Keluarga Muller menjadi perhatian masyarakat setelah kasus sengketa lahan antara 331 warga Dago Elos Bandung dan juga tiga cucu George Henrik Muller mencuat ke publik.
George Henrik Muller merupakan seorang Belanda yang diklaim sebagai pemilik lahan 6,3 hektare di Dago Elos.
Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller, cucu dari George Henrik Muller diketahui menggugat tanah yang menjadi lokasi perumahan ribuan warga selama puluhan tahun sebagai hak waris dengan menggunakan Eigendom Verponding.
Tercatat dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), batas akhir untuk konversi tanah Eigendom Verponding menjadi hak kepemilikan sesuai dengan hukum Indonesia adalah per September 1980.
Jika tanah dengan status Eigendom Verponding atau hak waris zaman Belanda tersebut tidak dianggap sampai waktu yang sudah tertulis sebelumnya, maka tanah tersebut menjadi tanah negara.
Setelah kurang lebih empat puluh tahun dari tenggat waktu konversi, keluarga Muller menggugat tanah yang mereka sebut sebagai hak waris mereka ke pengadilan. Di tingkat Kasasi, keluarga Muller dinyatakan kalah, berdasarkan Putusan Kasasi dengan Nomor 934.K/Pdt/2019 hak mereka akan tanah tersebut sudah tidak bisa lagi diklaim karena tenggat waktu konversi Eigendom Verponding sudah berakhir.
Namun, Muller bersaudara tersebut tidak menyerah, mereka mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor 109 PK/Pdt/2022. Dengan mengandalkan bekal dokumen yang meyakinkan pengadilan, Muller bersaudara berhasil memenangkan gugatan yang ada.
Dalam keputusan Peninjauan Kembali dengan Nomor 109 PK/Pdt/2022 pertanggal 29 Maret 2022, mereka berhasil memenangkan tanah dan keputusan tersebut sudah kuat dengan hukum tetap. Dengan ditetapkannya keputusan tersebut, warga Dago Elos terancam digusur dari tempat tinggalnya.
Warga Dago pun tidak diam begitu saja, mereka yang sudah bertempat tinggal di sana selama puluhan tahun tetap melakukan perlawanan. Mereka melayangkan laporan Muller bersaudara atas dugaan pemalsuan dokumen.
Baca Juga: Profil George Hendrik Muller Prajurit Belanda yang Diklaim Pemilik Lahan 6,3 Hektare di Dago Elos
Keluarga Muller tersebut menyebut bahwa tanah itu merupakan utuh hak waris mereka. Padahal, kakek mereka yakni George Hendrik Muler mempunyai lima orang anak. Tentu merupakan hal yang mencurigakan jika seluruh hak waris jatuh kepada cucunya dari salah satu anaknya.
Kemudian, ketiga bersaudara tersebut menganggap bahwa nenek mereka yang bernama Roesmah meninggal di tahun 1966, padahal dalam berita duku di Limburg Dagblad edisi 7 Desember 1989, Roesmah diketahui meninggal di tahun 1989. Hal tersebut menandakan, dokumen pernyataan mereka tidak valid, nenek mereka masih hidup sampai tenggat waktu konversi Eigendom Verponding berakhir.
Sengketa tanah yang terjadi di antara keluarga Muller dan warga Dago memicu kerusuhan pada Senin malam, 14 Agustus 2023, Warga Dago memblokir jalan dengan membakar ban bekas sebagai wujud atas kekecewaan tanggapan pihak kepolisian saat mereka melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh keluarga Muller.
Sampai saat ini, warga Dago Elos masih melakukan perlawanan atas tanah yang mereka tempati selama puluhan tahun dan mereka berharap hukum bisa berpihak kepada mereka.
Lantas, siapakah keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha dalam kasus Dago Elos tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Heri Hermawan Muller, Dodi Restendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller merupakan keturunan kelima dari keluarga Muller yang tinggal di Indonesia. Keluarga Muller pertama kalinya menjejakkan kaki di Indonesia yaitu Georgius Hendrikus Muller yang lahir pada 1805 di Rotterdam, Belanda.
Berita Terkait
-
Profil George Hendrik Muller Prajurit Belanda yang Diklaim Pemilik Lahan 6,3 Hektare di Dago Elos
-
Warga Dago Elos Bandung Dihujani Gas Air Mata Polisi, Balita di Dalam Rumah jadi Korban
-
Dipakai Lagi Buat 'Kondisikan' Massa, Bolehkah Polisi Tembakkan Gas Air Mata?
-
Rusuh di Dago Elos Bandung, Tembakkan Gas Air Mata Masuk Rumah Warga, Balita Jadi Korban
-
Dipicu Sengketa Lahan, Ini Kronologi Kerusuhan Dago Elos
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim