Suara.com - Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto buntut kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan ini berdasar hasil sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP yang digelar pada Senin (21/8/2023). Keputusan tersebut diambil lantaran perbuatan Yulius dianggap sebagai bentuk pelanggaran berat.
"Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (21/8/2023) malam.
"Saudara YBK saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan," imbuhnya.
Ramadhan menjelaskan sanksi tegas ini dijatuhkan sebagaimana komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Komitmen Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika," jelas Ramadhan.
Yulius ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di sebuah kamar hotel kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 6 Januari 2023 lalu. Anggota Baharkam Polri tersebut ditangkap bersama seorang perempuan bernama Novi Prihartini alias Revi.
Saat ditangkap penyidik turut menyita barang bukti berupa dua klip sabu. Masing-masing berisi 0,5 gram dan 0,6 gram.
Selain Yulius dan Revi, penyidik turut menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka, yakni Dedi Rusmana alias Bacing dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodong.
Baca Juga: Jawaban Kombes Hengki Soal Senjata Api di Rumah Dito Mahendra Diduga Milik Pamen Polda Metro
"Ada tiga tersangka lain dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (11/1) lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Purbaya Gregetan Soal Belanja Pemda, Ekonomi 2025 Bisa Rontok
-
Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Pemain Keturunan Jerman-Surabaya Kasih Isyarat Soal Peluang Bela Timnas Indonesia
Terkini
-
Kisah Rahmah El Yunusiyyah: Pahlawan Nasional dan Syaikhah Pertama dari Universitas Al-Azhar
-
Panggil Dasco 'Don Si Kancil', Prabowo Ingatkan Kader: Manusia Mati Meninggalkan Nama
-
Rektor IPB Arif Satria Resmi Jadi Nakhoda Baru BRIN, Babak Baru Riset Nasional Dimulai
-
Dasco Ungkap Ultimatum Prabowo dari Hambalang: Sikat Habis Kader Korup!
-
Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor yang Tembak Mati Hansip di Cakung
-
KPK Tahan 5 Pengusaha yang Diduga Suap Eks Bupati Situbondo Karna Suswandi, Ini Nama-namanya
-
Gempur Titik Rawan Banjir, Pemkot Surabaya Siapkan Drainase Maksimal Jelang Musim Hujan
-
JATAM: Warga Pro dan Kontra Tambang di Halmahera Sama-sama Korban Sistem yang Merusak
-
KPK 'Bedah' Prosedur Izin TKA, Mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Dicecar Soal Pungli
-
Diwawancara Pramono, Zidan Penyandang Disabilitas Diterima Kerja di Transjakarta