- Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, menegaskan revisi UU KPK 2019 murni usul inisiatif DPR pada 6 September 2019.
- Presiden Jokowi memberikan surat persetujuan pembahasan revisi UU KPK kepada DPR pada 11 September 2019.
- DPR mengesahkan revisi UU KPK menjadi undang-undang baru melalui Rapat Paripurna pada 17 September 2019.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, mengajak publik untuk kembali menilik fakta sejarah terkait proses revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) tahun 2019.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan kronologi legislasi, perubahan payung hukum lembaga antirasuah tersebut merupakan murni usul inisiatif dari DPR RI.
"Apa yang disampaikan oleh Pak Jokowi, kita itu tidak boleh melupakan fakta. Izin, jika kita kembali ke proses revisi Undang-Undang KPK, memang tidak bisa dipungkiri bahwa revisi Undang-Undang KPK memang atas usul inisiatif DPR kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR pada waktu itu," ujar Hasbiallah dalam keterangan video kepada wartawan Jumat (20/2/2026).
Politisi PKB ini memaparkan secara rinci linimasa pengesahan aturan tersebut.
Ia menyebutkan bahwa pada 6 September 2019, Rapat Paripurna DPR secara resmi mengesahkan pembahasan revisi UU KPK sebagai usul inisiatif DPR.
Hasbiallah juga mengungkap sejumlah nama anggota dewan yang menjadi pengusul awal revisi tersebut kepada Baleg DPR.
"Pengusul awal adalah beberapa anggota DPR, misalnya pada waktu itu kalau tidak salah Pak Masinton Pasaribu dari PDIP dan Risa Mariska dari PDIP, Taufiqulhadi dari NasDem, Achmad Baidowi dari PPP, serta Saiful Bahri Ruray dari Golkar. Itu yang mengusulkan revisi Undang-Undang KPK kepada Baleg DPR," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan peran pemerintah dalam proses tersebut. Menurutnya, setelah DPR mengajukan inisiatif, Presiden Joko Widodo mengirimkan surat persetujuan untuk membahasnya bersama pada 11 September 2019.
Hanya berselang enam hari kemudian, yakni 17 September 2019, Rapat Paripurna DPR menyetujui revisi tersebut menjadi undang-undang baru.
Baca Juga: Sebut Istana Otak Revisi UU KPK, Anggota Komisi III DPR: Pak Jokowi, Jujurlah!
"Ini fakta. Ini fakta yang tidak bisa kita pungkiri," tegasnya.
Meski sejarah mencatat perdebatan panjang terkait revisi tersebut, Hasbiallah menilai performa KPK kekinian sudah berada dalam jalur yang baik.
Hal ini ia sampaikan setelah Komisi III melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pimpinan KPK baru-baru ini.
Bagi Hasbiallah, perdebatan mengenai apakah undang-undang perlu direvisi kembali atau tidak bukanlah persoalan utama. Fokus utama saat ini, menurutnya, adalah bagaimana KPK bisa bekerja lebih efektif dalam memberantas korupsi.
"Yang terpenting bukan merevisi Undang-Undang direvisi atau tidaknya Undang-Undang. Yang terpenting bagaimana kita mencegah korupsi dan KPK lebih maksimal lagi bekerja untuk memaksimalkan pencegahan korupsi," pungkasnya.
Sebelumnya, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad minta kepada Presiden Prabowo Subianto mengembalikan Undang-undang (UU) KPK lama.
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pun merespon usulan pengembalian UU KPK lama. Jokowi menyebut tidak masalah dan menyambut baik.
"Ya saya setuju, bagus," terangnya saat ditemui usai menyaksikan pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan Solo, Jumat (13/2/2026).
Jokowi menjelaskan bahwa dulu revisi KPK itu merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Karena itu dulu inisiatif DPR loh. Jangan keliru, inisiatif DPR," ungkap dia.
Jokowi mengaku memang revisi UU KPK itu dilakukan di masa pemerintahannya. Namun, Jokowi menegaskan waktu itu tidak menandatangani revisi UU KPK tersebut.
“Saat itu, atas inisiatif DPR RI direvisi. Tapi saya tidak pernah tanda tangan,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Setelah Pernyataan Kontroversi, Ahmad Sahroni Kembali Pimpin Komisi III DPR
-
Sebut Istana Otak Revisi UU KPK, Anggota Komisi III DPR: Pak Jokowi, Jujurlah!
-
Legislator PDIP Minta Jokowi Bertanggung Jawab soal Revisi UU KPK
-
Politisi PDIP Sentil Jokowi Soal Revisi UU KPK: Sebagai Mantan Presiden Tanggung Jawab Itu Tetap Ada
-
PSI Bela Jokowi Soal UU KPK, Tegaskan Revisi 2019 Bukan Inisiatif Presiden
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
Berkah Ramadan di Masjid Agung Sunda Kelapa: Cerita Pedagang Gorengan Mengais Rezeki Demi Mudik
-
Rekam Jejak Homi Heluka, Komandan KKB Yahukimo Terlibat 9 Aksi Keji Ditangkap Satgas Damai Cartenz
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Setahun Menjabat, Pramono-Rano Minta Maaf Belum Sanggup Taklukkan 3 Masalah Klasik Jakarta
-
Jakarta Masih Siaga Banjir, Pramono Siapkan Modifikasi Cuaca Jika Hujan Tembus 200mm
-
Menjelang Berbuka, Warga Ramai Berburu Takjil di Masjid Agung Sunda Kelapa Menteng
-
Klarifikasi Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk Makan Bergizi Gratis
-
Sindikat Internasional Sabu 2 Ton di Kepri Dituntut Mati, Kejagung: Mereka Sadar Bawa Narkoba
-
Viral Keluhan Kebisingan Lapangan Padel, Komisi X DPR Desak Pemda Buat Regulasi dan Pasang Peredam
-
DPR Desak Pemerintah Selesaikan Perbaikan Sekolah Terdampak Bencana Sumatra Sebelum Lebaran