Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Khilaf karena korban berpakaian seksi
Sementara itu dari hasil pemeriksaan, SAM membenarkan telah mencabuli korban. Dia mengaku melakukannya atas dasar khilaf setelah melihat bocah 4 tahun itu berpakaian seksi.
"Pelaku (mencabuli) korban di dalam rumah dengan alasan khilaf dan nafsu (karena) melihat korban memakai pakaian seksi," jelas AKP Hary.
Komentar warganet
Pemberitaan oknum PNS yang cabuli bocah 4 tahun itu jadi perbincangan warganet di media sosial Twitter (kini X). Tak sedikit dari mereka mengecam pelaku karena menjadikan alasan pakaian seksi balita sebagai penyebab melakukan aksi bejatnya.
"Anak usia 4 tahun! Karena pakaian seksi? Sinting. Pelaku yang bejat tapi masih aja nyalahin cara berpakaian anak balita. Intinya dia gak salah, yang salah anak balita itu. Begitu ta? Bangsat emang! Dan sialnya, yang sepakat bahwa cara berpakaian adalah penyebab, bukan dia doang," ucap warganet.
"Sepertinya pelaku pedofil, ketertarikan secara seksual ke anak-anak usia 4 tahun sampai dibilang pakaiannya seksi udah jadi indikasi jelas," sambung akun warganet lain.
"Namanya pelaku kan bisa beralibi apapun mau berpakaian sopan atau tidak. Dda sisi dunia yang kadang ngga bisa kita kontrol, termasuk sifat-sifat setan dan kelakuan bangsat-bangsat ini," seru warganet.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Promo Produk Lokal Spesial Agustusan di Ecommerce, Tak Gentar Cekout dengan Flash Sale Serba Rp17 Ribu
-
Kabar Baik! Jokowi Bakal Umumkan Kenaikan Gaji PNS Hari Ini
-
Gladi Bersih: Akan Ada Kejutan Upacara 17 Agustus di Istana
-
Gak Cuma di Rumah, Lomba 17 Agustus Juga Perlu Dilakukan di Kantor Loh! Ini 4 Manfaatnya
-
5 Fakta Pembacaan Naskah Proklamasi yang Belum Banyak Diketahui, Dokumentasinya Nyaris Disita Jepang?
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
Terkini
-
Meriah! Suara.com Bareng Accor Sambut Tahun Baru 2026 dengan Kompetisi Dekorasi Kue
-
Gaji Sopir MBG Lebih Tinggi dari Guru Honorer, JPPI: Lebih Rasional Jadi Sopir!
-
Jembatan Bailey Lawe Mengkudu Fungsional, Akses Gayo Lues-Aceh Tenggara Kembali Lancar
-
Dilema PDIP dan Demokrat: Antara Tolak Pilkada Lewat DPRD atau Tergilas Blok Besar
-
689 Polisi Dipecat Sepanjang 2025, Irwasum: Sanksi Adalah 'Gigi' Pengawasan
-
Eros Djarot Ungkap Kisah Geng Banteng, Kedekatan dengan Megawati hingga Taufiq Kiemas
-
Kedaulatan dan Lingkungan Terancam, Tambang Emas di Sangihe Terus Beroperasi
-
KSPI Sentil Gaya Kepemimpinan KDM, Dinilai Penuh Kebohongan Soal Buruh
-
Refly Harun Bedah Tulisan 'Somebody Please Help Him' dr. Tifa Soal Sosok Misterius, Sindir Siapa?
-
Gelar Tes Urine di Rutan, KPK Pastikan 73 Tahanan Bersih dari Narkoba