Ditreskrimsus Polda Jatim menggeledah aset Gedung Graha Wismilak di Jalan Dr. Soetomo Surabaya. Penyitaan itu terkait dengan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akta otentik dan tindak pidana pencucian uang dalam penerbitan surat hak guna bangunan (HGB) dan peralihan hak atas tanah serta bangunan tersebut.
Kemegahan Gedung Wismilak di Jalan Raya Darmo tersebut menyimpan catatan sejarah yang merepresentasikan kemegahan Surabaya di era dulu.
Dosen Universitas Ciputra sekaligus pemerhati sejarah, Freddy H. Istanto menjelaskan bahwa gedung tersebut berdiri sejak 1920 silam. Bangunan dengan gaya kolonial tersebut masuk ke dalam cagar budaya.
Gedung Wismilak tercatat dengan SK Wali Kota 188.45/251/402.104/1996 Nomor Urut 32 pada 2008. Freddy menyebut, di zaman dulu gedung dua lantai dianggap sangatlah langka.
Freddy menjelaskan, Kawasan Darmo Boulevard merupakan kawasan elite sejak tahun 1920. Pada tahun 1929, Coen Boulevard yang sekarang bernama Jalan Dr Soetomo 27 Surabaya dimiliki oleh Paul Alexander Johannes Wilhelm Brandenburg Van DerGorenden.
Lalu, pada tahun 1936 - 1942, Gedung Wismilak disewa Toko Yan. Graha Wismilak yaitu Toko Yan merupakan cabang dari Toko Piet yang kemudian berubah menjadi Toko Metro di Jalan Tunjungan.
Disita Polda Jatim
Manajemen PT Wismilak Inti Makmur Tbk mengeluarkan pernyataan resmi menolak penyitaan Gedung Grha Wismilak yang berada di Jalan Raya Darmo 36-38, Surabaya, oleh pihak kepolisian. Mereka juga membantah dokumen yang mereka punya cacat hukum.
Hal tersebut dikarenakan Wismilak melalui kuasa hukumnya menyebut mereka sudah resmi membeli gedung tersebut dengan dibuktikan sertifikat.
Baca Juga: Kronologi Gedung Wismilak Disita, Diduga Terkait Pencucian Uang
Pihak Wismilak menyebut gedung tersebut sudah digunakannya sebagai kantor operasional perusahaan sejak tahun 1993. Sebagaimana gedung tersebut sudah sah dibeli oleh PT Gelora Djaja (Wismilak Group) dengan sertifikat hak guna bangunan.
Sehingga, menurutnya, permasalahan apapun yang terjadi sebelum adanya jual beli yang dilakukan sejak tahun 1993 tersebut di luar kewenangan dan juga tanggung jawab dari Wismilak.
Wismilak, lanjutnya, sudah beroperasi menggunakan gedung tersebut selama 30 tahun lebih. Dalam rentang waktu tersebut juga mereka mengaku tidak mendapatkan sedikitpun permasalahan hukum dalam bentuk apapun dan dengan siapapun.
Dalam gedung tersebut, mereka juga mengaku menaungi lebih dari 3.000 warga sebagai karyawan. Oleh karenanya, Wismilak merasa memiliki hak untuk mempertahankan kantornya tersebut.
Sebelumnya, Gedung Grha Wismilak resmi disegel dan disita oleh penyidik Polda Jawa Timur. Petugas SUbdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim memasang police line di sekeliling gedung tersebut.
Mereka juga memasang banner dan juga plang terkait dengan penyitaan di beberapa titik. Padahal, karyawan dan juga manajemen serta beberapa mobil masih berada di dalam gedung.
Berita Terkait
-
Kronologi Gedung Wismilak Disita, Diduga Terkait Pencucian Uang
-
30 Tahun Beroperasi Tak Ada Masalah, Wismilak Bantah Dokumen Cacat Hukum
-
BREAKING NEWS: Tidak Hanya Digeledah, Gedung Graha Wismilak Juga Disita Polisi
-
Schneider Electric Jaring Ide Anak Muda Soal Efisiensi Energi di Gedung
-
Demo 10 Agustus 2023, Hindari Lokasi Aksi di Depan Gedung DPR, Para Buruh Menuntut Apa?
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO