Suara.com - Seorang pria berinisial RH (22), pemasang bendera Indonesia di leher anjing di Bengkalis, Riau, ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui, ia dijerat dengan pasal penghinaan Bendera Merah Putih. RH ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (11/8/2023) lalu.
Nah, apakah anda sudah paham betul seperti apa bunyi pasal penghinaan Bendera Merah Putih? Lantas apa hukuman sanksi dan denda yang bisa dikenakan terhadap orang yang melanggarnya? Simak penjelasan berikut.
"Tersangka melanggar Pasal 66 Undang-Undang Negara Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhilah di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, pada Minggu (13/8) seperti yang dikutip dari Antara.
Awal Mula Perkara
Adapun aksi pemasangan bendera Merah Putih di leher anjing tersebut diduga dilakukan RH, di Bengkalis, Riau-- pada Kamis (10/8/2023) waktu setempat. Belakangan diketahui bahwa RH merupakan seorang Wakil Kepala TU pabrik kelapa sawit.
Saat kejadian ada seorang saksi yang juga karyawan di pabrik kelapa sawit yang melihat seekor anjing yang di lehernya dililitkan bendera Merah Putih. Lalu saksi tersbeut mencari pelaku yang memasangkan bendera itu.
Seorang saksi itu pun bertemu dengan RH yang mengakui memasang bendera Merah Putih di leher anjing pada Rabu (9/8) di depan kantor pabrik yang berlokasi di Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Berdasarkan informasi yang diungkap olah Bhabinkamtibmas, RH yang bekerja sebagai Wakil Kepala Tata Usaha di pabrik sawit PT Sawit Agung Sejahtera, sebelumnya sudah diingatkan oleh warga untuk melepaskan nendera dari leher anjing itu. Akan tetapu, klaimnya, RH mengabaikan permintaan dari warga.
Akibatnya, RH pun lantas dilaporkan ke pihak berwajib dan pada Jumat (11/8). Tanpa adanya perlawanan, yang bersangkutan secara suka rela menyerahkan diri. Ia juga sempat membuat permintaan maaf dan diunggah di media sosial. Setelah adanya serangkaian proses pemeriksaan dan gelar perkara, saat ini RH ditetapkan sebagai tersangka.
Pasal Penghinaan Bendera Merah Putih
Sebagaimana disebutkan di atas, RH dijerat dengan Pasal 66 Undang-Undang Negara Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, mengatakan bahwa penggunaan bendera Merah Putih untuk hewan termasuk yang "tidak diperbolehkan berdasarkan undang-undang". Hal ini karena bukan peruntukannya.
Merujuk pada Pasal 4 UU nomor 24 tahun 2009, terdapat ketentuan untuk setiap ukuran bendera. Diantaranya yaitu:
1. Bendera ukuran 200 cm x 300 cm penggunaannya di lapangan Istana Kepresidenan
2. Bendera ukuran 120 cm x 180 cm peruntukannya di lapangan umum.
Berita Terkait
-
Songsong Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia, Bendera Merah Putih Raksasa Berkibar di Lereng Gunung Merapi
-
Terancam 5 Tahun Penjara, Ini Kronologi Pria yang Pasang Bendera Merah Putih di Leher Anjing
-
Polemik Pria di Riau Jadi Tersangka Usai Kalungkan Bendera Merah Putih di Leher Anjing
-
Kasus Anjing Dikalungi Bendera, Ini Larangan dan Aturan Penggunaan Bendera Merah Putih
-
Viral Jalan Rusak di Kanigoro Blitar Ditanam Bendera Merah Putih
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar