Ditreskrimsus Polda Jatim menggeledah aset Gedung Graha Wismilak di Jalan Dr. Soetomo Surabaya. Penyitaan itu terkait dengan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akta otentik dan tindak pidana pencucian uang dalam penerbitan surat hak guna bangunan (HGB) dan peralihan hak atas tanah serta bangunan tersebut.
Kemegahan Gedung Wismilak di Jalan Raya Darmo tersebut menyimpan catatan sejarah yang merepresentasikan kemegahan Surabaya di era dulu.
Dosen Universitas Ciputra sekaligus pemerhati sejarah, Freddy H. Istanto menjelaskan bahwa gedung tersebut berdiri sejak 1920 silam. Bangunan dengan gaya kolonial tersebut masuk ke dalam cagar budaya.
Gedung Wismilak tercatat dengan SK Wali Kota 188.45/251/402.104/1996 Nomor Urut 32 pada 2008. Freddy menyebut, di zaman dulu gedung dua lantai dianggap sangatlah langka.
Freddy menjelaskan, Kawasan Darmo Boulevard merupakan kawasan elite sejak tahun 1920. Pada tahun 1929, Coen Boulevard yang sekarang bernama Jalan Dr Soetomo 27 Surabaya dimiliki oleh Paul Alexander Johannes Wilhelm Brandenburg Van DerGorenden.
Lalu, pada tahun 1936 - 1942, Gedung Wismilak disewa Toko Yan. Graha Wismilak yaitu Toko Yan merupakan cabang dari Toko Piet yang kemudian berubah menjadi Toko Metro di Jalan Tunjungan.
Disita Polda Jatim
Manajemen PT Wismilak Inti Makmur Tbk mengeluarkan pernyataan resmi menolak penyitaan Gedung Grha Wismilak yang berada di Jalan Raya Darmo 36-38, Surabaya, oleh pihak kepolisian. Mereka juga membantah dokumen yang mereka punya cacat hukum.
Hal tersebut dikarenakan Wismilak melalui kuasa hukumnya menyebut mereka sudah resmi membeli gedung tersebut dengan dibuktikan sertifikat.
Baca Juga: Kronologi Gedung Wismilak Disita, Diduga Terkait Pencucian Uang
Pihak Wismilak menyebut gedung tersebut sudah digunakannya sebagai kantor operasional perusahaan sejak tahun 1993. Sebagaimana gedung tersebut sudah sah dibeli oleh PT Gelora Djaja (Wismilak Group) dengan sertifikat hak guna bangunan.
Sehingga, menurutnya, permasalahan apapun yang terjadi sebelum adanya jual beli yang dilakukan sejak tahun 1993 tersebut di luar kewenangan dan juga tanggung jawab dari Wismilak.
Wismilak, lanjutnya, sudah beroperasi menggunakan gedung tersebut selama 30 tahun lebih. Dalam rentang waktu tersebut juga mereka mengaku tidak mendapatkan sedikitpun permasalahan hukum dalam bentuk apapun dan dengan siapapun.
Dalam gedung tersebut, mereka juga mengaku menaungi lebih dari 3.000 warga sebagai karyawan. Oleh karenanya, Wismilak merasa memiliki hak untuk mempertahankan kantornya tersebut.
Sebelumnya, Gedung Grha Wismilak resmi disegel dan disita oleh penyidik Polda Jawa Timur. Petugas SUbdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim memasang police line di sekeliling gedung tersebut.
Mereka juga memasang banner dan juga plang terkait dengan penyitaan di beberapa titik. Padahal, karyawan dan juga manajemen serta beberapa mobil masih berada di dalam gedung.
Berita Terkait
-
Kronologi Gedung Wismilak Disita, Diduga Terkait Pencucian Uang
-
30 Tahun Beroperasi Tak Ada Masalah, Wismilak Bantah Dokumen Cacat Hukum
-
BREAKING NEWS: Tidak Hanya Digeledah, Gedung Graha Wismilak Juga Disita Polisi
-
Schneider Electric Jaring Ide Anak Muda Soal Efisiensi Energi di Gedung
-
Demo 10 Agustus 2023, Hindari Lokasi Aksi di Depan Gedung DPR, Para Buruh Menuntut Apa?
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh