Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi Gereja Kingmi Mile 32.
Penetapan itu berdasarkan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng--yang kekinian dibebaskan dari segala tuntutan hukum atau Ontslag van Alle Rechtsvervolging.
"KPK juga saat ini sudah mengembangkan proses penyidikannya dan menetapkan beberapa orang sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/8/2023).
Disebut Ali, lima tersangka itu terdiri dari tiga orang swasta dan dua ASN. Namun identitas para tersangka belum dapat diungkap ke publik, karena masih dalam proses pengumpulan alat bukti.
Selain itu, terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar terhadap Eltinus Omaleng, KPK sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Salah satu terdakwa Eltinus Omaleng itu kan diputus lepas dari tuntutan, dan saat ini masih berproses kasasi di Mahkamah Agung, tim jaksa juga sudah mengirim memori kasasinya," kata Ali.
Eltinus Omaleng juga dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan atau sampai Januari 2024. Dia dicegah bepergian karena kepentingannya sebagai saksi.
"Sikap kooperatif kami ingatkan pada saksi untuk menghadap Tim Penyidik sebagaimana penjadwalan pemanggilan yang segera akan dikirimkan," kata Ali.
Sebagaimana diketahui, Hakim memutuskan Eltinus Omaleng dibebaskan dari segala tuntutan hukum atau Ontslag van Alle Rechtsvervolging dari perkara korupsi dana pembangunan gereja senilai Rp 21,6 miliar yang dituduhkan kepadanya.
Baca Juga: Hakim Bebaskan Tersangka KPK Bupati Mimika Eltinus Omaleng
Dalam perkara bernomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks itu, Omaleng dan satu orang terdakwa lainnya bernama Marthen Sawy menjalani sidang putusan pada 17 Juli 2023. Sidang dipimpin oleh tiga hakim pengadilan Negeri Makassar yang diketuai Jahoras Siringo Ringo, Jhonicol Richard, dan Hariyadi.
Menyatakan terdakwa I Eltinus Omaleng terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana," demikian amar putusan yang dikutip dari SIPP PN Makassar, Selasa, 18 Juli 2023.
Nasib berbeda dialami oleh Marthen Sawy, mantan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Mimika. Ia divonis empat tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan penjara.
Marthen dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Eltinus Omaleng dengan pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Sementara, Marthen Sawy dituntut lima tahun pidana dengan denda Rp 200 juta.
Selain itu, JPU menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa I Eltinus Omaleng berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Cak Imin Rayu Parpol Ubah 108 Undang-undang Demi Prabowonomics
-
Apa Saja Zodiak yang Termasuk dalam Elemen Air? Kenali Ciri Khas dan Kepribadiannya
-
Menertawakan Diri Sendiri: Katarsis Emosi ala Warganet Melihat Konten Kemewahan Absurd Indra Perdana
-
Kembali Dibintangi Chris Hemsworth, Syuting Film Extraction 3 Resmi Dimulai
-
Keputusan John Herdman Tak Panggil Ricky Kambuaya di Piala AFF 2026 Dipertanyakan
-
Bomber Liga AS Ingin Akhiri Kutukan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
-
Menteri UMKM Sebut Pengemudi Ojek Online Dianggap Pengusaha Mikro Transportasi Online
-
Rekam Jejak Troy Pantouw Jubir IKN yang Ditemukan Tewas di Rusun ASN
-
Legenda Timnas Indonesia Prediksi Dua Bintang Muda Ini Bakal Bersinar di Piala AFF 2026
-
10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking