Suara.com - Beberapa aktivis yang berurusan dengan polisi akhirnya terjerat hukum lantaran menyampaikan kritik ke pemerintah. Salah satunya yang terbaru yakni seorang akademisi Rocky Gerung yang dilaporkan ke polisi terkait pernyataan ‘bajingan tolol’ yang ditujukannya kepada Presiden Joko Widodo.
Atas pernyataan itu, Rocky Gerung pun dikepung sejumlah laporan kepolisian. Pernyataan itu dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap Jokowi.
Berkaitan dengan kasus tersebut, berikut ini sederet aktivis yang dilaporkan karena mengkritik Jokowi selengkapnya.
1. Rocky Gerung
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerima 3 laporan terhadap Rocky Gerung. Laporan yang pertama yakni oleh Relawan Indonesia Bersatu yang terdaftar dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Laporan kedua yakni dari politikus PDIP Ferdinand Hutahaean dengan nomor surat LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023. Ketiga yakni laporan dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDI Perjuangan yang terdaftar dalam nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Agustus 2023.
2. Haris dan Fatia
Haris Azhar dan Fatia maulidiyanti selaku aktivis HAM dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Laporan ini terkait pencemaran nama baik pada September 2021 karena adanya pernyataan Fatia dalam video dalam YouTube Haris pada 20 Agustus 2022.
Keduanya menuding Luhut memiliki konflik kepentingan ekonomi terkait polemik bisnis tambang di Papua. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka dan sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
3. Surya Anta
Aktivis Papua Surya Anta ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan makar pada Agustus 2019. Surya ditetapkan bersama Charles Kossay, Isay Wenda, Anes Tabuni, Ambrosius Mulait, dan Arina Elopere.
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana sembilan bulan penjara terhadap Surya Anta. Para tersangka dituduh demikian usai melakukan aksi demonstrasi di depan Istana Negara dan Mabes TNI AD pada 2019. Sebab, keenam tersangka mengibarkan Bendera Bintang Kejora yang menjadi simbol kemerdekaan Papua.
4. Rafael Todowera
Ketua Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata Manggarai Barat Rafael Todowera ditangkap saat melakukan aksi mogok massal terkait penolakan naiknya harga tiket wisata di Pulau Komodo dan Pulau Padar Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada 1 Agustus 2022. Rafael ditangkap bersama Louis dan Afandi Wijaya.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Felli Hermanto mengatakan penangkapan itu lantaran mereka menggelar aksi di Bandara Komodo dan mengganggu aktivitas. Rafael pun dikenakan Pasal 14 UU No. 1/1947 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 336 ayat (1) dan (2) KUHP tentang kejahatan menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang.
5. Ravio Putra
Ravio Putra selaku peneliti kebijakan publik dan pegiat advokasi legislasi ditangkap pada 22 April 2020. Penangkapan ini karena pengiriman pesan berantai dari nomor WhatsApp milik Ravio.
Sebelum ditangkap, Ravio kerap melontarkan kritik ke pemerintah. Oleh sebab itu, muncul dugaan upaya kriminalisasi terhadap Ravio.
Ravio pun mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penangkapannya. Namun, gugatan ini ditolak.
6. Jumhur dan Syahganda
Jumhur Hidayat selaku aktivis Kesatuan Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditangkap setelah gelombang aksi menolak Omnibus Law pada Oktober 2020. Jumhur diduga menyebarkan berita bohong dan menghasut unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja.
Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan sanksi pidana 10 bulan penjara terhadapnya. Syahganda Nainggolan ditangkap dengan kasus yang sama dan bebas pada 13/8/2021 setelah menjalani 10 bulan penjara.
Baca Juga: Peradi dan PBH Padang Minta Polda Bebaskan 18 Advokat hingga Warga
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Susno Duadji Sarankan Lupakan Kasus Rocky Gerung: Bisa Bikin Jokowi Naik Pamor, Dikenal Tak Tipis Telinga
-
BREAKING NEWS! Pasar Pasir Gintung Direvitalisasi Setelah Dikunjungi Jokowi
-
Buka Istana Berkebaya: Iriana Minta Izin Bacakan Pantun, Begini Reaksi Jokowi Sembari Tersenyum
-
Modus Baru Pembungkaman Hak Berpendapat, Haris Azhar: Kritik Dianggap Fitnah dan Hinaan
-
Peradi dan PBH Padang Minta Polda Bebaskan 18 Advokat hingga Warga
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
- Syifa Hadju Anak Siapa? Ayah Kandung Dikabarkan Siap Jadi Wali Nikah
Pilihan
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
Terkini
-
Penyebab Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Masih Diselidiki
-
Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Cerita Penumpang Nekat Lompat Keluar Gerbong Demi Selamatkan Diri
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Ustaz Khalid dan PIHK Lain di Tengah Kisruh Pembagian Kuota Haji
-
Evaluasi Pengentasan & Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Menteri Rini: Akselerasi Dukungan PANRB
-
Jerit Orang Tua Korban Daycare Little Aresha: Anak Diikat, Stunting, hingga Dugaan Kekerasan Seksual
-
Pastikan Hunian Layak, Mendagri Bersama Menteri PKP Tinjau Perumahan di Sorong
-
Kasus Andrie Yunus: Komnas HAM Temukan 14 Orang Saling Terhubung di Sekitar YLBHI
-
Guru Ngaji di Tangerang Cabuli 4 Santriwati Saat Pengajian, Modus Bersihkan Jin
-
Panggil Menaker Yassierli, Prabowo Terima Laporan Capaian Program Magang Nasional