Suara.com - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil menilai, jika ada upaya untuk menggembosi dan mengendorse di balik gugatan batas usia minimal dan maksimal capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi dua (gugatan) yang muncul di MK itu menunjukkan yang satu mengembos yang satu mengendorse," kata Nasir Djamil kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).
Dia menyebut, dugaan menggembosi terlihat dari adanya gugatan batas usia maksimal capres-cawapres hanya 70 tahun. Sementara, di sisi lain terlihat diduga adanya upaya untuk mendorong figur muda dipaksakan maju di Pilpres 2024.
"Jadi memang ini kalau dilihat secara sekilas ini seperti menggembos dan mengendorse," katanya.
Kendati begitu, ia menyayangkan terhadap adanya gugatan-gugatan di MK tersebut. Menurutnya, hal itu seharusnya bisa diusulkan melalui revisi UU Pemilu di DPR RI.
"Jadi cuma memang yang saya sayangkan kenapa harus ke MK, kenapa tidak dibuka ruang di DPR ini," ujarnya.
"Mungkin kekhawatirannya di DPR banyak pihak yang berkepentingan, nanti ada deadlock sebagainya, atau mungkin kalau di DPR lebih riuh lebih gemuruh karena menyangkut kandidat kandidat," sambungnya.
Lebih lanjut, anggota Komisi III DPR RI ini berpandangan jika gugatan di MK tersebut tidak lah pantas.
"Akhirnya MK menjadi satu tempat keranjang sampah semua dibuang ke situ, jadi mahkamah keranjang sampah, jadi tempat buang sampah semua. Seharusnya kan DPR berinisitaif mengambil tanggung jawab itu jangan diserahkan ke MK," tambahnya.
Baca Juga: Politisi PKS Nilai Ganjar-Anies Ideal; Bisa Ganas Ini, Tapi...
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi diminta mengubah aturan mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden di mana usia maksimal diminta menjadi 65 tahun dan minimal usia 21 tahun. Selain itu MK diminta mengubah aturan soal batasan berapa kali calon presiden maju, kekinian diminta dibatasi 2 kali maju saja.
Hal itu berdasarkan adanya gugatan terhadap batas usia capres-cawapres di dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Kemudian juga Pasal 169 huruf n dalam UU Pemilu.
Pemohon dalam gugatan itu bernama Gulfino Guevaratto, dengan kuasa hukum Donny Tri Istiqomah.
Awalnya Donny menyampaikan, jika gugatan ini dilayangkan lantaran atas dasar kegelisahan terkait dengan adanya gugatan serupa namun meminta batasan usia capres-cawapres minimum diubah menjadi 35 tahun.
"Karena menurut kami permohonan-permohonan dari usia 35 kemudian ada kemarin masuk lagi usia tertinggi 70 itu menurut kami itu gimana belom ada dasar hukum yang jelas justru itu malah menambah semakin diskriminatif," kata Donny dalam konferensi persnya di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023).
Dilihat dari pentitumnya, mereka meminta batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q yang sebelumnya hanya mengatur syarat usia minimum capres-cawapres 40 tahun itu diubah. Hal itu lantaran dianggap telah bertentangan dengan dengan Pasal 28D ayat 3 dan Pasal 28J ayat 1 UUD 1945.
Berita Terkait
-
Politisi PKS Nilai Ganjar-Anies Ideal; Bisa Ganas Ini, Tapi...
-
Belum Masuk Tahapan Kampanye, KPU Tak Masalah BEM UI Undang Capres untuk Adu Gagasan
-
Tanggapi Wacana Duet Ganjar-Anies, Sandiaga Ngaku Ingin 'Rangkul' Demokrat dan PKS, Terutama AHY
-
Debat Pro Kontra Soal Aturan MK Bolehkan Kampanye Politik di Lembaga Pendidikan
-
Hasil Survei SMRC: Ganjar Unggul dari Prabowo di Head to Head Kalau...
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Imbas Insiden Mobil Terabas Pagar, Siswa SDN Kalibaru 01 Belajar Daring
-
RSUD Aceh Tamiang Kembali Buka, Warga Keluhkan Penyakit Kulit dan Gangguan Pernapasan Pascabanjir
-
BGN Tegaskan Mitra MBG Jangan Ambil Untung Berlebihan: Semangka Jangan Setipis Tisu!
-
Plus Minus Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa Restu DPR, Solusi Anti Utang Budi atau Sama Saja?
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone
-
Korban Tewas Bencana di Agam Tembus 192 Orang, 72 Masih Hilang
-
Lonjakan Pemilih Muda dan Deepfake Jadi Tantangan Pemilu 2029: Siapkah Indonesia Menghadapinya?
-
MKMK Tegaskan Arsul Sani Tak Terbukti Palsukan Ijazah Doktoral
-
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?