Suara.com - Kepala Unit Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Agung Pujo Winarko menilai pengelolaan sampah menjadi energi listrik atau Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter, Jakarta Utara (Jakut) berpotensi menimbulkan pencemaran udara.
Agung mengungkapkan, ada beberapa kekurangan dalam proyek ITF termasuk nilai investasi dan operasional yang tinggi. Salah satu kekurangan ITF lainnya yakni tidak bisa menerima sampah basah sementara karakter sampah di Jakarta masuk kategori sangat basah.
"Sehingga memerlukan pretreatment sampah karena sampah basah," kata Agung dalam keterangannya, Rabu (23/9/2023).
Selain itu, lanjut dia, pengolahan sampah di fasilitas ITF juga memiliki proses yang dinilai berpotensi menimbulkan polusi udara.
Menurut Agung, kondisi ini berbeda dengan fasilitas pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif atau refuse derived fuel (RDF) Plant yang telah beroperasi di TPST Bantargebang.
"ITF juga berpotensi menimbulkan pencemaran udara dioksin dan furan, sementara residu RDF dapat dimanfaatkan dengan pengelolaan lebih lanjut," ujar Agung.
Tak hanya itu, pembangunan ITF juga disebut memakan waktu yang cukup panjang yakni 48 bulan sedangkan fasilitas RDF hanya memerlukan waktu 11 bulan.
"ITF juga bergantung kepada Kesediaan PLN membeli listrik hasil dari ITF, tetapi pendapatannya untuk operator bukan Pemprov. Namun, Pemprov harus membayar tipping fee,” katanya.
Perlu diketahui, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memutuskan untuk memberhentikan proyek ITF Sunter.
Baca Juga: Bikin DPRD Kecewa, Pemprov DKI Tegaskan Tak Diwajibkan Bangun ITF Sunter
Sebab, Heru menganggap proyek ini memiliki nilai investasi dan biaya operasional yang terlalu besar.
Bahkan, Pemprov DKI Jakarta mesti mengeluarkan Rp 3 triliun setiap tahun jika meneruskan proyek ITF Sunter.
Untuk itu, Pemprov DKI memutuskan untuk menghentikan proyek ITF dan fokus mengembangkan sistem RDF.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
Eks Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan dan Satori Segera Ditahan, Ini Penjelasan KPK
-
KPK: Semua Anggota Komisi XI DPR Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi BI-OJK
-
7 Fakta Mencekam Rusuh Kalibata: 2 Nyawa Matel Melayang, 100 Orang Mengamuk Brutal
-
5 Petani di Bengkulu Selatan Tertembak usai Konflik Lahan Memanas, Ini Kronologinya!
-
Pulang dari Rusia: Prabowo Minta Maaf di Aceh Tamiang, Pesan Jangan Tebang Pohon Sembarangan!
-
Komitmen Tata Kelola Kian Kuat, BNI Borong Dua Penghargaan ARA 2024
-
Ibu Hamil Turut Jadi Korban Kebakaran di Terra Drone, Menteri PPPA Soroti Perusahaan Tak Taat Aturan
-
Kronologi 2 Mata Elang Tewas Diamuk Massa di Kalibata, Kios dan Kendaraan Dibakar
-
Dua Mata Elang Tewas Dikeroyok di Kalibata, Kericuhan Berlanjut ke Pembakaran Kios dan Kendaraan
-
Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites, Aset Tersangka TPPU Kasus Sritex Iwan Kurniawan Lukminto