Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta Haris Azhar membuktikan pernyataannya dalam podcast yang menyebut Luhut Binsar Pandjaitan bermain-main dalam kegiatan pertambangan di Papua.
Momen itu terjadi ketika Haris diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (21/8/2023).
Jaksa meminta Haris menunjukkan alat bukti yang sah terkait pernyataannya di podcast tentang dugaan Luhut terlibat dalam kegiatan tambang di Papua. JPU juga meminta agar Haris menampilkan surat perintah yang disebut pernah ditandatangani oleh Luhut terkait kegiatan operasional tambang.
"Apakah saudara bisa membuktikan informasi yang menyatakan ada pernyataan 'Jadi Luhut bisa dikatakan bermain dalam pertambangan-pertamhangan di Papua pada hari ini 'Ada Lord Luhut di Balik Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya Jenderal BIN Juga Ada, Ngehantam' yang didukung oleh alat bukti yang sah dan otentik misalnya alat bukti akta notaris yang menunjukkan perusahaan sahamnya dimiliki oleh Luhut Binsar Pandjaitan memiliki usaha pertambangan di wilayah Papua pada bulan Agustus 2021 dan berikutnya surat perintah operasi militer yang pernah ditandangtangani oleh Luhut Binsar Pandjaitan selaku purnawirawan TNI?" tanya jaksa ke Haris.
Haris lantas menjelaskan bahwa pernyatannya itu ditayangkan dalam sebuah podcast sehingga tidak membutuhkan sejumlah alat bukti.
Haris menjelaskan podcast itu ingin menggambarkan hasil kajian cepat dari Tim Advokasi Bersihkan Indonesia.
"Kalau bawa buktinya nggak kan ini podcast bukan sidang skripsi. Jadi saya cuma nanya di kajian ada seperti ini dijawab seperti itu, dan cara menjawabnya juga bukan membacakan secara langsung kalimat kalimat, tapi membacakan kalimat yang tidak ada dalam teks kajian tapi digambarkan tentang hasil kajian tersebut oleh si narasumber," jelas Haris.
Adapu Haris dalam sidang ini didakwa oleh jaksa telah mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi itu.
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut.
Baca Juga: Haris Azhar: Luhut Sudah Sering Dijuluki 'Lord'
Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Bikin 'Sus'! KPU Bantah Ubah Data Gibran, tapi Akui Selidiki Perubahan Tampilan Website
-
Marak Kasus Anak Keracunan MBG, Kepala BPOM Buka Suara: Ini Pembelajaran Bagi Kita
-
Instruksi Bahlil: Kader Golkar Wajib Peka Sosial dan Kawal Program Nasional Tanpa Kompromi
-
Ada 400.000 Lowongan Kerja di Jerman, Pemerintah Push SMK Genjot Skill Bahasa Asing Sejak Kelas 1
-
Wamen Stella Jelaskan Skema Sekolah Garuda: 80 Persen Gratis 20 Persen Berbayar, Prioritas Prestasi!
-
Tiga Kecelakaan dalam Sebulan, TransJakarta Gandeng KNKT Audit Total, Gubernur DKI Turun Tangan
-
Jelang Hari Tani 2025, AGRA Sebut Kebijakan Agraria Pemerintahan Prabowo Hanya Untungkan Elite
-
Gara-gara Tak Dibuatkan Mie Instan, Suami di Cakung Tega Bakar Istri hingga Tewas
-
Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
-
Pemda Diingatkan Mendagri Agar Realisasikan Pendapatan dan Belanja Sesuai Target