Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mempertanyakan sepak terjang Haris Azhar dalam bidang hak asasi manusia (HAM) dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam sidang ini, Haris diperiksa sebagai terdakwa. Haris mengaku sudah berkecimpung di bidang HAM sejak tahun 1999.
"Saudara sudah berkecimpung di dunia HAM ini sejak tahun berapa?" tanya jaksa.
"Dari kapan ya, dari 99," jawab Haris.
JPU merasa tidak yakin Haris mengaplikasikan keahliannya di bidang HAM dalam urusan sehari-hari. Haris lantas menjawab dengan tegas selalu menerapkan prinsip HAM dalam kegiatannya.
"Saudara terapkan tidak dalam keseharian Saudara?" tanya jaksa lagi.
"Dalam apa?" tanya Haris kembali.
"Keseharian Saudara," kata jaksa.
"Oh terapkan dong," ucap Haris.
Baca Juga: Haris Azhar: Luhut Sudah Sering Dijuluki 'Lord'
Kemudian, jaksa menjelaskan mengenai pegiat HAM juga memperhatikan HAM orang lain khususnya terkait menjaga kewajiban asasi.
"Bahwa di dalam penegakan hak asasi manusia, harus diperhatikan ada hak asasi orang lain. Itulah yang disebut sebagai kewajiban asasi yang saya sampaikan sekarang, berarti Saudara tidak menyebarkan bagaimana kewajiban menjaga asasi?" ucap jaksa.
"Tidak mengenal," singkat Haris.
"Memperjuangkan hak asasi saja?" tanya jaksa lagi.
Haris lalu menjelaskan mengenai perbedaan hak asasi dan kewajiban asasi. Menurutnya memang ada kecenderungan konflik antara kewajiban asasi dan penerapan hak asasi itu sendiri.
"Jadi begini bos, kewajiban asasi itu akan muncul secara substansial karena setiap orang punya hak. Hak saya dibatasi oleh hak anda, bahkan hak saya dibatasi oleh hak saya sendiri," terang Haris.
Berita Terkait
-
SERU! Pengacara Haris Azhar Vs Jaksa Adu Argumen Di Pengadilan Gegara Mik Mati
-
Pengunjung Sidang Haris Azhar Tiba-tiba Teriak 'Kami di Papua!'
-
Jaksa Minta Bukti Luhut Main Tambang di Papua, Haris Azhar: Ini Kan Podcast, Bukan Sidang Skripsi
-
Haris Azhar: Luhut Sudah Sering Dijuluki 'Lord'
-
Jawaban Pertanyaan Jaksa Soal Alasan Bikin Akun YouTube, Haris Azhar: Saya Malah Rugi, Cita-cita Saya Jadi Hakim
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf