Suara.com - Polisi meringkus komplotan pelaku pencurian motor atau Curanmor jaringan Jakarta-Lampung. Total ada 5 unit motor yang bakal dikirim ke Lampung disita petugas.
Satu di antara lima motor tersebut merupakan milik wartawan media online yang sebelumnya sempat hilang pada Kamis (3/8/2023).
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, mengatakan total ada 10 orang dijadikan tersangka dalam perkara ini. Namun 3 orang masih buron.
Adapun ke-10 orang tersangka itu yakni Endry Pramono (33), Muhammad Asrofi (28) dan Muhammad Sukma Aji (19) sebagai pengepul.
Kemudian Jaka Puja Pratama (29), Ikbal Pratama (19), Feri Hermansyah (28), dan Firmansyah (22) sebagai transporter. Sedangkan tiga tersangka lainnya yang masih buron yakni Chaidir, Sukor Suganda, dan Josua.
Dari 7 tersangka yang diringkus, 5 di antaranya ditangkap oleh Polsek Tambora. Sementara 2 lainnya ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Lampung.
Syahduddi mengatakan, penangkapan komplotan ini bermula saat petugas mencurigai sebuah kendaraan truk berwarna putih yang saat itu membawa muatan kasur busa lipat.
"Awalnya mengangkut peralatan rumah tangga berupa kasur yang ditutup dengan terpal warna oranye. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan lebih jauh oleh penyidik, di dalam mobil pickup yang mengangkut kasur tersebut ditemukan 2 unit sepeda motor," ucap Syahduddi, Polsek Tambora, Senin (7/8/2023).
Usai memastikan motor tersebut merupakan motor curian, polisi kemudian langsung menggiring transporter ke Polsek Tambora.
Baca Juga: Polisi Baku Tembak dengan Begal di Lampung Timur, Satu Orang Meninggal
Setelah itu, penyidik melakukan pendalaman dan pengembengan.
"Kemudian setelah dilakukan penggerebekan, ditemukan kembali 3 orang pelaku lainnya berikut dengan 3 unit sepeda motor hasil curian,” ucap Syahduddi.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita dua unit truk yang digunakan untuk membawa motor hasil curian ke Lampung, enam unit sepeda motor dan sejumlah ponsel milik tersangka.
Para tersangka juga dijerat dengan pasal Pasal 481 KUHP tentang Penadah dan/atau Pasal 363 KUHP tentang Pencuriang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Selundupkan Motor Curian Pakai Truk Pengangkut Kasur Busa, Polisi Ringkus 5 Sindikat Curanmor Asal Lampung
-
Motor Wartawan Raib Digondol Maling saat Ditinggal Pijat di Kebon Jeruk
-
Akting Cari Indekos, Aksi Pak RT Lawan Komplotan Maling di Kembangan Jakbar: Saya Paranin, Dia Ngeluarin Senpi
-
Polisi Baku Tembak dengan Begal di Lampung Timur, Satu Orang Meninggal
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG