Suara.com - Haris Azhar buka-bukaan terkait alasan dirinya membuat akun YouTube dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam sidang ini, Haris diperiksa sebagai terdakwa.
Jaksa penuntut umum (JPU) mencecer Haris mengenai tujuan awal membuat akun YouTube. Haris mengaku sama sekali tidak mengincar keuntungan.
"Kalau keuntungan materi saya malah rugi karena pakai pendanaan pribadi beli kamera, yang sekarang disita juga," ujar Haris di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (21/8/2023).
Haris lalu berkelakar dia tidak maksud khusus membuat akun YouTube itu. Sebab selama ini cita-cita menjadi seorang hakim. Mendengar itu beberapa orang pengunjung sidang pun tertawa kecil.
"Profesi juga enggak cita-cita saya jadi hakim dulu," imbuhnya.
Selain itu, Haris juga mengaku bahwa pembiayaan akun YouTube-nya berasal dari dana pribadi. Oleh karena itu, dia merasa tidak mengincar keuntungan dari konten di akun YouTube miliknya.
"Ranah yang saya dikusikan bukan ranah yang punya perhatian publik YouTube kalau dibandingkan Deddy Corbuzier dan lain-lain topiknya kan macam-macam," ungkap Haris.
Lebih lanjut, Haris menjelaskan ia membuat akun YouTube dan sejumlah konten untuk menyebarkan informasi berkaitan dengan topik hukum dan hak asasi manusia.
"Saya cuma ingin menggunakan Youtube yang kebetulan saya sudah punya akunnya jadi saya gunakan untuk penyebaran informasi edukasi topik-topik soal hukum dan hak asasi manusia secara umum," tutur dia.
Baca Juga: Senyum Luhut Merekah Saat Bertemu Anak Megawati, Bahas Pilpres? Puan: Ada Deh
Sebagai informasi, Haris duduk sebagai terdakwa dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut. Haris didakwa oleh jaksa telah mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi itu.
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Luhut Digantikan Sandiaga Uno, Ini Alasan Jokowi Tunjuk Menteri Pengganti saat Lawatan ke Afrika
-
Spesifikasi Masker Canggih yang Akan Didatangkan Menko Luhut untuk Masyarakat
-
Hari Ini, Haris Azhar dan Fatia Diperiksa Sebagai Terdakwa di Sidang Kasus 'Lord' Luhut
-
Alasan Jokowi Tunjuk Sandiaga Uno Jadi Menko Marves Ad Interim Gantikan Luhut
-
Sandiaga Uno Jadi Menko Marves Ad Interim Gantikan Luhut Binsar Pandjaitan
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
iPad Seri Apa yang Cocok untuk Desain Grafis? Ini 3 Rekomendasi Terbaik
-
Bantu Korban Gempa NTT, Pemprov Jateng Terjunkan 16 Personel dan Ribuan Paket Logistik
-
Bukan Ansos! Mahasiswa dengan Perekonomian Tipis Cuma Kalah Koneksi
-
Daftar Promo Alfamart 17 Agustus: Mi Instan hingga Minyak Goreng 2 Liter Turun Harga
-
NASA Temukan Lubang Hitam Raksasa Pengembara Mangsa Bintang
-
Jangan Borong Dulu, Harga Emas Antam Naik di HUT RI Jadi Rp2.667.000/Gram
-
Semangat Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Jakarta, Harus Menjangkau Wilayah Konflik
-
Bukan Sekadar Upacara, Megawati Sampaikan Pesan Khusus untuk Warga NTT yang Dilanda Gempa
-
Muak! Fabio Quartararo Tak Nikmati Balapan di Musim Terakhir Bersama Yamaha
-
Fakta Pahit: Belanda Akui Kemerdekaan Indonesia tapi Ogah Kembalikan Utang Rp500 T