Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng bepergian ke luar negeri hingga Januari 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penerapan cegah terhadap Eltinus dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
"Atas dasar pengembangan perkara terkait dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK telah ajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap Eltinus Omaleng dalam posisinya sebagai salah seorang saksi," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).
Ali menerangkan penerapan cegah berlaku selama enam bulan atau hingga Januari 2024, seraya mengingatkan kepada yang bersangkutan untuk kooperatif dengan penyidik lembaga antirasuah.
"Kami ingatkan pada saksi untuk kooperatif menghadap tim penyidik sebagaimana penjadwalan pemanggilan yang segera dikirimkan," ujarnya.
Tim jaksa KPK pada Kamis (10/8) telah menyerahkan memori kasasi terhadap vonis lepas Eltinus Omaleng dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
"Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori kasasi untuk perkara Terdakwa Eltinus Omaleng melalui Pengadilan Tipikor pada PN Makassar," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (10/8)
Ali menerangkan dalam memori kasasi tersebut Tim Jaksa KPK berargumen Majelis Hakim yang menyidangkan perkara dimaksud, saat membacakan putusan yang terbuka untuk umum saat itu sama sekali tidak membacakan dan menguraikan terkait pertimbangan hukum yang berisi alasan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pokok dari putusan.
Tindakan Majelis Hakim yang hanya membacakan amar putusan tersebut, bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 195 dan Pasal 199 ayat (1) huruf b KUHAP.
Baca Juga: Blak-blakan, Megawati: Kadang-kadang Saya Bilang Sama Pak Jokowi, Udah Deh Bubarkan Saja KPK
Selain itu dasar putusan juga tidak sedikitpun memuat alasan dan pertimbangan Majelis Hakim yang memutus Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum.
Pertimbangan putusan Majelis Hakim juga tidak sesuai dan bertolak belakang dengan fakta hukum yang diungkap Tim Jaksa KPK selama proses persidangan.
Dalam persidangan sebagaimana alat bukti yang dihadirkan Tim Jaksa KPK dengan jelas menerangkan perbuatan terdakwa yang dengan perintah dan diketahui serta dikehendakinya untuk melakukan korupsi pembangunan gereja Gereja Kingmi Mile 32 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
KPK berharap Majelis Hakim pada Mahkamah Agung RI dapat memutus dan mengabulkan permohonan kasasi Tim Jaksa. Sebagaimana amar tuntutan dengan menyatakan bersalah dan dipidana penjara selama 9 tahun disertai membayar uang pengganti Rp2,5 Miliar dan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Eks Jenderal AS Ungkap Bahaya Nyata Ranjau Iran bagi Kapal Tanker di Selat Hormuz
-
Persija Mulai Rancang Skuad Musim Depan, Bepe Bocorkan Nasib Para Pemain
-
Mayoritas Pemudik Pakai Mobil Pribadi, Bagaimana Kesiapan Ruas Jalan Tol dan Non Tol?
-
Dicap Pengkhianat, 5 Pemain Timnas Putri Iran Dapat Visa Australia
-
Pengusaha Keluhkan Ormas Minta THR, Polri Turun Tangan Cari Bukti
-
Ironi! Pilot Perempuan Israel Dianggap Simbol Feminisme, Ribuan Wanita Gaza Berjuang Hidup
-
Hakim Bali Vonis 16 Tahun Penjara Dua Warga Australia Pembunuh Ayah
-
Longsor Bantargebang Tewaskan 7 Orang, Bukti Buruknya Manajemen Sampah
-
Selat Hormuz Jadi Jalur Neraka di Iran, Meleng Dikit Pindah Alam
-
Nasib Kaharingan: Agama Asli Dayak yang Terancam Hilang oleh Aturan