Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak khawatir tersangka kasus korupsi pengadaan truk di Basarnas tahun 2014 menghilangkan atau menyembunyikan barang bukti, meski penyidik belum melakukan penyitaan.
Hal itu diyakini Wakil Ketua KPK Alexander Marwata lantaran ada mekanisme dalam penyimpanan alat bukti.
"Enggak lah (tidak khawatir barang bukti disembunyikan). Bukti-bukti itu kan ada aturannya, untuk menyimpan alat bukti dan lain sebagainya pasti ada semuanya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Menurutnya dari kasus korupsi yang ditangani KPK, belum ada lembaga negara yang menghilangkan barang bukti.
"Kenapa takut? Sejauh ini belum ada instansi lembaga pemerintah yang menghilangkan barang bukti," katanya.
Sementara untuk bukti transaski keuangan, KPK tinggal meminta ke bank terkait.
"Kalau transaksi keuangan? itu kita bisa cek juga di bank. Kan ga mungkin juga (menghilangkan) barang bukti. Saya pikir itu," ujarnya.
Sebagaiamana diketahui kasus dugaan korupsi pengadaan truk di Basarnas, berbeda dengan perkara yang menjerat Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Kasus ini menyerat nama kasus baru ini, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP Max Ruland Boseke.
Dia sudah dicegah ke luar negeri bersama dua orang lainnya. KPK sudah menetapkan tersangka, namun belum diumumkan ke publik. Sementara nilai korupsinya ditaksir mencapai miliaran.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China