· Gaji pokok Ketua DPR: Rp5.040.000 per bulan
· Gaji pokok Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000 per bulan
· Gaji pokok Anggota DPR: Rp4.200.000 per bulan
Secara nominal, gaji anggota, Wakil Ketua dan Ketua DPR RI mungkin terbilang kecil, bahkan setara dengan UMR.
Namun angka tersebut akan berlipat ganda jika ditambah dengan beragam tunjangan seperti yang ditetapkan dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Adapun tunjangan tersebut diantaranya Uang sidang/paket: Rp2.000.000, Asisten anggota: Rp2.250.000, Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa per bulan, Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813.
Anggota DPR RI juga mendapatkan tunjangan istri sebesar 10 persen dari gaji pokok. Ada juga tunjangan untuk dua anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.
Tak sampai disana, anggota DPR RI juga menerima tunjangan jabatan sebesar Rp9.7 juta per bulan. Sementara untuk anggota DPR merangkap Wakil Ketua, sebesar Rp15.600.000 per bulan, dan Anggota DPR merangkap Ketua sebesar Rp18.900.000 per bulan.
Anggota DPR juga menerima sejumlah tunjangan lain hingga belasan juta per bulan, diantaranya tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran.
Baca Juga: Jadi Pemimpin Daerah Termiskin, Berapa Harta Kekayaan Gubernur NTT Viktor Laiskodat?
Lalu ada juga Bantuan biaya listrik dan telepon sebesar Rp7,7 juta per bulan, lalu ada juga biaya perjalanan harian yang nominalnya bervariasi antara Rp3-5 juta per harinya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
7 Kontroversi Gubernur NTT, Terbaru Sebut Ciri Orang Miskin Makan Nasi Banyak
-
Singung Ciri-ciri Orang Miskin dari Cara Makan, Gubernur NTT Mendadak Viral
-
Jadi Pemimpin Daerah Termiskin, Berapa Harta Kekayaan Gubernur NTT Viktor Laiskodat?
-
Profil Gubernur NTT, Sebut Ciri Khas Orang Miskin Makan Nasi Porsi Banyak
-
Viktor Laiskodat Sebut Bedakan Orang Miskin Lewat Makanan, Begini Klasifikasi dari BPS
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian