Suara.com - Haris Azhar buka-bukaan terkait alasan dirinya membuat akun YouTube dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam sidang ini, Haris diperiksa sebagai terdakwa.
Jaksa penuntut umum (JPU) mencecer Haris mengenai tujuan awal membuat akun YouTube. Haris mengaku sama sekali tidak mengincar keuntungan.
"Kalau keuntungan materi saya malah rugi karena pakai pendanaan pribadi beli kamera, yang sekarang disita juga," ujar Haris di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (21/8/2023).
Haris lalu berkelakar dia tidak maksud khusus membuat akun YouTube itu. Sebab selama ini cita-cita menjadi seorang hakim. Mendengar itu beberapa orang pengunjung sidang pun tertawa kecil.
"Profesi juga enggak cita-cita saya jadi hakim dulu," imbuhnya.
Selain itu, Haris juga mengaku bahwa pembiayaan akun YouTube-nya berasal dari dana pribadi. Oleh karena itu, dia merasa tidak mengincar keuntungan dari konten di akun YouTube miliknya.
"Ranah yang saya dikusikan bukan ranah yang punya perhatian publik YouTube kalau dibandingkan Deddy Corbuzier dan lain-lain topiknya kan macam-macam," ungkap Haris.
Lebih lanjut, Haris menjelaskan ia membuat akun YouTube dan sejumlah konten untuk menyebarkan informasi berkaitan dengan topik hukum dan hak asasi manusia.
"Saya cuma ingin menggunakan Youtube yang kebetulan saya sudah punya akunnya jadi saya gunakan untuk penyebaran informasi edukasi topik-topik soal hukum dan hak asasi manusia secara umum," tutur dia.
Baca Juga: Senyum Luhut Merekah Saat Bertemu Anak Megawati, Bahas Pilpres? Puan: Ada Deh
Sebagai informasi, Haris duduk sebagai terdakwa dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut. Haris didakwa oleh jaksa telah mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi itu.
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Luhut Digantikan Sandiaga Uno, Ini Alasan Jokowi Tunjuk Menteri Pengganti saat Lawatan ke Afrika
-
Spesifikasi Masker Canggih yang Akan Didatangkan Menko Luhut untuk Masyarakat
-
Hari Ini, Haris Azhar dan Fatia Diperiksa Sebagai Terdakwa di Sidang Kasus 'Lord' Luhut
-
Alasan Jokowi Tunjuk Sandiaga Uno Jadi Menko Marves Ad Interim Gantikan Luhut
-
Sandiaga Uno Jadi Menko Marves Ad Interim Gantikan Luhut Binsar Pandjaitan
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
-
Viral Video Syur 27 Detik Diduga Libatkan Oknum Dokter di Riau
-
Dokter Lulusan Filsafat yang 'Semprot' DPR Soal Makan Gratis: Siapa Sih dr. Tan Shot Yen?
-
Gile Lo Dro! Pemain Keturunan Filipina Debut Bersama Barcelona di LaLiga
Terkini
-
Gaya Rambut Kepsek di Pandeglang yang Karaoke di Jam Pelajaran Disorot, Kok Boleh Gondrong?
-
Istana Minta Maaf Usai Cabut Paksa ID Jurnalis CNN, Janji Tak akan Terulang Lagi
-
Kebakaran Hebat di Taman Sari Hanguskan Permukiman Padat, Kerugian Tembus Rp28 Miliar
-
Pelajar 15 Tahun Setir Pajero, Tabrak Dua Rumah di Ciputat Gara-Gara Salah Injak Gas
-
Heboh Pengakuan Mengejutkan WNI di Australia: Gibran Sendiri yang Bilang Tak Lulus Kuliah di Sydney
-
JPPI Ungkap 3 Masalah Fundamental Program MBG, Desak Reformasi Badan Gizi Nasional
-
Usut Kasus Korupsi di DJKA, KPK Panggil Billy Beras
-
Tidak Ada yang Ahli Gizi: Ini Latar Pendidikan Tiga Pimpinan BGN di Tengah Sorotan Kasus MBG
-
Ngaku Tak Dendam, Prabowo Blak-blakan: Anies yang Bantu Aku Menang karena Emak-emak Kasihan
-
Polisi Ungkap Fakta di Balik Penemuan Kerangka Manusia di Proyek Perumahan Tangerang