Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Amarta Karya, Catur Prabowo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Status baru itu berdasarkan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek fiktif yang sebelumnya menjerat Catur.
"Dari rangkaian alat bukti dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan fiktif di PT Amka dengan tersangka CP (Catur), tim penyidik menemukan adanya tambahan dugaan perbuatan pidana lain berupa pencucian uang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (21/8/2023).
Catur diduga mengalihkan atau mengubah bentuk uang yang diduga hasil korupsi proyek fiktif PT Amarta Karya.
"Tindakan tersebut diantaranya dengan menempatkan, membelanjakan, mengubah bentuk dengan tujuan menyamarkan asal usul sumber penerimaannya sebagaimana ketentuan pasal 3 UU TPPU," sebut Ali.
Penyidik KPK saat ini sudah bekerja mengumpulkan alat bukti, termasuk nantinya memanggil sejumlah saksi.
"Yang dengan pengetahuannya dapat menerangkan perbuatan Tersangka dimaksud," kata Ali.
Sebagaiamana diketahui, Catur dan Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Trisna Sutisna dijadikan tersangka korupsi. Akibat perbuatan mereka mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 46 Miliar.
Korupsi itu dari 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang diduga fiktif. Sejumlah proyek itu, di antaranya pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur, pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Univesitas Negeri Jakarta, dan pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjajajran.
Baca Juga: Tak Ditemui Pimpinan KPK, Rizal Ramli Kecewa: Mereka Ketakutan, Tak Punya Nyali!
Berita Terkait
Terpopuler
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Menanti Kabar, Ini Sosok Dua Istri Pilot Andy Dahananto Korban Kecelakaan ATR 42-500
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua
-
Kasatgas Tito Karnavian Pastikan Pemulihan Sekolah Pascabencana di Tapanuli Tengah
-
Hari Kesembilan OMC, BPBD DKI Intensifkan Mitigasi Cuaca Ekstrem Lewat Tiga Penerbangan
-
Korban Longsor Gunung Burangrang Bertambah jadi 10 Orang