Suara.com - Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Balikpapan mendorong wali kota setempat Rahmad Masud menempuh mekanisme UU Pers atas keberatannya terhadap sejumlah pemberitaan Suara.com.
Ketua AJI Balikpapan Teddy Rumengan mempersilakan kepada pihak yang keberataan atas suatu pemberitaan media massa menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau melapor ke Dewan Pers.
"Persoalan ini harus selesai lewat mekanisme pers, jangan sampai masuk ke ranah hukum, karena itu tidak sesuai dengan amanah UU Pers," ujar Teddy, Selasa (15/8/2023).
Rahmad melalui tim komunikasinya melayangkan somasi Suara.com. Mereka menilai sejumlah pemberitaan yang dimuat portal media online tersebut tidak berimbang, tendensius, dan bertujuan membentuk opini negatif terhadap Rahmad.
Tim Rahmad Mas'ud setidaknya menemukan sembilan berita pada Suara.com yang mereka tuduh menjurus ke fitnah dan kebohongan.
Potret Keluhan Warga
Terkait rilis yang disampaikan AJI Balikpapan, Pemimpin Redaksi Suara.com Suwarjono mengemukakan, sembilan berita yang dipersoalkan Wali Kota Rahmad Mas'ud tersebut merupakan 'potret' keluhan warga mengenai kerusakan Jalan MT Haryono.
Untuk diketahui, dalam salah satu unggahan di media sosial disebutkan keluhan warga mengenai kondisi di Jalan MT Haryono yang rusak. Selain itu, warga juga mengeluhkan lamanya pengerjaan perbaikan jalan.
"Sebagai media yang menyuarakan kegelisahan warga, Redaksi Suara.com menjalankan fungsi pers sebagai lembaga kontrol publik," kata Suwarjono.
Baca Juga: Komentar Rahmad Mas'ud yang Kesal Disindir Warganet Soal Jalan MT Haryono Hilang, Dihapus?
Suara.com juga menepis tuduhan berita tersebut tendensius dan bertujuan membentuk opini negatif terhadap Rahmad Mas'ud.
Bila pemberitaan dinilai tidak berimbang, masih bisa ditempuh sesuai mekanisme hak jawab dan hak koreksi secara proporsional seperti yang tertuang dalam Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik.
"Namun hingga saat ini pihak redaksi belum menerima surat yang menjelaskan keberatan mengenai pemberitaan," ucapnya.
Lebih jauh, Suara.com mendorong agar penyelesaian sengketa pers bisa dilakukan melalui mekanisme resmi melalui Dewan Pers.
"Silakan diperkarakan di Dewan Pers," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Pramono Buka Luas Ruang Inovasi, Pengamat: Patut Diapresiasi
- 
            
              Apa Hebatnya Soeharto? Ini Balasan Politisi PSI ke PDIP
- 
            
              Ditemukan Ganja Sisa Hisap, Polisi Sebut Onad Merupakan Korban Penyalahgunaan Narkotika
- 
            
              Setelah Dua Tahun Gelap, Warga Poso Akhirnya Nikmati Terangnya Listrik Berkat Program Pemerintah
- 
            
              Alhamdulillah! Mendikdasmen Naikkan Insentif Guru Honorer Mulai 2026, Jadi Segini!
- 
            
              Lima Tahun Tragedi KM 50, Ini Alasan FPI Tetap Suarakan Keadilan di Depan Komnas HAM
- 
            
              Proyek Whoosh Disorot KPK, Mahfud MD: Jokowi dan Para Menterinya Bisa Dimintai Keterangan
- 
            
              Bagaimana Kondisi Onad Saat Ditangkap Narkoba? Ini Kata Polisi
- 
            
              Kasus Korupsi Jual Beli PGN, KPK Sita Kantor dan Pipa Gas di Cilegon
- 
            
              Tuntut Keadilan Tragedi KM 50, FPI Gelar Aksi Damai di Depan Komnas HAM