Suara.com - Kasasi yang diajukan oleh terdakwa Aipda Evgiyanto dan jaksa dalam kasus penyelundupan sabu seberat 52 kilogram berakhir antiklimaks. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi tersebut.
Artinya, vonis hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan kepada Aipda Evgiyanto tetap berlaku. Kasus itu juga menambah panjang daftar nama anggota polisi yang terseret dalam pusaran kasus narkoba.
Sebelumnya, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa juga terseret kasus yang sama. Bedanya, Teddy Minahasa mendapatkan vonis hukuman seumur hidup.
Sementara itu, kasus narkoba yang menjerat Aipda Evgiyanto bermula saat Badan Narkotika Nasional (BNN) mengendus adanya penyelundupan 52 kilogram sabu di Riau pada Juli 2022 lalu.
Kala itu, Aipda Evgiyanto ditangkap di lapangan parkir Hotel The Zuri Dumai pada Jumat (8/7/2023). Ia dan barang bukti berupa sabu ikut diamankan oleh BNN.
Adapun penangkapan Aipda Evgiyanto merupakan buntut dari penangkapan kurir narkoba yang bernama Yulamto. Keduanya lantas diproses secara hukum dan diadili dengan berkas perkara yang terpisah.
Pada 17 Januari 2023, jaksa menuntut Aipda Evgiyanto dengan hukuman mati. Lalu pada sidang vonis, Pengadilan Negeri (PN) Dumai menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup pada 9 Februari 2023.
Merasa tuntutannya tak dipenuhi, jaksa lalu melakukan banding dan dikabulkan. Ahasil pada 20 Maret 2023, Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru kembali menjatuhi hukuman mati pada Aipda Evgiyanto.
Aipda Evgiyanto lalu mengambil langkah hukum berikutnya, yakni mengajukan kasasi karena tak terima dengan putusan Pengadilan Tinggi.
Baca Juga: Daftar Tanggal Merah Bulan September 2023 Berdasarkan SKB 3 Menteri
Profil Aipda Evgiyanto
Tak banyak informasi yang bisa ditemukan di dunia maya mengenai sosok Aipda Evgiyanto yang terjerat kasus narkoba.
Dalam sejumlah pemberitaan disebutkan kalau Aipda Evgiyanto merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Polres Siak, Provinsi Riau.
Tak hanya divonis di pengadilan, atas kasus narkoba itu, Aipda Evgiyanto juga diproses oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Siak.
Ia diduga melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) dalam kasus narkoba jenis sabu seberat 52 kilogram itu. Dan terkait dengan pelanggaran itu, Aipda Evgiyanto terancam dipecat dari kesatuannya jika memang terbukti bersalah.
Pada Juli 2022, Kabid Humas Polda Riau saat itu, Kombes Pol Sunarto mengatakan, institusi Polri tidak akan menoleransi segala bentuk keterlibatan anggotanya dalam kasus peredaran narkoba.
Berita Terkait
-
Daftar Tanggal Merah Bulan September 2023 Berdasarkan SKB 3 Menteri
-
Detik-detik Pemotor di Kepala Gading Kabur Tinggalkan Pacarnya saat Ingin Ditilang Polisi
-
Pajang Foto Kapolri, Jessica Iskandar Sentil Polisi yang Lamban Tangani Laporannya, Maia Estianty: Lu Harus Kasih...
-
Oknumnya Terciduk Nyabu Bareng Cewek, Apa Sih Tugas Pejabat Baharkam Polri?
-
Segini Gaji Kombes Yulius yang Melayang Usai Nyabu dengan Cewek di Hotel
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres