- Dukcapil Kemendagri mengumumkan Junaidi dan Nurhayati adalah nama paling banyak digunakan secara nasional.
- Nama Sutrisno dan Sulastri tercatat paling populer untuk pria dan wanita di wilayah Pulau Jawa.
- Dukcapil mencatat nama terpanjang 79 karakter, yang kini tidak sesuai Permendagri batasi 60 karakter.
Suara.com - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengungkap nama yang paling banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia.
Berdasarkan data kependudukan nasional, Junaidi dan Nurhayati tercatat sebagai nama yang paling banyak dipakai.
Temuan ini muncul dari pemetaan data nama penduduk di berbagai wilayah Indonesia yang juga memperhitungkan penggunaan nama lintas generasi.
Data Dukcapil, nama Junaidi paling banyak ada di Pulau Sumatra sejumlah 45.217 orang dan Kalimantan sebanyak 12.969 orang. Sementara, untuk nama perempuan yaitu Nurhayati ditemukan hampir di seluruh pulau, kecuali Jawa dan Bali. Paling banyak nama Nurhayati ditemukan di Pulau Sumatra 84.350 orang dan Pulau Sulawesi 23.879 orang.
"Jadi JJunaidi dan nuhayati nama paling banyak digunakan di indonesia," kata Teguh dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Sementara di Jawa nama pria paling banyak adalah Sutrisno yang disandang 103.903 orang. Untuk perempuan, nama paling populer ialah Sulastri yakni disandang sebanyak 137.708 orang.
Teguh memaparkan kalau nama termasuk identitas hukum resmi yang harus memenuhi standar administrasi kependudukan.
Berdasarkan Permendagri No. 73 Tahun 2022, arti nama dalam kedukcapilan
dititikberatkan pada fungsi validitas, kepastian hukum, dan kemudahan pelayanan publik.
"Oleh karena itu akurasi dan ketunggalan data menjadi kunci,” ujarnya.
Baca Juga: Mobil Bekas Tak Segera Balik Nama, Ini Risiko yang Mengintai Pemilik Baru
Data menarik lainnya juga ditemukan adanya nama terpanjang yang pernah tercatat. Teguh mengungkapkan, pada 2025 Dukcapil menemukan nama dengan panjang 79 karakter, yakni Shinggudinggazhanggaree Jaudingginaderaenivatearathus Mauradhuttamazhazhilazu’art.
Namun, nama itu sebenarnya tidak sesuai dengan ketentuan terbaru dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 yang membatasi jumlah karakter pada dokumen kependudukan.
“Nama tersebut belum sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, yang membatasi jumlah karakter pada dokumen kependudukan maksimal 60 karakter termasuk spasi,” kata Teguh.
Ia menjelaskan, nama tersebut tercatat sebelum aturan tersebut diterbitkan. Karena itu, dalam sistem administrasi kependudukan saat ini, penggunaan nama yang terlalu panjang berpotensi menimbulkan berbagai kendala teknis.
“Nama yang terlalu panjang tidak muat di kolom KTP elektronik atau Kartu Keluarga, dan berpotensi terpotong dalam database atau menyebabkan error pada aplikasi layanan,” ujarnya.
Menurut Teguh, kondisi tersebut juga dapat menimbulkan ketidaksesuaian data antara dokumen kependudukan dengan dokumen lain seperti paspor, ijazah, hingga buku rekening bank. Hal ini berpotensi menyulitkan masyarakat ketika mengurus berbagai layanan publik.
Selain nama terpanjang, Dukcapil juga menemukan nama yang sangat singkat. Dalam data kependudukan tercatat beberapa warga yang hanya memiliki nama satu huruf, seperti M, D, C, N, J, Q, dan V, masing-masing satu orang.
Tag
Berita Terkait
-
Mobil Bekas Tak Segera Balik Nama, Ini Risiko yang Mengintai Pemilik Baru
-
Nama Anak Ketiga Lesti Kejora dan Rizky Billar Belum Juga Diumumkan, Ini Sedikit Bocorannya
-
Waspada Penipuan, Identitas Melanie Subono Dicatut di WhatsApp
-
Sinopsis Sinetron 99 Nama Cinta, Samakah dengan Versi Film?
-
Apakah Beli Mobil Bekas Harus Balik Nama? Cek 5 Rekomendasi MPV di Bawah Rp70 Juta
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Wujud Kasih Sayang yang Berbeda dari Dua Ayah di Agent Kim Reactivated
-
Jadwal Puasa Sunah Agustus 2026, Lengkap dengan Tanggal dan Bacaan Niatnya
-
Jateng Jadi Basis Pelanggan Terbesar Indosat, Trafik Data Naik 10,4 Persen
-
DFSK E5 Plus Resmi Meluncur di GIIAS 2026 dengan Harga Spesial Mulai Rp479 Juta
-
Karhutla Hanguskan 40 Hektare Lahan di Palangka Raya
-
50 Persen Pengaduan di Jateng Isinya Sama: Perusahaan Nekat Tahan Ijazah Mantan Karyawan
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total