Suara.com - Jelang Pilpres 2024, aturan batas minimal usia 40 tahun capres dan cawapres makin marak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, saat ini MK masih menangani 3 gugatan sejenis yang lebih dulu dilayangkan terkait syarat usia minimum capres-cawapres 40 tahun.
Bahkan, ada gugatan terbaru yang minta MK mengubah ketentuan usia capres-cawapres dari batas usia 40 tahun menjadi 21 tahun. Simak gugatan batas usia capres cawapres ke MK berikut ini.
Gugatan Usia Minuman Capres-Cawapres 21 Tahun
Ketentuan batas usia minimum capres-cawapres tengah jadi perdebatan jelang Pilpres 2024. Ada banyak gugatan yang masuk ke MK berusaha mengubah ketentuan usia yang awalnya batas minimum capres-cawapres adalah 40 tahun.
Terbaru ada gugatan dari 2 mahasiswa yang kampusnya sama-sama berada di Solo, Jawa Tengah. Mereka adalah Arkaan Wahyu dari Universitas Sebelas Maret (UNS) dan Almas Tsaqibbirru dari Universitas Surakarta (Unsa). Keduanya minta MK mengganti batas usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 21 tahun.
Selain gugatan Arkaan dan Almas, terdapat 4 gugatan sejenis lain yang diajukan pada Senin (7/8/2023) antara lain:
1. Gugatan oleh warga Kota Bekasi bernama Guy Rangga Boro yang juga minta usia minimum capres-cawapres turun ke 21 tahun.
2. Gugatan oleh calon advokat bernama Melisa Mylitiachristi Tarandung yang minta MK menurunkan usia minimum capres-cawapres ke 25 tahun.
3. Gugatan oleh warga Kota Depok, Riko Andi Sinaga yang juga minta batas usia capres-cawapres diturunkan menjadi 25 tahun.
4. Gugatan oleh perseorangan bernama Hite Badenggan Lumbantoruan yang minta MK menurunkan batas usia capres-cawapres menjadi 25 tahun.
Dengan 5 gugatan yang semuanya belum teregister tersebut, MK akan menangani 8 perkara uji materi terkait usia minimum capres-cawapres.
Padahal, dalam berbagai kesempatan sidang pemeriksaan di 3 perkara yang sedang ditangani, MK sudah mengungkap bahwa persoalan tersebut bukan ranah mereka melainkan pembentuk undang-undang.
Baca Juga: Anggap PK Moeldoko soal Demokrat Ditolak MA Biasa Saja, Mahfud MD: Kecuali Hakimnya Mabuk
Hal itu juga tampak dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 15/PUU-V/2007 dan 58/PUU-XVII/2019. Dalam pertimbangan itu menegaskan batas usia pejabat publik merupakan ranah pembentuk undang-undang (open legal policy). Sehingga dapat disimpulkan bahwa konstitusi UUD 1945 tidak mengatur sama sekali terkait batasan-batasan itu.
Kata Gibran Soal Mahasiswa Solo Gugat Batas Usia Capres-Cawapres
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming merespons soal gugatan yang diajukan mahasiswa Solo pada MK terkait batas usia capres-cawapres. Diketahui kedua mahasiswa Solo itu mengaku mengajukan gugatan uji materi pada MK agar Gibran memenuhi syarat sebagai presiden (capres).
Mereka sebagai warga Solo, tak ingin Gibran hanya maju cawapres karena dinilai lebih pantas sebagai capres berdasarkan prestasi selama memimpin Kota Solo.
"Tentu kita sebagai warga Solo tidak terima, Gibran lebih pantas jadi Presiden. Bila jadi wakil ibaratnya hanya jadi ban serep," ungkap Arif Sahudi selaku kuasa hukum kedua mahasiswa Solo, Arkaan dan Almas yang mengajukan gugatan ke MK.
Namun, Gibran enggan menanggapi banyak soal pengajuan dua mahasiswa Solo itu ke MK. Putra sulung Presiden Jokowi itu meminta wartawan untuk berhenti bertanya kepadanya.
Berita Terkait
-
Anggap PK Moeldoko soal Demokrat Ditolak MA Biasa Saja, Mahfud MD: Kecuali Hakimnya Mabuk
-
Gerindra Setuju Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres di Bawah 40 Tahun
-
Usia Minimal Capres Cawapres Digugat, Perludem Singgung Soal Syarat Ketat Kandidat
-
Bakal Periksa Denny Indrayana Soal Kasus Hoaks Bocoran MK, Bareskrim: Dalam Waktu Dekat di Bawah 10 Hari
-
Pro Kontra Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Mahfud MD: Tunggu Keputusan MK
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
- Syifa Hadju Anak Siapa? Ayah Kandung Dikabarkan Siap Jadi Wali Nikah
Pilihan
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
-
Jumhur Hidayat Tiba di Istana Dikabarkan Jadi Menteri LH: Banyak Tugas, Harus Kerja Keras
Terkini
-
Cak Imin Minta Masyarakat Sabar, Pemerintah Fokus Bereskan Kemiskinan Ekstrem
-
Pengeroyok Anggota TNI di Stasiun Depok Ternyata Mabuk, Satu Pelaku Masih Buron!
-
Rocky Gerung 'Cengengesan' Bareng Seskab Teddy di Istana, Ungkap Soal Bahasa Tubuh
-
Reformasi Polri Mandek, Koalisi Sipil Desak Prabowo Segera Bertindak
-
Kejar Setoran di Balik Siksaan, Satu Pengasuh Daycare Little Aresha Bisa Handle Lebih dari 8 Anak
-
11 Tentara dan Polisi Israel Dilaporkan Bunuh Diri, Tekanan Perang Gaza Disorot
-
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Tanah Abang, 5 Orang Diringkus
-
[CEK FAKTA] Hoaks! Anies Baswedan Serukan Gulingkan Presiden Prabowo di Artikel Suara.com
-
Presiden Prabowo Desain Khusus Kaus dan Payung untuk Peringatan May Day 2026
-
Jumhur Jadi Menteri LH, Rocky Gerung di Istana: Kabinet Jadi Efektif Kalau Ada Tokoh Mantan Napi!