Suara.com - Beberapa aktivis yang berurusan dengan polisi akhirnya terjerat hukum lantaran menyampaikan kritik ke pemerintah. Salah satunya yang terbaru yakni seorang akademisi Rocky Gerung yang dilaporkan ke polisi terkait pernyataan ‘bajingan tolol’ yang ditujukannya kepada Presiden Joko Widodo.
Atas pernyataan itu, Rocky Gerung pun dikepung sejumlah laporan kepolisian. Pernyataan itu dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap Jokowi.
Berkaitan dengan kasus tersebut, berikut ini sederet aktivis yang dilaporkan karena mengkritik Jokowi selengkapnya.
1. Rocky Gerung
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerima 3 laporan terhadap Rocky Gerung. Laporan yang pertama yakni oleh Relawan Indonesia Bersatu yang terdaftar dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Laporan kedua yakni dari politikus PDIP Ferdinand Hutahaean dengan nomor surat LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023. Ketiga yakni laporan dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDI Perjuangan yang terdaftar dalam nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Agustus 2023.
2. Haris dan Fatia
Haris Azhar dan Fatia maulidiyanti selaku aktivis HAM dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Laporan ini terkait pencemaran nama baik pada September 2021 karena adanya pernyataan Fatia dalam video dalam YouTube Haris pada 20 Agustus 2022.
Keduanya menuding Luhut memiliki konflik kepentingan ekonomi terkait polemik bisnis tambang di Papua. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka dan sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
3. Surya Anta
Aktivis Papua Surya Anta ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan makar pada Agustus 2019. Surya ditetapkan bersama Charles Kossay, Isay Wenda, Anes Tabuni, Ambrosius Mulait, dan Arina Elopere.
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana sembilan bulan penjara terhadap Surya Anta. Para tersangka dituduh demikian usai melakukan aksi demonstrasi di depan Istana Negara dan Mabes TNI AD pada 2019. Sebab, keenam tersangka mengibarkan Bendera Bintang Kejora yang menjadi simbol kemerdekaan Papua.
4. Rafael Todowera
Ketua Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata Manggarai Barat Rafael Todowera ditangkap saat melakukan aksi mogok massal terkait penolakan naiknya harga tiket wisata di Pulau Komodo dan Pulau Padar Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada 1 Agustus 2022. Rafael ditangkap bersama Louis dan Afandi Wijaya.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Felli Hermanto mengatakan penangkapan itu lantaran mereka menggelar aksi di Bandara Komodo dan mengganggu aktivitas. Rafael pun dikenakan Pasal 14 UU No. 1/1947 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 336 ayat (1) dan (2) KUHP tentang kejahatan menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang.
5. Ravio Putra
Ravio Putra selaku peneliti kebijakan publik dan pegiat advokasi legislasi ditangkap pada 22 April 2020. Penangkapan ini karena pengiriman pesan berantai dari nomor WhatsApp milik Ravio.
Sebelum ditangkap, Ravio kerap melontarkan kritik ke pemerintah. Oleh sebab itu, muncul dugaan upaya kriminalisasi terhadap Ravio.
Ravio pun mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penangkapannya. Namun, gugatan ini ditolak.
6. Jumhur dan Syahganda
Jumhur Hidayat selaku aktivis Kesatuan Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditangkap setelah gelombang aksi menolak Omnibus Law pada Oktober 2020. Jumhur diduga menyebarkan berita bohong dan menghasut unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja.
Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan sanksi pidana 10 bulan penjara terhadapnya. Syahganda Nainggolan ditangkap dengan kasus yang sama dan bebas pada 13/8/2021 setelah menjalani 10 bulan penjara.
Baca Juga: Peradi dan PBH Padang Minta Polda Bebaskan 18 Advokat hingga Warga
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Susno Duadji Sarankan Lupakan Kasus Rocky Gerung: Bisa Bikin Jokowi Naik Pamor, Dikenal Tak Tipis Telinga
-
BREAKING NEWS! Pasar Pasir Gintung Direvitalisasi Setelah Dikunjungi Jokowi
-
Buka Istana Berkebaya: Iriana Minta Izin Bacakan Pantun, Begini Reaksi Jokowi Sembari Tersenyum
-
Modus Baru Pembungkaman Hak Berpendapat, Haris Azhar: Kritik Dianggap Fitnah dan Hinaan
-
Peradi dan PBH Padang Minta Polda Bebaskan 18 Advokat hingga Warga
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG