Suara.com - Polda Metro Jaya akan mengecek lokasi Sultan Rifat Alfatih terjerat kabel fiber optik PT Bali Towerindo di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan.
Langkah pengecekan dilakukan untuk mencari bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan terjadinya kecelakaan tersebut.
"Kami tunjuk tim penyidiknya dan segera mungkin kami akan ke TKP (tempat kejadian perkara) untuk menemukan bukti-bukti terkait dengan tindak pidana yang terjadi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).
Sementara di sisi lain, penyidik juga akan memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi. Meski rentang waktu kejadiannya sudah lama.
"Semua akan kita cek. Tapi tentu saja sekali lagi terkadang CCTV itu kan untuk penyimpanannya ada batas waktu, mungkin 1 bulan dan sebagainya. Nah ini sudah tujuh bulan yang lalu, tapi bakal kita cek," katanya.
Cek CCTV
Keluarga Sultan sebelumnya meminta pihak kepolisian memeriksa rekaman CCTV milik PT Bali Towerindo di sekitar Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan. Pemeriksaan CCTV ini dimaksudkan untuk memperjelas kronologis daripada peristiwa tersebut.
"Di lokasi kejadian tanggal 5 Januari itu ada tiga CCTV yang terpasang. Tiga CCTV itu miliknya Bali Tower silakan nanti polisi yang meminta itu untuk dibuka," kata kuasa hukum keluarga Sultan, Tegar Putuhena di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Menurut Tegar dengan diperiksanya rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi akan memperjelas sejak kapan kabel fiber optik milik PT Bali Towerindo tersebut menjuntai. Sekaligus, menguji klaim pihak PT Bali Towerindo yang menyebut kabel fiber optik tersebut menjuntai akibat truk yang melintas di sekitar lokasi.
Baca Juga: Bali Tower Janji Jenguk Korban Jeratan Kabel Optik di RS Polri, Begini Kata Ayah Sultan Rifat
"Supaya tidak ada lagi klaim ngalor-ngidul, tidak ada lagi cerita yg dikarang-karang dalam bentuk video tiga dimensi. Video animasi seolah ada truk yang lewat sebelum itu kemudian membuat kabel itu turun ke jalan yang itu tidak ada dasarnya," ujarnya.
Resmi Lapor Polisi
Keluarga Sultan resmi membuat laporan polisi terkait kasus ini ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4666/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, keluarga Sultan mempersangkakan PT Bali Towerindo dengan Pasal 360 KUHP terkait kelalaian menyebabkan orang lain terluka.
"Dugaan pidana adalah kelalaian sehingga menyebabkan orang mengalami luka berat," katanya Tegar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini