Suara.com - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar menilai ada modus baru mengekang kebebasan berekspresi dan berpendapat. Yaitu kritik terhadap pejabat dianggap sebagai sebuah fitnah dan hinaan. Modus itu sudah berjalan beberapa tahun terakhir.
"Jadi banyak kritik kemudian direspons dengan cara itu dianggap sebagai fitnah atau dianggap sebagai hinaan, begitu. Lalu dianggap itu berita bohong," kata Haris dalam diskusi daring Crosscheck dengan tajuk 'Mengepung Rocky Gerung Siapa Untung?' pada Minggu (6/8/2023).
"Itu modusnya, polanya seperti itu di tiga-empat tahun terakhir ini, banyak yang diarahakan seperti itu," sambungnya.
Kritik dianggap sebagai hinaan itu kerap dilakukan oleh sejumlah pihak dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan, kritik-kritikan tersebut kemudian malah dianggap sebagai berita bohong.
"Jadi ketika ada kritik muncul dari warga lalu dia dibahasakan sebagai atau dianggap sebagai sebuah kebohongan. Isi kritik dianggap sebagai sebuah kebohongan, lalu visual kritiknya dianggap sebagai fitnah gitu. Jadi ada dua materinya dan juga visualnya," tutur Haris.
Menurut dia, berjalannya modus baru tersebut merupakan konsekuensi dari pola kekuasaan yang hanya menguntungkan segelintir orang. Imbasnya kebijakan pemerintah yang berkuasa hanya menguntungkan segelintir orang dan tidak merugiakan masyarakat luas.
Menurut Haris, modus baru itu muncul belakangan lantaran penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal karet yang dikenakan terhadap pengkritik untuk kepentingan orang banyak.
"Baru satu dua tahun terakhir aja angka pemidanaan dengan menggunakan ITE itu menurun. Tetapi jumlah menurun quantity-nya itu kalau dilihat secara kualitas bekakangan ini sebetulnya banyak teman-teman yang melakukan advokasi, para peneliti, para ahli atau kelas menengah advokasi yang banyak bersuara untuk kepentingan banyak orang atau masalah-masalah sistemik," tuturnya.
Rocky Dilaporkan ke Polda Metro
Baca Juga: 7 Pasal Ini Berpotensi Jerat Rocky Gerung Gegara Ucapan 'Bajingan Tolol'
Sebelumnya, Relawan Indonesia Bersatu melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya. Keduanya dilaporkan atas dugaan kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan menyebut laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Dalam laporannya Lisman menuding Rocky dan Refly telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu dan ini sudah munculkan kegaduhan makanya kami melaporkan ke Polda Metro Jaya," kata Lisman di Polda Metro Jaya, Senin (31/7/2023).
Lisman menjelaskan, alasan turut melaporkan Refly Harun karena sebagai pihak yang menyebarkan ujaran penghinaan Rocky terhadap Jokowi. Di mana pernyataan ini dimuat dan disebarkan melalui akun YouTube Refly Harun.
"Hampir puluhan ribu nonton YouTube tersebut, saat ini masih aktif," bebernya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Lempar Bom ke Sekolah, Siswa SMP di Kubu Raya Ternyata Terpapar TCC dan Jadi Korban Perundungan
-
Galon Air Minum Tampak Buram dan Kusam? Waspadai Risiko BPA Semakin Tinggi
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Peran Aktif Pemda Perbarui Data DTSEN
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
Kemensos Perkuat Sekolah Rakyat Lewat Sinkronisasi Data 66 Titik ke Dapodik
-
Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta
-
Wamen Stella Christie: Indonesia Punya Kesempatan Pimpin Pendidikan Dunia
-
Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX