Suara.com - Terdakwa Shane Lukas dituntut 5 tahun penjara terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora. Shane Lukas merupakan rekan Mario Dandy yang ada di lokasi penganiayaan.
Tuntutan itu disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (15/8/2023).
Awalnya, JPU menuntut agar majelis hakim memutuskan Shane terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan perencanaan. JPU lalu menuntut agar Shane dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
"Maka Kami Penuntut Umum yang menangani perkara ini, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Shane Lukas Lumbantoruan dengan pidana 5 tahun penjara," ujar jaksa di ruang sidang.
Shane sebelumnya didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Dalam perkara ini, Shane diketahui menganiaya David bersama Mario Dandy yang sebelumnya dituntut 12 tahun penjara dan anak AG (15) yang sudah diputus vonis 3,5 tahun bui.
Akibat perbutan ketiganya, David harus menjalani perawatan di rumah sakit selama berminggu-minggu. Selain itu, David juga mengalami kerusakan parah di bagia otak.
Adapun David dianiaya secara brutal oleh Mario Dandy yang merupakan anak mantan pejabat pajak Rafael Alun. Padahal saat itu David sudah tidak berdaya dan dalam posisi tergeletak.
Baca Juga: Begini Ekspresi Mario Dandy saat Dituntut 12 Tahun Penjara
Berita Terkait
-
Tak Puas Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Bui, Kubu David Ozora: Perbuatannya di Luar Nalar Manusia
-
Tak Ada Damai Dengan Keluarga David Ozora, Jadi Hal Memberatkan Di Tuntutan 12 Tahun Bui Mario Dandy
-
Begini Ekspresi Mario Dandy saat Dituntut 12 Tahun Penjara
-
Selain Dituntut 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Juga Dibebani Bayar Restitusi Rp 120 Miliar
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Banjir Jakarta Hari Ini: Pela Mampang dan Cilandak Terendam 60 Cm, Warga Diimbau Waspada
-
Misteri Sekeluarga Tewas di Tol Tegal: Mesin Mati AC Nyala, Pengemudi Sempat Tolak Bantuan Medis
-
Marak Kepala Daerah Kena OTT, Golkar Serukan Evaluasi Total Sistem Seleksi Pemimpin
-
Revolusi Digital GM FKPPI: Kaderisasi Kini Berbasis AI, Fokus Cetak Kualitas
-
Genangan Air di Jeruk Purut Bikin Transjakarta Rute 6T Dialihkan, Cek Titik yang Tak Disinggahi
-
Wacana Penunjukan Langsung Dinilai Tak Demokratis, FPIR: Bahaya Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden
-
Hujan Deras Jumat Sore, Warga Pela Mampang Dikepung Banjir, Ketinggian Air Ada yang Mencapai 60 Cm
-
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Resmi Go Live Nasional Penjaminan Dugaan KK/PAK di Aplikasi
-
Praktik Lancung 8 ASN Kemnaker: Agen Izin TKA Diperas Rp135 Miliar Vespa dan Innova Jadi Syarat
-
Kok Bisa Hiu Tutul Sering 'Nyasar' ke Pantai Indonesia? Ternyata Ini Alasannya!