Keluarga Muller menjadi perhatian masyarakat setelah kasus sengketa lahan antara 331 warga Dago Elos Bandung dan juga tiga cucu George Henrik Muller mencuat ke publik.
George Henrik Muller merupakan seorang Belanda yang diklaim sebagai pemilik lahan 6,3 hektare di Dago Elos.
Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller, cucu dari George Henrik Muller diketahui menggugat tanah yang menjadi lokasi perumahan ribuan warga selama puluhan tahun sebagai hak waris dengan menggunakan Eigendom Verponding.
Tercatat dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), batas akhir untuk konversi tanah Eigendom Verponding menjadi hak kepemilikan sesuai dengan hukum Indonesia adalah per September 1980.
Jika tanah dengan status Eigendom Verponding atau hak waris zaman Belanda tersebut tidak dianggap sampai waktu yang sudah tertulis sebelumnya, maka tanah tersebut menjadi tanah negara.
Setelah kurang lebih empat puluh tahun dari tenggat waktu konversi, keluarga Muller menggugat tanah yang mereka sebut sebagai hak waris mereka ke pengadilan. Di tingkat Kasasi, keluarga Muller dinyatakan kalah, berdasarkan Putusan Kasasi dengan Nomor 934.K/Pdt/2019 hak mereka akan tanah tersebut sudah tidak bisa lagi diklaim karena tenggat waktu konversi Eigendom Verponding sudah berakhir.
Namun, Muller bersaudara tersebut tidak menyerah, mereka mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor 109 PK/Pdt/2022. Dengan mengandalkan bekal dokumen yang meyakinkan pengadilan, Muller bersaudara berhasil memenangkan gugatan yang ada.
Dalam keputusan Peninjauan Kembali dengan Nomor 109 PK/Pdt/2022 pertanggal 29 Maret 2022, mereka berhasil memenangkan tanah dan keputusan tersebut sudah kuat dengan hukum tetap. Dengan ditetapkannya keputusan tersebut, warga Dago Elos terancam digusur dari tempat tinggalnya.
Warga Dago pun tidak diam begitu saja, mereka yang sudah bertempat tinggal di sana selama puluhan tahun tetap melakukan perlawanan. Mereka melayangkan laporan Muller bersaudara atas dugaan pemalsuan dokumen.
Baca Juga: Profil George Hendrik Muller Prajurit Belanda yang Diklaim Pemilik Lahan 6,3 Hektare di Dago Elos
Keluarga Muller tersebut menyebut bahwa tanah itu merupakan utuh hak waris mereka. Padahal, kakek mereka yakni George Hendrik Muler mempunyai lima orang anak. Tentu merupakan hal yang mencurigakan jika seluruh hak waris jatuh kepada cucunya dari salah satu anaknya.
Kemudian, ketiga bersaudara tersebut menganggap bahwa nenek mereka yang bernama Roesmah meninggal di tahun 1966, padahal dalam berita duku di Limburg Dagblad edisi 7 Desember 1989, Roesmah diketahui meninggal di tahun 1989. Hal tersebut menandakan, dokumen pernyataan mereka tidak valid, nenek mereka masih hidup sampai tenggat waktu konversi Eigendom Verponding berakhir.
Sengketa tanah yang terjadi di antara keluarga Muller dan warga Dago memicu kerusuhan pada Senin malam, 14 Agustus 2023, Warga Dago memblokir jalan dengan membakar ban bekas sebagai wujud atas kekecewaan tanggapan pihak kepolisian saat mereka melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh keluarga Muller.
Sampai saat ini, warga Dago Elos masih melakukan perlawanan atas tanah yang mereka tempati selama puluhan tahun dan mereka berharap hukum bisa berpihak kepada mereka.
Lantas, siapakah keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha dalam kasus Dago Elos tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Heri Hermawan Muller, Dodi Restendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller merupakan keturunan kelima dari keluarga Muller yang tinggal di Indonesia. Keluarga Muller pertama kalinya menjejakkan kaki di Indonesia yaitu Georgius Hendrikus Muller yang lahir pada 1805 di Rotterdam, Belanda.
Berita Terkait
-
Profil George Hendrik Muller Prajurit Belanda yang Diklaim Pemilik Lahan 6,3 Hektare di Dago Elos
-
Warga Dago Elos Bandung Dihujani Gas Air Mata Polisi, Balita di Dalam Rumah jadi Korban
-
Dipakai Lagi Buat 'Kondisikan' Massa, Bolehkah Polisi Tembakkan Gas Air Mata?
-
Rusuh di Dago Elos Bandung, Tembakkan Gas Air Mata Masuk Rumah Warga, Balita Jadi Korban
-
Dipicu Sengketa Lahan, Ini Kronologi Kerusuhan Dago Elos
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?
-
Geger Mark-Up Whoosh, Mahfud MD Siap Dipanggil KPK: Saya Akan Datang
-
Detik-detik Atap Lapangan Padel Taman Vila Meruya Ambruk Diterjang Badai Jakarta