Impor limbah beracun (2004)
Pada 2006, lebih dari 1000 ton limbah beracun asal Singapura tiba di Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau. Perusahaan yang mendatangkan limbah beracun itu adalah PT Asia Pacific Eco Lestari (APEL) yang ketika itu dimiliki oleh Setya Novanto.
Ketika kasus ini mencuat, Setnov mengaku telah mengundurkan diri sejak 2003. Namun dalam dokumen PT APEL yang tertanggal 29 Juni 2004, politikus Partai Golkar itu disebut sebagai pihak yang menandatangani nota kerja sama dengan perusahaan Singapura.
Kontrak tersebut bahkan menyebut jumlah 400 ribu ton pupuk untuk menyamarkan limbah yang akan diimpor ke Indonesia.
Dugaan suap pekan Olah Raga nasional Riau (2012)
Mantan bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin pernah menyebut kalau Setya Novanto terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan lapangan tembak PON di Riau pada 2012.
Setnov yang ketika itu sudah malang melintang di Komite Olahraga Nasional Indonesia, disebut menggunakan pengaruhnya untuk menekan DPR RI untuk memuluskan anggaran PON dari APBN.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah turun tangan menanganai kasus ini dan menggeledah ruang kerja Setya Novanto pada 19 Maret 2013.
Namun ia hanya diperiksa sebagai saksi dan membantah tuduhan tersebut. Sedangkan tersangka utamanya adalah mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal.
Baca Juga: Meriahkan HUT RI ke-78, Smartfren Gelar Perlombaan
Korupsi Pengadaan e-KTP (2013)
Masi berdasarkan kesaksian M. Nazaruddin, Setya Novanto dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, disebut sebagai pengendali utama proyek pengadaan e-KTP.
Ketika itu Setnov disebut meminta uang jasa sebesar 10 persen kepada Paulus Tannos, pemilik PT Sandipala Arthaputra yang memenangkan tender e-KTP.
Menurut Nazaruddin, uang tersebut dibagi-bagikan kepada anggota DPR untuk memuluskan proyek e-KTP.
Sementara Setnov membantah semua tudingan yang diarahkan kepadanya. Dan dalam kasus ini kerugian negara ditaksir mendapat Rp2,3 triliun.
Walau begitu, pada April 2018, mantan Ketua DPR itu divonis pidana penjara selama 15 tahun. Setya Novanto terbukti mengintervensi proses penggunaan serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP.
Skandal perpanjangan kontrak Freeport (2015)
Pada akhir 2015, Setnov mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla terkait perpanjangan kontrak Freeport.
Hal itu terungkap dalam sebuah rekaman pembicaraan yang diajukan ke pengadilan, di mana Setnov menjanjikan perpanjangan kontrak Freeport jika diberikan jatah saham.
Lalu Setnov mengajukan uji materi atas UU ITE ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya, MK menyatakan kalau rekaman tersebut tak bisa jadi alat bukti, sehingga kasus tersebut akhirnya menguap.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Meriahkan HUT RI ke-78, Smartfren Gelar Perlombaan
-
Rayakan Hari Kemerdekaan, KAI Luncurkan KMT Edisi Khusus
-
Narapidana Korupsi Setya Novanto Menerima Remisi HUT ke-78 RI
-
4 Artis dan Tokoh Dapat Remisi di HUT RI ke-78, Ferry Irawan Bebas Setelah Berkelakukan Baik Selama Ditahan
-
Rayakan HUT ke-78 RI, Bendera Merah Putih Hiasi Apartemen di Jakarta
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Jateng Jadi Basis Pelanggan Terbesar Indosat, Trafik Data Naik 10,4 Persen
-
DFSK E5 Plus Resmi Meluncur di GIIAS 2026 dengan Harga Spesial Mulai Rp479 Juta
-
Karhutla Hanguskan 40 Hektare Lahan di Palangka Raya
-
50 Persen Pengaduan di Jateng Isinya Sama: Perusahaan Nekat Tahan Ijazah Mantan Karyawan
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?