Suara.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menanggapi gugatan masa jabatan anggota dewan maksimal dua periode yang saat ini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunissa Nur Agustyati mengatakan, persoalan anggota dewan yang bisa terpilih beberapa kali sebagai anggota dewan merupakan tanggung jawab partai politik.
Sebab, partai politik memiliki peran untuk melakukan kaderisasi dan mencalonkan kadernya dalam pemilu calon anggota legislatif.
"Partainya mencalonkan orang yang itu-itu saja, nggak membuka ruang kepada kader baru untuk dicalonkan sehingga proses pergantian itu tidak terjadi," kata perempuan yang akrab disapa Ninis itu kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).
Menurutnya, jika dilihat dari sudut pandang masyarakat, pemilih hanya bisa memilih calon-calon anggota legislatif yang disajikan oleh partai politik.
"Kalau parpolnya enggak mengganti siapa yang dicalonkan, akhirnya kalau dia kepilih ya berarti dia kepilih lagi," ujar Ninis.
Hal ini, lanjut dia, berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang sistem pemilu proporsional terbuka yang berkenaan juga dengan kepentingan partai politik.
"Jadi, MK bilang parpol ini kalau mencalonkan orang harus punya indikator dulu sehingga misalnya kemarin ada argumentasi kalau terbuka, dia pragmatis. Nah, MK tuh (menekankan) parpol ini harus membenahi internalnya," tutur Ninis.
Diketahui, Pasal 240 Ayat (1) dan Pasal 258 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu digugat ke MK oleh seorang mahasiswa.
Baca Juga: Ramai-ramai Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres ke MK, Ada yang Minta Turun 21 Tahun
Dalam gugatannya, mahasiswa yang bernama Andi Redani Suryanata meminta MK membatasi masa jabatan anggota dewan maksimal dua periode.
Sebab, dia menilai tidak adanya batasan untuk jabatan anggota dewan akan membuka peluang mereka menyalahgunakan kekuasaan seperti melakukan korupsi dan menghambat regenerasi kepemimpinan.
Andi juga menganggap tidak adanya batasan ini merugikan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan kesempatan setara menjadi anggota DPR, DPRD, dan DPD.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Bukan Sekadar Gedung Baru, Pramono Didesak Prioritaskan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus
-
Amerika Ngamuk Lagi, Habis-habisan Gempur Fasilitas Militer Iran
-
Prediksi Skor, Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Timor Leste di Piala AFF 2026
-
Pasar Ngijon Siap 'Digemparkan', Mulai dari Jathilan, Talkshow Menarik hingga Hiburan Gratis!
-
Sempat Minta Video Call Karena Takut Penipuan, Satpam Fiktor Harefa Tolak Tawaran Kerja Dedi Mulyadi
-
Korban Tewas Gempa Jepang Terus Bertambah, Ada Warga Negara Asing
-
Usia 25 Belum Menikah, Kenapa Perempuan Masih Sering Dianggap Terlambat?
-
Cetak Generasi Melek Finansial, BRI Region 16 Masifkan Tabungan SimPel untuk Pelajar
-
Redam Bentrok Antar Ormas: Debt Collector Pembacok Valet Ambyar Club Diserahkan ke Polisi
-
Tetesan Darah Bongkar Kematian Wanita di Kamar Kos Grogol Petamburan