- Dukcapil Kemendagri mengumumkan Junaidi dan Nurhayati adalah nama paling banyak digunakan secara nasional.
- Nama Sutrisno dan Sulastri tercatat paling populer untuk pria dan wanita di wilayah Pulau Jawa.
- Dukcapil mencatat nama terpanjang 79 karakter, yang kini tidak sesuai Permendagri batasi 60 karakter.
Suara.com - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengungkap nama yang paling banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia.
Berdasarkan data kependudukan nasional, Junaidi dan Nurhayati tercatat sebagai nama yang paling banyak dipakai.
Temuan ini muncul dari pemetaan data nama penduduk di berbagai wilayah Indonesia yang juga memperhitungkan penggunaan nama lintas generasi.
Data Dukcapil, nama Junaidi paling banyak ada di Pulau Sumatra sejumlah 45.217 orang dan Kalimantan sebanyak 12.969 orang. Sementara, untuk nama perempuan yaitu Nurhayati ditemukan hampir di seluruh pulau, kecuali Jawa dan Bali. Paling banyak nama Nurhayati ditemukan di Pulau Sumatra 84.350 orang dan Pulau Sulawesi 23.879 orang.
"Jadi JJunaidi dan nuhayati nama paling banyak digunakan di indonesia," kata Teguh dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Sementara di Jawa nama pria paling banyak adalah Sutrisno yang disandang 103.903 orang. Untuk perempuan, nama paling populer ialah Sulastri yakni disandang sebanyak 137.708 orang.
Teguh memaparkan kalau nama termasuk identitas hukum resmi yang harus memenuhi standar administrasi kependudukan.
Berdasarkan Permendagri No. 73 Tahun 2022, arti nama dalam kedukcapilan
dititikberatkan pada fungsi validitas, kepastian hukum, dan kemudahan pelayanan publik.
"Oleh karena itu akurasi dan ketunggalan data menjadi kunci,” ujarnya.
Baca Juga: Mobil Bekas Tak Segera Balik Nama, Ini Risiko yang Mengintai Pemilik Baru
Data menarik lainnya juga ditemukan adanya nama terpanjang yang pernah tercatat. Teguh mengungkapkan, pada 2025 Dukcapil menemukan nama dengan panjang 79 karakter, yakni Shinggudinggazhanggaree Jaudingginaderaenivatearathus Mauradhuttamazhazhilazu’art.
Namun, nama itu sebenarnya tidak sesuai dengan ketentuan terbaru dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 yang membatasi jumlah karakter pada dokumen kependudukan.
“Nama tersebut belum sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, yang membatasi jumlah karakter pada dokumen kependudukan maksimal 60 karakter termasuk spasi,” kata Teguh.
Ia menjelaskan, nama tersebut tercatat sebelum aturan tersebut diterbitkan. Karena itu, dalam sistem administrasi kependudukan saat ini, penggunaan nama yang terlalu panjang berpotensi menimbulkan berbagai kendala teknis.
“Nama yang terlalu panjang tidak muat di kolom KTP elektronik atau Kartu Keluarga, dan berpotensi terpotong dalam database atau menyebabkan error pada aplikasi layanan,” ujarnya.
Menurut Teguh, kondisi tersebut juga dapat menimbulkan ketidaksesuaian data antara dokumen kependudukan dengan dokumen lain seperti paspor, ijazah, hingga buku rekening bank. Hal ini berpotensi menyulitkan masyarakat ketika mengurus berbagai layanan publik.
Tag
Berita Terkait
-
Mobil Bekas Tak Segera Balik Nama, Ini Risiko yang Mengintai Pemilik Baru
-
Nama Anak Ketiga Lesti Kejora dan Rizky Billar Belum Juga Diumumkan, Ini Sedikit Bocorannya
-
Waspada Penipuan, Identitas Melanie Subono Dicatut di WhatsApp
-
Sinopsis Sinetron 99 Nama Cinta, Samakah dengan Versi Film?
-
Apakah Beli Mobil Bekas Harus Balik Nama? Cek 5 Rekomendasi MPV di Bawah Rp70 Juta
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
-
Resmi Ditahan, Gus Yaqut Lebaran di Rutan KPK
-
Banser Bakar Baju Usai Gus Yaqut Pakai Rompi Oranye Tahanan: KPK Zhalim!
-
Usai Diperiksa dalam Kasus Haji, Gus Yaqut Ditahan KPK dan Tutupi Borgol Pakai Buku
-
AS Bunuh Ali Khamenei, Menteri Olahraga Iran: Kami Mundur dari Piala Dunia 2026
Terkini
-
BPKH Salurkan 108.075 Paket Sembako Ramadan 2026, Cek Sebaran Wilayahnya
-
Pertemuan Prabowo dan Wakil PM Australia, Bahas Isu Strategis hingga Hubungan Indonesia-Australia
-
Prabowo Siapkan Inpres Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatra dan Borneo
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
-
Jalur Palur-Sragen Dipastikan Bebas Banjir Jelang Mudik Lebaran 2026
-
TNI Kerahkan 105.365 Personel dan 3.501 Alutsista untuk Amankan Mudik Lebaran 2026
-
Nadiem Makarim Jadi Saksi Mahkota, Bantah Tuduhan Konspirasi Hingga Klarifikasi Pesan WhatsApp
-
DUAAARRRR Bandara Kuwait Hancur Diterjang Bom Drone Iran Saat Eskalasi Perang Timur Tengah Memanas
-
Resmi Ditahan, Gus Yaqut Lebaran di Rutan KPK
-
Pastikan Stok BBMLPG Aman saat Lebaran, Kapolri: Tak Usah Panic Buying