Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta Haris Azhar membuktikan pernyataannya dalam podcast yang menyebut Luhut Binsar Pandjaitan bermain-main dalam kegiatan pertambangan di Papua.
Momen itu terjadi ketika Haris diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (21/8/2023).
Jaksa meminta Haris menunjukkan alat bukti yang sah terkait pernyataannya di podcast tentang dugaan Luhut terlibat dalam kegiatan tambang di Papua. JPU juga meminta agar Haris menampilkan surat perintah yang disebut pernah ditandatangani oleh Luhut terkait kegiatan operasional tambang.
"Apakah saudara bisa membuktikan informasi yang menyatakan ada pernyataan 'Jadi Luhut bisa dikatakan bermain dalam pertambangan-pertamhangan di Papua pada hari ini 'Ada Lord Luhut di Balik Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya Jenderal BIN Juga Ada, Ngehantam' yang didukung oleh alat bukti yang sah dan otentik misalnya alat bukti akta notaris yang menunjukkan perusahaan sahamnya dimiliki oleh Luhut Binsar Pandjaitan memiliki usaha pertambangan di wilayah Papua pada bulan Agustus 2021 dan berikutnya surat perintah operasi militer yang pernah ditandangtangani oleh Luhut Binsar Pandjaitan selaku purnawirawan TNI?" tanya jaksa ke Haris.
Haris lantas menjelaskan bahwa pernyatannya itu ditayangkan dalam sebuah podcast sehingga tidak membutuhkan sejumlah alat bukti.
Haris menjelaskan podcast itu ingin menggambarkan hasil kajian cepat dari Tim Advokasi Bersihkan Indonesia.
"Kalau bawa buktinya nggak kan ini podcast bukan sidang skripsi. Jadi saya cuma nanya di kajian ada seperti ini dijawab seperti itu, dan cara menjawabnya juga bukan membacakan secara langsung kalimat kalimat, tapi membacakan kalimat yang tidak ada dalam teks kajian tapi digambarkan tentang hasil kajian tersebut oleh si narasumber," jelas Haris.
Adapu Haris dalam sidang ini didakwa oleh jaksa telah mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi itu.
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut.
Baca Juga: Haris Azhar: Luhut Sudah Sering Dijuluki 'Lord'
Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung