Suara.com - Beberapa aktivis yang berurusan dengan polisi akhirnya terjerat hukum lantaran menyampaikan kritik ke pemerintah. Salah satunya yang terbaru yakni seorang akademisi Rocky Gerung yang dilaporkan ke polisi terkait pernyataan ‘bajingan tolol’ yang ditujukannya kepada Presiden Joko Widodo.
Atas pernyataan itu, Rocky Gerung pun dikepung sejumlah laporan kepolisian. Pernyataan itu dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap Jokowi.
Berkaitan dengan kasus tersebut, berikut ini sederet aktivis yang dilaporkan karena mengkritik Jokowi selengkapnya.
1. Rocky Gerung
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerima 3 laporan terhadap Rocky Gerung. Laporan yang pertama yakni oleh Relawan Indonesia Bersatu yang terdaftar dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Laporan kedua yakni dari politikus PDIP Ferdinand Hutahaean dengan nomor surat LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023. Ketiga yakni laporan dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDI Perjuangan yang terdaftar dalam nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Agustus 2023.
2. Haris dan Fatia
Haris Azhar dan Fatia maulidiyanti selaku aktivis HAM dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Laporan ini terkait pencemaran nama baik pada September 2021 karena adanya pernyataan Fatia dalam video dalam YouTube Haris pada 20 Agustus 2022.
Keduanya menuding Luhut memiliki konflik kepentingan ekonomi terkait polemik bisnis tambang di Papua. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka dan sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
3. Surya Anta
Aktivis Papua Surya Anta ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan makar pada Agustus 2019. Surya ditetapkan bersama Charles Kossay, Isay Wenda, Anes Tabuni, Ambrosius Mulait, dan Arina Elopere.
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana sembilan bulan penjara terhadap Surya Anta. Para tersangka dituduh demikian usai melakukan aksi demonstrasi di depan Istana Negara dan Mabes TNI AD pada 2019. Sebab, keenam tersangka mengibarkan Bendera Bintang Kejora yang menjadi simbol kemerdekaan Papua.
4. Rafael Todowera
Ketua Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata Manggarai Barat Rafael Todowera ditangkap saat melakukan aksi mogok massal terkait penolakan naiknya harga tiket wisata di Pulau Komodo dan Pulau Padar Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada 1 Agustus 2022. Rafael ditangkap bersama Louis dan Afandi Wijaya.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Felli Hermanto mengatakan penangkapan itu lantaran mereka menggelar aksi di Bandara Komodo dan mengganggu aktivitas. Rafael pun dikenakan Pasal 14 UU No. 1/1947 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 336 ayat (1) dan (2) KUHP tentang kejahatan menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang.
5. Ravio Putra
Ravio Putra selaku peneliti kebijakan publik dan pegiat advokasi legislasi ditangkap pada 22 April 2020. Penangkapan ini karena pengiriman pesan berantai dari nomor WhatsApp milik Ravio.
Sebelum ditangkap, Ravio kerap melontarkan kritik ke pemerintah. Oleh sebab itu, muncul dugaan upaya kriminalisasi terhadap Ravio.
Ravio pun mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penangkapannya. Namun, gugatan ini ditolak.
6. Jumhur dan Syahganda
Jumhur Hidayat selaku aktivis Kesatuan Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditangkap setelah gelombang aksi menolak Omnibus Law pada Oktober 2020. Jumhur diduga menyebarkan berita bohong dan menghasut unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja.
Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan sanksi pidana 10 bulan penjara terhadapnya. Syahganda Nainggolan ditangkap dengan kasus yang sama dan bebas pada 13/8/2021 setelah menjalani 10 bulan penjara.
Baca Juga: Peradi dan PBH Padang Minta Polda Bebaskan 18 Advokat hingga Warga
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Susno Duadji Sarankan Lupakan Kasus Rocky Gerung: Bisa Bikin Jokowi Naik Pamor, Dikenal Tak Tipis Telinga
-
BREAKING NEWS! Pasar Pasir Gintung Direvitalisasi Setelah Dikunjungi Jokowi
-
Buka Istana Berkebaya: Iriana Minta Izin Bacakan Pantun, Begini Reaksi Jokowi Sembari Tersenyum
-
Modus Baru Pembungkaman Hak Berpendapat, Haris Azhar: Kritik Dianggap Fitnah dan Hinaan
-
Peradi dan PBH Padang Minta Polda Bebaskan 18 Advokat hingga Warga
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Pesawat Tanker KC-135 Milik AS Jatuh Saat Operasi Militer di Iran
-
Rudal-rudal Iran Masih Menghantui, Trump dan Netanyahu Terpojok Skandal Dalam Negeri
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Gara-gara Donald Trump Salah Perhitungan, 2 Hari Perang AS Habiskan Rp 94 Triliun
-
Gebrakan Dittipideksus Bareskrim di Jawa Timur: Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun
-
Alasan KPK Baru Tahan Gus Yaqut Sekarang: Tak Ingin Terburu-buru dan Tunggu Bukti
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Hampir 1 dari 10 Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Mental, Apa Penyebabnya?
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Seorang Tersangka Harus Dipenuhi Haknya Meski Masih Penyidikan
-
KPK Ungkap Akal-akalan Gus Yaqut Bagi Kuota Haji Tambahan 50:50 Persen