Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta Haris Azhar membuktikan pernyataannya dalam podcast yang menyebut Luhut Binsar Pandjaitan bermain-main dalam kegiatan pertambangan di Papua.
Momen itu terjadi ketika Haris diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (21/8/2023).
Jaksa meminta Haris menunjukkan alat bukti yang sah terkait pernyataannya di podcast tentang dugaan Luhut terlibat dalam kegiatan tambang di Papua. JPU juga meminta agar Haris menampilkan surat perintah yang disebut pernah ditandatangani oleh Luhut terkait kegiatan operasional tambang.
"Apakah saudara bisa membuktikan informasi yang menyatakan ada pernyataan 'Jadi Luhut bisa dikatakan bermain dalam pertambangan-pertamhangan di Papua pada hari ini 'Ada Lord Luhut di Balik Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya Jenderal BIN Juga Ada, Ngehantam' yang didukung oleh alat bukti yang sah dan otentik misalnya alat bukti akta notaris yang menunjukkan perusahaan sahamnya dimiliki oleh Luhut Binsar Pandjaitan memiliki usaha pertambangan di wilayah Papua pada bulan Agustus 2021 dan berikutnya surat perintah operasi militer yang pernah ditandangtangani oleh Luhut Binsar Pandjaitan selaku purnawirawan TNI?" tanya jaksa ke Haris.
Haris lantas menjelaskan bahwa pernyatannya itu ditayangkan dalam sebuah podcast sehingga tidak membutuhkan sejumlah alat bukti.
Haris menjelaskan podcast itu ingin menggambarkan hasil kajian cepat dari Tim Advokasi Bersihkan Indonesia.
"Kalau bawa buktinya nggak kan ini podcast bukan sidang skripsi. Jadi saya cuma nanya di kajian ada seperti ini dijawab seperti itu, dan cara menjawabnya juga bukan membacakan secara langsung kalimat kalimat, tapi membacakan kalimat yang tidak ada dalam teks kajian tapi digambarkan tentang hasil kajian tersebut oleh si narasumber," jelas Haris.
Adapu Haris dalam sidang ini didakwa oleh jaksa telah mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi itu.
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut.
Baca Juga: Haris Azhar: Luhut Sudah Sering Dijuluki 'Lord'
Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma
-
KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan
-
Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang
-
Siapa 0,07 Persen Rakyat Korea Utara Pemberani yang Tolak Kim Jong Un?
-
Rudal Iran Tembus Kota Nuklir Dimona, Pertahanan Udara Israel Makin Dipertanyakan
-
Hanya Berlaku Hari Ini, Tarif MRT Jakarta Dibanderol Rp243
-
Kiamat Sudah Dekat Kalau Amerika Nekat Buka Paksa Selat Hormuz Iran
-
MRT Berlakukan Tarif Rp243 Bagi Pelanggan Khusus Hari Ini, Berikut Persyaratannya
-
Siasat Licin Iran Perpanjang Napas Perang Usai Mojtaba Khamenei Menghilang
-
Baru Ancam Lebanon, Presiden Israel Kocar-kacir Dihantam Rudal