Suara.com - Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Balikpapan mendorong wali kota setempat Rahmad Masud menempuh mekanisme UU Pers atas keberatannya terhadap sejumlah pemberitaan Suara.com.
Ketua AJI Balikpapan Teddy Rumengan mempersilakan kepada pihak yang keberataan atas suatu pemberitaan media massa menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau melapor ke Dewan Pers.
"Persoalan ini harus selesai lewat mekanisme pers, jangan sampai masuk ke ranah hukum, karena itu tidak sesuai dengan amanah UU Pers," ujar Teddy, Selasa (15/8/2023).
Rahmad melalui tim komunikasinya melayangkan somasi Suara.com. Mereka menilai sejumlah pemberitaan yang dimuat portal media online tersebut tidak berimbang, tendensius, dan bertujuan membentuk opini negatif terhadap Rahmad.
Tim Rahmad Mas'ud setidaknya menemukan sembilan berita pada Suara.com yang mereka tuduh menjurus ke fitnah dan kebohongan.
Potret Keluhan Warga
Terkait rilis yang disampaikan AJI Balikpapan, Pemimpin Redaksi Suara.com Suwarjono mengemukakan, sembilan berita yang dipersoalkan Wali Kota Rahmad Mas'ud tersebut merupakan 'potret' keluhan warga mengenai kerusakan Jalan MT Haryono.
Untuk diketahui, dalam salah satu unggahan di media sosial disebutkan keluhan warga mengenai kondisi di Jalan MT Haryono yang rusak. Selain itu, warga juga mengeluhkan lamanya pengerjaan perbaikan jalan.
"Sebagai media yang menyuarakan kegelisahan warga, Redaksi Suara.com menjalankan fungsi pers sebagai lembaga kontrol publik," kata Suwarjono.
Baca Juga: Komentar Rahmad Mas'ud yang Kesal Disindir Warganet Soal Jalan MT Haryono Hilang, Dihapus?
Suara.com juga menepis tuduhan berita tersebut tendensius dan bertujuan membentuk opini negatif terhadap Rahmad Mas'ud.
Bila pemberitaan dinilai tidak berimbang, masih bisa ditempuh sesuai mekanisme hak jawab dan hak koreksi secara proporsional seperti yang tertuang dalam Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik.
"Namun hingga saat ini pihak redaksi belum menerima surat yang menjelaskan keberatan mengenai pemberitaan," ucapnya.
Lebih jauh, Suara.com mendorong agar penyelesaian sengketa pers bisa dilakukan melalui mekanisme resmi melalui Dewan Pers.
"Silakan diperkarakan di Dewan Pers," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Tetap Berjalan di Tengah Transisi Kepemimpinan
-
Pembangunan Huntara Terus Dikebut, 4.263 Unit Rampung di 3 Provinsi Terdampak Bencana
-
Prabowo Temui Sejumlah Tokoh yang Disebut Oposisi di Kertanegara, Bahas Korupsi hingga Oligarki
-
DLH DKI Pastikan RDF Plant Rorotan Beroperasi Aman, Keluhan Warga Jadi Bahan Evaluasi
-
Wamensos Agus Jabo Tekankan Adaptivitas Siswa Sekolah Rakyat Hadapi Perubahan Zaman
-
Belum Jadi Kader Resmi, Jokowi Disebut Sudah Ajak Relawannya untuk Masuk PSI
-
PDIP Sarankan Beberapa Langkah untuk Respons Merosotnya IHSG dan Mundurnya Pejabat BEI-OJK
-
Kunjungi SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Pastikan Sekolah Rakyat Ramah Disabilitas
-
Ahmad Muzani di Harlah NU: Bangsa Ini Berutang Jasa pada Kiai dan Santri
-
Sesuai Arahan Presiden, Gus Ipul Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Banjir Deli Serdang