedua yakni Selasa, 1 Agustus 2023. Masyarakat menuntut agar Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menghentikan intimidasi terhadap masyarakat Air Bangis khususnya yang tinggal di kawasan hutan.
Selain itu, massa juga meminta pihak kepolisian melepaskan dua rekannya yang ditahan. Kemudian pada tanggal 5 Agustus 2023 siang, utusan warga dan mahasiswa pun berdialog dengan Pemprov Sumbar di Gubernuran Sumatera Barat.
Masyarakat lain bersholawat di Masjid Raya sembari menunggu. Saat masyarakat sedang bershalawat itulah, petugas datang meminta warga naik ke bus agar kembali ke Pasaman Barat. Namun warga menolaknya.
Direktur LBH Padang Indira Suryani berhadap agar polisi membebaskan para pihak yang diamankan tanpa syarat. Indira menyampaikan, pihak yang diamankan itu termasuk masyarakat, pendamping, dan mahasiswa.
Baca Juga: Ribut Polisi Injak Sajadah, Pengurus Masjid Raya Sumbar Klaim Itu Bukan Ruangan Shalat!
"Polda Sumbar harus membebaskan tanpa syarat mereka yang diamankan tersebut," kata Direktur LBH Padang, Indira Suryani kepada wartawan, Sabtu (5/8/2023).
Indira menilai masyarakat Air Bangis telah melakukan aksi yang damai selama 5 hari di Kantor Gubernur Sumbar. Namun masyarakat justru mengalami represif dan penangkapan sewenang-wenang.
Terlihat dari video yang beredar sejumlah Brimob mengenakan sepatu masuk ke dalam masjid. Para Brimob itu menginjak karpet yang diduga digunakan untuk sholat. Namun pengurus masjid menyatakan tempat itu adalah aula dan bukannya ruang sholat.
"Masyarakat Air Bangis yang melakukan aksi damai (peacefull protest) sejak 5 hari belakang di Kantor Gubernur Sumbar mengalami represif dan penangkapan sewenang-wenang dari anggota kepolisian dari Polda Sumbar," katanya.
LBH menilai tindakan polisi ini adalah penyalahgunaan kekuasaan dan melanggar hak asasi manusia (HAM). Sebab, upaya tersebut melanggar jaminan perlindungan dan penghormatan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
4 Fakta Brimob Masuk Masjid Raya Bersepatu, Benarkah Bukan Injak Tempat Salat?
-
Geger Polisi Terobos Masjid Pakai Sepatu demi Bubarkan Massa Demo, Sajadah sampai Acak-acakan
-
Kapolda Sumbar Bantah Anak Buahnya Injak Tempat Shalat di Mesjid Raya
-
Ribut Polisi Injak Sajadah, Pengurus Masjid Raya Sumbar Klaim Itu Bukan Ruangan Shalat!
-
Polda Sumbar Pastikan Seluruh Demonstran Asal Air Bangis Pasaman Barat Sudah Pulang Kampung
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
Terkini
-
Komitmen TJSL, BNI Perkuat Ekonomi Kerakyatan dan Kelestarian Lingkungan di Desa Ponggok Jawa Tengah
-
MDIS Buka Suara soal Ijazah Gibran, PSI: Hentikan Polemik Jika Niatnya Cari Kebenaran!
-
Rizky Kabah Tak Berkutik di Kamar Kos, Detik-detik Penangkapan TikTokers Penghina Suku Dayak!
-
Sidang Praperadilan: Nadiem Makarim Masih Dibantarkan, Orang Tua Setia Hadir di Ruang Sidang
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: Korban Jiwa Bertambah Jadi 9 Orang
-
Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK di Tengah Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji, Bahas Apa?
-
Mengulik Pendidikan Gibran: MDIS Tak Keluarkan Ijazah, Hanya Jalankan Kurikulum Universitas Asing
-
Bendera Merah Putih Robek di Puncak Monas Saat Gladi HUT TNI, Kapuspen: Bahan Kain Kurang Bagus
-
TNI Jelaskan soal Bendera Merah Putih Robek saat Gladi HUT TNI di Monas, Apa Katanya?
-
Rocky Gerung: Isu Ijazah Palsu Jokowi Akan Terus Dibahas Sampai 2029