Suara.com - Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Balikpapan mendorong wali kota setempat Rahmad Masud menempuh mekanisme UU Pers atas keberatannya terhadap sejumlah pemberitaan Suara.com.
Ketua AJI Balikpapan Teddy Rumengan mempersilakan kepada pihak yang keberataan atas suatu pemberitaan media massa menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau melapor ke Dewan Pers.
"Persoalan ini harus selesai lewat mekanisme pers, jangan sampai masuk ke ranah hukum, karena itu tidak sesuai dengan amanah UU Pers," ujar Teddy, Selasa (15/8/2023).
Rahmad melalui tim komunikasinya melayangkan somasi Suara.com. Mereka menilai sejumlah pemberitaan yang dimuat portal media online tersebut tidak berimbang, tendensius, dan bertujuan membentuk opini negatif terhadap Rahmad.
Tim Rahmad Mas'ud setidaknya menemukan sembilan berita pada Suara.com yang mereka tuduh menjurus ke fitnah dan kebohongan.
Potret Keluhan Warga
Terkait rilis yang disampaikan AJI Balikpapan, Pemimpin Redaksi Suara.com Suwarjono mengemukakan, sembilan berita yang dipersoalkan Wali Kota Rahmad Mas'ud tersebut merupakan 'potret' keluhan warga mengenai kerusakan Jalan MT Haryono.
Untuk diketahui, dalam salah satu unggahan di media sosial disebutkan keluhan warga mengenai kondisi di Jalan MT Haryono yang rusak. Selain itu, warga juga mengeluhkan lamanya pengerjaan perbaikan jalan.
"Sebagai media yang menyuarakan kegelisahan warga, Redaksi Suara.com menjalankan fungsi pers sebagai lembaga kontrol publik," kata Suwarjono.
Baca Juga: Komentar Rahmad Mas'ud yang Kesal Disindir Warganet Soal Jalan MT Haryono Hilang, Dihapus?
Suara.com juga menepis tuduhan berita tersebut tendensius dan bertujuan membentuk opini negatif terhadap Rahmad Mas'ud.
Bila pemberitaan dinilai tidak berimbang, masih bisa ditempuh sesuai mekanisme hak jawab dan hak koreksi secara proporsional seperti yang tertuang dalam Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik.
"Namun hingga saat ini pihak redaksi belum menerima surat yang menjelaskan keberatan mengenai pemberitaan," ucapnya.
Lebih jauh, Suara.com mendorong agar penyelesaian sengketa pers bisa dilakukan melalui mekanisme resmi melalui Dewan Pers.
"Silakan diperkarakan di Dewan Pers," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran