Suara.com - Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah menerima permohonan kasasi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. MA pun telah menjatuhkan putusan yang memuat sanksi bagi para terpidana.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN). Kemudian para tersangka pun mengajukan upaya hukum kasasi melalui penasihat hukum masing-masing.
Berkaitan dengan hal tersebut, berikut ini sederet potongan hukuman untuk para tersangka kasus Brigadir J.
1. Ferdy Sambo
Ferdy Sambo menerima sanksi pidana hukuman mati sebelumnya, tetapi MA meringankannya menjadi penjara seumur hidup. Hal ini selaras dengan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.
"Penjara seumur hidup," bunyi putusan kasasi MA, Selasa (8/8/2023).
2. Ricky Rizal
Ricky Rizal dijatuhi sanksi pidana 13 tahun penjara sebelumnya. Namun, MA mengurangi sanksinya menjadi 8 tahun penjara saja.
"Amar putusan tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
Padahal di tingkat banding, PT DKI Jakarta menguatkan sanksi pidana yang diterima Ricky Rizal yakni 13 tahun penjara. Ricky dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan yakni Ricky yang berbelit-belit dan mencoreng citra Polri. Sementara hal yang meringankan yakni Ricky masih memiliki tanggungan keluarga.
Baca Juga: Sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf Juga Dapat Kortingan Masa Tahanan dari MA Jadi 10 Tahun Penjara
Terpidana selanjutnya yakni Putri Candrawathi. MA mengurangi sanksi pidana penjara Putri dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
"Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," bunyi putusan tersebut.
Sanksi pidana penjara selama 20 tahun untuk Putri awalnya dijatuhkan oleh PN Jakarta Selatan. Kemudian sanksi itu diperkuat oleh PT DKI Jakarta.
Sementara itu, MA menolak upaya hukum kasasi yang diajukan oleh mantan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf. MA hanya melakukan perbaikan terhadap kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan.
MA menjatuhkan vonis pidana penjara menjadi 10 tahun dalam kasus tersebut terhadap Kuat Ma'ruf. Sanksi ini lebih ringan daripada sanksi yang dijatuhkan PT DKI Jakarta yang menguatkan putusan PN Jaksel yakni 15 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf Juga Dapat Kortingan Masa Tahanan dari MA Jadi 10 Tahun Penjara
-
Selain Putri Candrawati, MA Juga Potong Vonis Ricky Rizal Jadi 8 Tahun Penjara
-
MA Potong Vonis Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun Penjara
-
Tok! Kasasi Dikabulkan, Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati
-
Sidang Putusan Kasasi Ferdy Sambo Lawan Vonis Mati Digelar Hari Ini
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG