Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng bepergian ke luar negeri hingga Januari 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penerapan cegah terhadap Eltinus dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
"Atas dasar pengembangan perkara terkait dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK telah ajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap Eltinus Omaleng dalam posisinya sebagai salah seorang saksi," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).
Ali menerangkan penerapan cegah berlaku selama enam bulan atau hingga Januari 2024, seraya mengingatkan kepada yang bersangkutan untuk kooperatif dengan penyidik lembaga antirasuah.
"Kami ingatkan pada saksi untuk kooperatif menghadap tim penyidik sebagaimana penjadwalan pemanggilan yang segera dikirimkan," ujarnya.
Tim jaksa KPK pada Kamis (10/8) telah menyerahkan memori kasasi terhadap vonis lepas Eltinus Omaleng dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
"Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori kasasi untuk perkara Terdakwa Eltinus Omaleng melalui Pengadilan Tipikor pada PN Makassar," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (10/8)
Ali menerangkan dalam memori kasasi tersebut Tim Jaksa KPK berargumen Majelis Hakim yang menyidangkan perkara dimaksud, saat membacakan putusan yang terbuka untuk umum saat itu sama sekali tidak membacakan dan menguraikan terkait pertimbangan hukum yang berisi alasan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pokok dari putusan.
Tindakan Majelis Hakim yang hanya membacakan amar putusan tersebut, bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 195 dan Pasal 199 ayat (1) huruf b KUHAP.
Baca Juga: Blak-blakan, Megawati: Kadang-kadang Saya Bilang Sama Pak Jokowi, Udah Deh Bubarkan Saja KPK
Selain itu dasar putusan juga tidak sedikitpun memuat alasan dan pertimbangan Majelis Hakim yang memutus Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum.
Pertimbangan putusan Majelis Hakim juga tidak sesuai dan bertolak belakang dengan fakta hukum yang diungkap Tim Jaksa KPK selama proses persidangan.
Dalam persidangan sebagaimana alat bukti yang dihadirkan Tim Jaksa KPK dengan jelas menerangkan perbuatan terdakwa yang dengan perintah dan diketahui serta dikehendakinya untuk melakukan korupsi pembangunan gereja Gereja Kingmi Mile 32 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
KPK berharap Majelis Hakim pada Mahkamah Agung RI dapat memutus dan mengabulkan permohonan kasasi Tim Jaksa. Sebagaimana amar tuntutan dengan menyatakan bersalah dan dipidana penjara selama 9 tahun disertai membayar uang pengganti Rp2,5 Miliar dan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru
-
Pembangunan Sekolah Rakyat di Bali Dikebut, Gus Ipul Tekankan Akselerasi
-
Biar Keadilan Tak Macet, Komnas Perempuan Minta Polri Rekrut Polwan Disabilitas
-
Kasatgas Tito: Pemulihan Pasca Bencana di Provinsi Aceh Terus Menunjukkan Kemajuan
-
1.200 Aparat Amankan GBK, Kawal Ketat Duel Timnas Indonesia vs Mozambik