Suara.com - Polda Metro Jaya akan mengecek lokasi Sultan Rifat Alfatih terjerat kabel fiber optik PT Bali Towerindo di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan.
Langkah pengecekan dilakukan untuk mencari bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan terjadinya kecelakaan tersebut.
"Kami tunjuk tim penyidiknya dan segera mungkin kami akan ke TKP (tempat kejadian perkara) untuk menemukan bukti-bukti terkait dengan tindak pidana yang terjadi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).
Sementara di sisi lain, penyidik juga akan memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi. Meski rentang waktu kejadiannya sudah lama.
"Semua akan kita cek. Tapi tentu saja sekali lagi terkadang CCTV itu kan untuk penyimpanannya ada batas waktu, mungkin 1 bulan dan sebagainya. Nah ini sudah tujuh bulan yang lalu, tapi bakal kita cek," katanya.
Cek CCTV
Keluarga Sultan sebelumnya meminta pihak kepolisian memeriksa rekaman CCTV milik PT Bali Towerindo di sekitar Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan. Pemeriksaan CCTV ini dimaksudkan untuk memperjelas kronologis daripada peristiwa tersebut.
"Di lokasi kejadian tanggal 5 Januari itu ada tiga CCTV yang terpasang. Tiga CCTV itu miliknya Bali Tower silakan nanti polisi yang meminta itu untuk dibuka," kata kuasa hukum keluarga Sultan, Tegar Putuhena di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Menurut Tegar dengan diperiksanya rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi akan memperjelas sejak kapan kabel fiber optik milik PT Bali Towerindo tersebut menjuntai. Sekaligus, menguji klaim pihak PT Bali Towerindo yang menyebut kabel fiber optik tersebut menjuntai akibat truk yang melintas di sekitar lokasi.
Baca Juga: Bali Tower Janji Jenguk Korban Jeratan Kabel Optik di RS Polri, Begini Kata Ayah Sultan Rifat
"Supaya tidak ada lagi klaim ngalor-ngidul, tidak ada lagi cerita yg dikarang-karang dalam bentuk video tiga dimensi. Video animasi seolah ada truk yang lewat sebelum itu kemudian membuat kabel itu turun ke jalan yang itu tidak ada dasarnya," ujarnya.
Resmi Lapor Polisi
Keluarga Sultan resmi membuat laporan polisi terkait kasus ini ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4666/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, keluarga Sultan mempersangkakan PT Bali Towerindo dengan Pasal 360 KUHP terkait kelalaian menyebabkan orang lain terluka.
"Dugaan pidana adalah kelalaian sehingga menyebabkan orang mengalami luka berat," katanya Tegar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Format dan Jadwal Babak Play Off Piala Dunia 2026: Adu Nasib Demi Tiket Tersisa
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
Terkini
-
Menko Polkam dan Mendagri Pimpin Rakorendal BNPP, Wajah Perbatasan RI Siap Dirombak Total
-
Bukan Sekadar Wacana! Pemprov DKI Libatkan Publik Susun 'Peta Jalan' Lingkungan Hidup Hingga 2055
-
ICW: Baru Setahun, Prabowo-Gibran Bikin Reformasi 1998 Jadi Sia-sia
-
Ratusan Ribu Penerima Bansos Main Judol, Kemensos Loloskan 7.200 Orang dengan Syarat Ketat
-
Tamsil Linrung Soroti Daerah Berperan Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Menkum Sebut KUHAP Baru Mementingkan Perlindungan HAM, Mulai Berlaku 2026
-
Cuma Naik Rp2 Ribuan per Hari, Buruh Tolak Upah Minimum 2026 Ala Menaker, Usul Formula Baru
-
Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Lakukan TPPU Rp307,5 Miliar dan USD 50 Ribu
-
Kasatgas KPK Diadukan ke Dewas, Benarkah Bobby Nasution 'Dilindungi' di Kasus Korupsi Jalan Sumut?
-
Mardani Ali Sera Dicopot dari Kursi Ketua PKSAP DPR, Alasannya karena Ini