Suara.com - Haris Azhar menilai Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan sering diberi julukan 'Lord'. Hal itu disampaikan oleh Haris ketika diperiksa sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik Luhut.
Dalam hal ini, Haris menjawab pertanyaan majelis hakim terkait pernyataannya dalam sebuah video di akun YouTube tentang potensi menyinggung pribadi Luhut.
"Saudara gimana apakah menyadari ada yang tersinggung dengan kata-kata itu?" tanya hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (21/8/2023).
Haris merasa pernyataan berupa 'Lord', penjahat, dan bermain-main di tambang tidak akan menyinggung Luhut. Dia berpandangan hasil kajian cepat oleh Tim Advokasi Bersihkan Indonesia yang justru berpotensi mengganggu sejumlah pihak.
"Kalau tersinggung dengan kata-kata itu tidak, tapi bakal ada yang terganggu dengan hasil kajian iya," jawab Haris.
Sebelum video yang diduga mencemarkan nama baik Luhut itu diunggah, Haris mengaku sempat berdiskusi dengan produser YouTube-nya, Agus Dwi Prasetyo.
Dalam kesempatan itu, Haris menyampaikan Luhut sudah sering diberi julukan sebagai 'Lord'.
"Soal 'Lord' Luhut saya tanya ke Prasetyo penggunaan 'Lord' Luhut ini gimana. Hasil diskusinya, prasetyo menjawab ke saya, Luhut dipanggil 'Lord' sudah banyak. Di dalam hal tersebut sudah banyak digunakan dan dalam beberapa kesaksian keterangannya Saudara Luhut," tutur Haris.
Untuk diketahui, dalam sidang ini Haris didakwa oleh jaksa telah mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi itu.
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Jawaban Pertanyaan Jaksa Soal Alasan Bikin Akun YouTube, Haris Azhar: Saya Malah Rugi, Cita-cita Saya Jadi Hakim
-
Luhut Digantikan Sandiaga Uno, Ini Alasan Jokowi Tunjuk Menteri Pengganti saat Lawatan ke Afrika
-
Spesifikasi Masker Canggih yang Akan Didatangkan Menko Luhut untuk Masyarakat
-
Hari Ini, Haris Azhar dan Fatia Diperiksa Sebagai Terdakwa di Sidang Kasus 'Lord' Luhut
-
Alasan Jokowi Tunjuk Sandiaga Uno Jadi Menko Marves Ad Interim Gantikan Luhut
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?
-
Muncul SE Kudeta Gus Yahya dari Kursi Ketum PBNU, Wasekjen: Itu Cacat Hukum!
-
Drone Misterius, Serdadu Diserang: Apa yang Terjadi di Area Tambang Emas Ketapang?
-
Wujudkan Kampung Haji Indonesia, Danantara Akuisisi Hotel Dekat Ka'bah, Ikut Lelang Beli Lahan
-
Banyak Terjebak Praktik Ilegal, KemenPPPA: Korban Kekerasan Seksual Sulit Akses Aborsi Aman
-
Sejarah Baru, Iin Mutmainnah Dilantik Jadi Wali Kota Perempuan Pertama di Jakarta Sejak 2008
-
Yusril Beri 33 Rekomendasi ke 14 Kementerian dan Lembaga, Fokus Tata Kelola Hukum hingga HAM Berat
-
Cerita Polisi Bongkar Kedok Klinik Aborsi di Apartemen Basura Jaktim, Janin Dibuang di Wastafel
-
Telepon Terakhir Anak 9 Tahun: Apa Pemicu Pembunuhan Sadis di Rumah Mewah Cilegon?