3. Bendera ukuran 100 cm x 150 cm penggunaannya harusbdi ruangan
4. Bendera ukuran 36 cm x 54 cm di mobil Presiden dan Wakil Presiden.
5. Diatur pula bendera yang berukuran 30 cm x 45 cm digunakan di mobil pejabat negara
6. Sementara, bendera ukuran 20 cm x 30 cm dipergunakan di kendaraan umum
7. Ada pula bendera ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
8. Bendera ukuran 100 cm x 150 cm peruntukannya di kereta api.
9. Bendera ukuran 30 cm x 45 cm penggunaan di pesawat udara
10. Terakhir, bendera ukuran 10 cm x 15cm diperuntukannya di meja.
Chairul Huda menjelaskan bahwa bendera yang dililitkan ke leher anjing oleh RH merupakan bendera yang berukuran 10 cm x 15 cm dan biasa dipajang di meja-meja dalam forum kenegaraan. Jika di luar pada ketentuan yang tercantum dalam undang-undang, maka bendera tidak boleh sembarang digunakan.
"Ini suatu hal yang tidak secara luas diketahui publik sehingga kerap kali terjadi penggunaan bendera tidak sebagaimana mestinya," kata Chairul Huda seperti yang dikutip dari BBC News Indonesia.
Namun, menurutnya, sikap RH yang mengabaikan peringatan dari warga agar melepas bendera dari leher anjing itulah yang kemudian dianggap sebagai bentuk tindakan menghina maupun menodai bendera Merah Putih. Jika seandainya RH langsung mengikuti permintaan warga itu maka tidak akan menimbulkan keresahan.
Tak hanya itu, secara sosiologis dan budaya masyarakat Indonesia menganggap jika bendera Merah Putih merupakan lambang jati diri bangsa sehingga harus diperlakukan sangat istimewa sehingga tidak boleh dicoret, dirobek, bahkan diinjak-injak.
"Kalau di AS mungkin tidak masalah benderanya dijadikan motif celana dalam, tapi di Indonesia akan beda menyikapinya." Ujar Chairul Huda.
Polisi disarankan hentikan kasus RH
Lebih lanjut, pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan memiliki pandangan yang berbeda. Kata dia, untuk bisa melihat apakah perbuatan RH itu melawan hukum. Maka setidaknya harus dapat membuktikan apakah RH mempunyai sikap yang batin atau menodai bendera Merah Putih.
Kedua, polisi seharusnya membuktikan terlebih dahulu perbuatan RH secara sosial dipandang sebagai perbuatan yang menodai. Menurut Agustinus Pohan, perbuatan RH mengungkap bahwa perbuatan mengikat bendera ke leher anjing "sangat bisa diperdebatkan" apakah patut ataupun tidak.
Apalagi jika melihat alasan RH mengikatkan bendera merah putih ke leher anjing karena menjelang perayaan 17 Agustus sehingga bisa dilihat sebagai bentuk euforia. Hal itulah mengapa, menurutnya, polisi harus melihat lebih jauh keseharian dari RH terhadap anjing apakah ia menganggapnya sebagai hewan perliharaan yang disayangi atau memang ia berniat untuk melakukan pelecehan.
Akan terapi, terlepas dari semua itu, baik Agustinus Pohan dan Chairul Huda menilai bahwa polisi tidak perlu menindaklanjuti kasus ini hingga ke pengadilan. Apalagi jika melihat pelaku RH yang sudah menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf atas tindakan yang disebutnya tak tepat itu.
Demikianlah penjelasan mengenai pasal penghinaan Bendera Merah Putih yang menjerat RH. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Songsong Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia, Bendera Merah Putih Raksasa Berkibar di Lereng Gunung Merapi
-
Terancam 5 Tahun Penjara, Ini Kronologi Pria yang Pasang Bendera Merah Putih di Leher Anjing
-
Polemik Pria di Riau Jadi Tersangka Usai Kalungkan Bendera Merah Putih di Leher Anjing
-
Kasus Anjing Dikalungi Bendera, Ini Larangan dan Aturan Penggunaan Bendera Merah Putih
-
Viral Jalan Rusak di Kanigoro Blitar Ditanam Bendera Merah Putih
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer