Suara.com - Terdakwa Shane Lukas dituntut 5 tahun penjara terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora. Shane Lukas merupakan rekan Mario Dandy yang ada di lokasi penganiayaan.
Tuntutan itu disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (15/8/2023).
Awalnya, JPU menuntut agar majelis hakim memutuskan Shane terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan perencanaan. JPU lalu menuntut agar Shane dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
"Maka Kami Penuntut Umum yang menangani perkara ini, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Shane Lukas Lumbantoruan dengan pidana 5 tahun penjara," ujar jaksa di ruang sidang.
Shane sebelumnya didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Dalam perkara ini, Shane diketahui menganiaya David bersama Mario Dandy yang sebelumnya dituntut 12 tahun penjara dan anak AG (15) yang sudah diputus vonis 3,5 tahun bui.
Akibat perbutan ketiganya, David harus menjalani perawatan di rumah sakit selama berminggu-minggu. Selain itu, David juga mengalami kerusakan parah di bagia otak.
Adapun David dianiaya secara brutal oleh Mario Dandy yang merupakan anak mantan pejabat pajak Rafael Alun. Padahal saat itu David sudah tidak berdaya dan dalam posisi tergeletak.
Baca Juga: Begini Ekspresi Mario Dandy saat Dituntut 12 Tahun Penjara
Berita Terkait
-
Tak Puas Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Bui, Kubu David Ozora: Perbuatannya di Luar Nalar Manusia
-
Tak Ada Damai Dengan Keluarga David Ozora, Jadi Hal Memberatkan Di Tuntutan 12 Tahun Bui Mario Dandy
-
Begini Ekspresi Mario Dandy saat Dituntut 12 Tahun Penjara
-
Selain Dituntut 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Juga Dibebani Bayar Restitusi Rp 120 Miliar
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- Resmi Gabung Persib, Bojan Hodak Ungkap Jadwal Latihan Kurzawa dan Kedatangan Markx
Pilihan
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
-
IHSG Anjlok 7 Persen Usai MSCI Soroti Transparansi dan Likuiditas Saham RI, BEI Buka Suara
Terkini
-
'Awal Tahun yang Sempurna', Daftar 4 Kritik Adian Napitupulu Terhadap Pemerintahan Prabowo
-
Setyo Budiyanto Jelaskan Alasan KPK Ubah Aturan Gratifikasi: Nilai Rupiah Harus Disesuaikan
-
Penuhi Kebutuhan Korban Banjir di Pemalang, Kemensos Dirikan Dapur Umum dan Distribusi Bantuan
-
Ucap Syukur Istri Hogi Minaya Usai DPR Minta Kasusnya Dihentikan: Alhamdulillah Kami Dapat Keadilan
-
Pramono Anung Blak-blakan di Depan Gubernur Lemhannas: Ada Pihak yang Ingin Jakarta Tetap Banjir!
-
KPK Telusuri Pengumpulan Uang dari Calon Perangkat Desa Terkait Dugaan Pemerasan Pengisian Jabatan
-
Di Hadapan Siswa Sekolah Rakyat, Ipar Prabowo Curhat Pernah Dipecat dari Jabatan Gubernur BI
-
Tanggapi Pernyataan Noel Soal Purbaya Bakal 'Di-Noel-kan', Ketua KPK: Kita Tak Pernah Target Ini Itu
-
Ketua DPRD DKI Minta 13 Sungai Jakarta Dikeruk hingga 5 Meter untuk Halau Banjir
-
Adies Kadir Bukan lagi Kader, Bahlil: Golkar Sudah Wakafkan untuk Jadi Hakim MK