Suara.com - Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI menjelaskan tentang bisa atau tidaknya seorang prajurit TNI dan keluarga anggota TNI, mendapat bantuan hukum. Pernyataan itu buntut ramainya kasus Mayor Dedi Hasibuan yang menggeruduk Polrestabes Medan untuk meminta penangguhan terhadap keponakannya yang ditahan dalam kasus pemalsuan tanda tangan pembelian tanah.
Kababinkum TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro mengatakan, mengacu pada Pasal 50 ayat 3, UU TNI berbunyi jika keluarga prajurit dapat memperoleh perawatan kedinasan, yang meliputi perawatan kesehatan, pembinaan mental dan keagamaan, dan bantuan hukum.
"Sehingga tadi bahwa keluarga prajurit dan keluarganya itu punya hak untuk mendapatkan bantuan hukum," kata Kresno di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023).
Kemudian, Kresno melanjutkan, seorang anggota TNI juga dapat melakukan pendampingan saat persidangan. Hal tersebut, mengacu pada surat edaran Mahkamah Agung bernomor 2 tahun 1971.
"Yaitu adalah pegawai negeri atau anggota militer yang melakukan pekerjaan sebagai pembela atau penasihat hukum di muka pengadilan. Itu menjadi dasar kita untuk mengikuti mendampingi di pengadilan,” jelas Kresno.
Namun, untuk bisa menjadi penasihat hukum dalam persidangan, anggota TNI harus memenuhi sejumlah kualifikasi tertentu.
"Perwira hukum itu dengan kualifikasi tertentu mestinya, itu dapat beracara di Pengadilan. Perwira hukum dapat mendampingi tersangka, terdakwa, dan terpidana di semua level pemeriksaan,” ungkapnya.
Kresno juga menjelaskan, seorang anghota TNI atau keluarga prajurit bisa mendapat perlindungan, jika sudah melakukan permohonan pada satuan kerja.
"Mengenai prosedur pemberian bantuan hukum salah satunya garis besarnya pertama harus ada permohonan dari orang, orang itu bisa prajurit, orang itu bisa keluarga,” kata Kresno.
Surat tersebut nantinya bakal ke Kapuspen, dan Kababinkum. Setelahnya, surat itu bakal diteliti oleh Kababinkum.
Jika mengacu pada perkara Mayor Dedi dalam memberikan pendampingan hukum pada keponakannya, kata Kresno, ada prosedur yang dilewati olehnya.
"Kalau diteliti ada yang dilalui, ada yang di-skip proseduralnya. Sehingga ini dalam tanda kutip ada kesalahan dari aspek prosedural,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Diduga Show of Force Bela Ponakan yang Ditahan, Kronologi Mayor Dedi Hasibuan Ajak Anak Buah Geruduk Polrestabes Medan
-
Siapa Mayor Dedi Hasibuan? Bawa Puluhan Prajurit Geruduk Polrestabes Medan
-
Gubernur Lemhannas Usul Bentuk Angkatan Siber, Respons TNI: Harus Dikaji Secara Ilmiah
-
Mayor Dedi Hasibuan Belum Jadi Tersangka, TNI: Kita Fair, Kita Kedepankan Praduga Tak Bersalah
-
Kasus Geruduk Polrestabes Medan, TNI Usut Peran Belasan Anak Buah Mayor Dedi Hasibuan
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Soal Anggota Polri Aktif di Kementan, Menteri Amran: Justru Sangat Membantu
-
Pigai Ajak Publik Gugat UU KUHAP ke MK Jika Khawatir dengan Isinya: Kami Dukung, Saya Tidak Takut!
-
KPK Ungkap Alasan Bobby Nasution Belum Dihadirkan di Sidang Korupsi Jalan Sumut
-
Tak Bayar Utang Pajak Rp25,4 Miliar, DJP Sandera Pengusaha Semarang: Ini Efek Jera!
-
Broker 'Hantu' Korupsi Petral Terkuak, KPK: Modus Ini Bikin Harga Minyak Impor Jadi Mahal
-
Tepis Kekhawatiran Publik, Menteri HAM Klaim 80 Persen Revisi KUHAP Lindungi HAM
-
Raperda KTR Ancam 'Bunuh' Konser Musik Jakarta, Legislator: Banyak Mudharatnya
-
Pohon Tumbang Teror Warga Jakarta, Pramono Anung: 62 Ribu Sudah Dirapikan, Cuaca Ekstrem Biangnya
-
KPK Bidik Raksasa Sawit Jadi Tersangka Korporasi di Kasus Suap Inhutani V
-
Menteri PANRB Rini Widyantini: Paguyuban PANRB Perkuat Ekosistem Birokrasi Kolaboratif