Suara.com - Salah satu pengujung sidang Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (21/8/2023) teriak di ruang sidang. Momen itu terjadi ketika Haris diperiksa sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) bertanya mengenai keterangan Haris Azhar di sebuah podcast YouTube terkait perkara yang sedang disidangkan. Haris lantas keberatan dengan pertanyaan JPU itu.
"Saya tidak mau menjawab karena poin yang ditanyakan itu tidak terkait dengan materi perkara ini, itu tidak pernah masuk dalam bahan penyidikan," ujar Haris.
Tiba-tiba dari arah kursi pengunjung terdengar suara teriakan. Jaksa lalu meminta majelis hakim menegur pengunjung tersebut.
"Izin Yang Mulia, pertama mungkin ini pemandu soraknya mungkin ditertibkan pemandu sorak yang ada di situ tolong ditertibkan," ucap jaksa.
Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana menanyakan siapa pengunjung sidang yang berteriak. Dia menilai teriakan itu telah mengganggu jalannya persidangan.
"Yang teriak teriak siapa itu tadi?Pengunjung tolong sekali supaya tidak, supaya pesidangan ini konsentrasinya...," kata Hakim Cokorda.
Hakim Cokorda juga sempat meminta pengujung itu untuk mengangkat tangannya. Kemudian hakim meminta pengunjung pria tersebut untuk menyampaikan pendapatnya.
"Kami di Papua!," kata salah satu pengunjung sambil berteriak.
Baca Juga: Angkat Bicara Soal Konflik Bersenjata di Papua, Anies Baswedan Sebut Perlunya Penegakan Keadilan
"Coba angkat tangan," pinta Hakim Cokorda.
"Saya Yang Mulia," jawab pengunjung tersebut.
"Saudara mau ngomong apa?" tanya Hakim Cokorda.
"Lanjutkan," jelas pengunjung sidang itu.
"Sudah, lanjutkan katanya. Jadi jangan mengganggu, ya, kalau sedang bertanya jangan mengganggu," kata Hakim Cokorda.
Untuk diketahui, dalam sidang ini Haris didakwa oleh jaksa telah mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi itu.
Berita Terkait
-
Jaksa Minta Bukti Luhut Main Tambang di Papua, Haris Azhar: Ini Kan Podcast, Bukan Sidang Skripsi
-
Haris Azhar: Luhut Sudah Sering Dijuluki 'Lord'
-
Jawaban Pertanyaan Jaksa Soal Alasan Bikin Akun YouTube, Haris Azhar: Saya Malah Rugi, Cita-cita Saya Jadi Hakim
-
Hari Ini, Haris Azhar dan Fatia Diperiksa Sebagai Terdakwa di Sidang Kasus 'Lord' Luhut
-
PYCH Gelar Gebyar Kemerdekaan dari Papua untuk Indonesia
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar