Suara.com - Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI menjelaskan tentang bisa atau tidaknya seorang prajurit TNI dan keluarga anggota TNI, mendapat bantuan hukum. Pernyataan itu buntut ramainya kasus Mayor Dedi Hasibuan yang menggeruduk Polrestabes Medan untuk meminta penangguhan terhadap keponakannya yang ditahan dalam kasus pemalsuan tanda tangan pembelian tanah.
Kababinkum TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro mengatakan, mengacu pada Pasal 50 ayat 3, UU TNI berbunyi jika keluarga prajurit dapat memperoleh perawatan kedinasan, yang meliputi perawatan kesehatan, pembinaan mental dan keagamaan, dan bantuan hukum.
"Sehingga tadi bahwa keluarga prajurit dan keluarganya itu punya hak untuk mendapatkan bantuan hukum," kata Kresno di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023).
Kemudian, Kresno melanjutkan, seorang anggota TNI juga dapat melakukan pendampingan saat persidangan. Hal tersebut, mengacu pada surat edaran Mahkamah Agung bernomor 2 tahun 1971.
"Yaitu adalah pegawai negeri atau anggota militer yang melakukan pekerjaan sebagai pembela atau penasihat hukum di muka pengadilan. Itu menjadi dasar kita untuk mengikuti mendampingi di pengadilan,” jelas Kresno.
Namun, untuk bisa menjadi penasihat hukum dalam persidangan, anggota TNI harus memenuhi sejumlah kualifikasi tertentu.
"Perwira hukum itu dengan kualifikasi tertentu mestinya, itu dapat beracara di Pengadilan. Perwira hukum dapat mendampingi tersangka, terdakwa, dan terpidana di semua level pemeriksaan,” ungkapnya.
Kresno juga menjelaskan, seorang anghota TNI atau keluarga prajurit bisa mendapat perlindungan, jika sudah melakukan permohonan pada satuan kerja.
"Mengenai prosedur pemberian bantuan hukum salah satunya garis besarnya pertama harus ada permohonan dari orang, orang itu bisa prajurit, orang itu bisa keluarga,” kata Kresno.
Surat tersebut nantinya bakal ke Kapuspen, dan Kababinkum. Setelahnya, surat itu bakal diteliti oleh Kababinkum.
Jika mengacu pada perkara Mayor Dedi dalam memberikan pendampingan hukum pada keponakannya, kata Kresno, ada prosedur yang dilewati olehnya.
"Kalau diteliti ada yang dilalui, ada yang di-skip proseduralnya. Sehingga ini dalam tanda kutip ada kesalahan dari aspek prosedural,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Diduga Show of Force Bela Ponakan yang Ditahan, Kronologi Mayor Dedi Hasibuan Ajak Anak Buah Geruduk Polrestabes Medan
-
Siapa Mayor Dedi Hasibuan? Bawa Puluhan Prajurit Geruduk Polrestabes Medan
-
Gubernur Lemhannas Usul Bentuk Angkatan Siber, Respons TNI: Harus Dikaji Secara Ilmiah
-
Mayor Dedi Hasibuan Belum Jadi Tersangka, TNI: Kita Fair, Kita Kedepankan Praduga Tak Bersalah
-
Kasus Geruduk Polrestabes Medan, TNI Usut Peran Belasan Anak Buah Mayor Dedi Hasibuan
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Langgar Kidul: Kisah di Balik Tembok Cikal Bakal Muhammadiyah
-
DPR Resmi Masukkan Anggaran Makan Bergizi Gratis ke Pos Pendidikan, Segini Angkanya!
-
KPK Ungkap Uang Hasil Korupsi Bea Cukai Diduga Dipakai untuk Beli Mobil Operasional
-
Polda NTB Telusuri Identitas Asli Bandar B Alias Boy, Diduga Suap AKBP Didik Rp1,8 Miliar
-
KPK Tahan Kasi Intel Bea Cukai Budiman Bayu, Diduga Terima Gratifikasi Rp 5,19 Miliar
-
Belum Teridentifikasi, 10 Jenazah Korban Longsor Cisarua Dimakamkan Secara Massal
-
KPK Tahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Budiman Bayu Jadi Tersangka ke-7 Kasus Impor Barang KW
-
2 Tahun Penjara Menanti! Delpedro Cs Dituntut Jaksa Terkait Kerusuhan Demo Agustus 2025
-
Gubernur Kaltim Beli Mobil Dinas Mewah Rp 8,5 Miliar Di Tengah Efisiensi , Ini Respons Golkar!
-
Dissenting Opinion di Kasus Korupsi Minyak Pertamina: Hakim Mulyono Ragukan Unsur Kerugian Negara