Suara.com - Polisi meringkus dua pelaku pemalakan dan penusukan terhadap seorang sopir truk di pintu exit Tol Tomang, Tanjung Duren, Jakarta Barat (Jakbar) pada Sabtu (19/8/2023) malam.
Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharram Wibisono mengatakan, kedua pelaku diketahui berinisial AGR (21) dan FA (36).
Keduanya diringkus polisi, saat sedang ngopi di warung yang terletak tak jauh dari lokasi pemalakan.
"Kedua pelaku diamankan tak jauh dari lokasi kejadian saat pelaku sedang ngopi," kata Muharram, saat dikonfirmasi, Minggu (20/8/2023).
Kepada penyidik, kedua pelaku mengatakan saat beraksi dirinya tidak hanya berdua namun, bersama rekanya yang lain. Mereka mengaku ada lima orang pelaku yang terlibat dalam kejahatan jalanan ini.
"Lainnya masih kami buru," jelas Muharram.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Tri Bintang Baskoro mengatakan, pemalakan tersebut terjadi pada Kamis (17/8/2023) lalu.
Kala itu, korban yang merupakan sopir dan kernet truk dihampiri segerombolan orang.
Kemudian komplotan tersebut melakukan pemalakan sejumlah uang, dan merampas kartu E-Tol milik korban. Menurut Bintang, korban sempat melakukan perlawanan, dan berkelahi dengan para pelaku.
Baca Juga: Breaking News! Pelaku Penusukan Ibu Muda di Bandung Masih di Bawah Umur, Dendam dengan Ucapan Korban
"Korban sempat berkelahi dengan beberapa orang pelaku pemalakan, para pelaku mengeroyok korban dan melakukan penusukan terhadap sopir dan kernet sopir truk," ucap Bintang.
Akibat kejadian itu, kedua korban mengalami luka tusuk dan barang berharga milik korban digondol para pelaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Lamsel Berhasil Bujuk Anak Bengkulu yang Nekat Kabur ke Jakarta
-
Tepis Isu Intimidasi, Dudung Sebut Presiden Prabowo Terbuka pada Kritik: Jangan Dipelintir!
-
Romy PDIP: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pembangunan IKN Harus Realistis dan Strategis
-
Bakom RI: Ekonomi Sumatra Pascabencana Mulai Pulih, Transaksi UMKM Tembus Rp13,2 Triliun!
-
Waspada Malaria Monyet Mengintai: Gejalanya Menipu, Bisa Memperburuk Kondisi dalam 24 Jam!
-
Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan
-
Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final
-
Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya