Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dengan tegas menolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo.
Hal itu disampaikan tim JPU saat membacakan replik atau jawaban atas pleidoi Mario Dandy dalam sidang kasus penganiayaan kepada David Ozora, Kamis (24/8/2023).
"Majelis hakim yang kami muliakan, saudara tim penasihat hukum yang terhormat. Pada intinya kami selaku tim penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumen dari tim penasihat hukum atau terdakwa di dalam pleidoinya," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut JPU, David Ozora harus mendapatkan keadilan dengan mengedepankan moralitas, nilai kemanusiaan, nilai keadilan dan nilai kebenaran yang ada di masyarakat.
Adapun dalam pleidoinya, Mario dan pengacaranya mengemukakan serangkaian fakta yang dinilai berupa penggalan atau potongan yang sifatnya parsial.
"Dari keterangan para saksi dan keterangan para ahli yang hanya mendukung argumen mereka saja dan keterangan di dalam pleidoi itu tidaklah menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi," jelas JPU.
Menurut jaksa, David Ozora harus mendapatkan keadilan dengan mengedepankan moralitas, nilai kemanusiaan, nilai keadilan, dan nilai kebenaran yang ada di masyarakat. Adapun dalam pleidoinya, kubu Mario mengemukakan serangkaian fakta yang dinilai berupa penggalan atau potongan yang sifatnya parsial.
"Dari keterangan para saksi dan keterangan para ahli yang hanya mendukung argumen mereka saja dan keterangan di dalam pleidoi itu tidaklah menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi," tuturnya.
Jaksa berpandangan jika Mario dan pengacaranya menguraikan seluruh fakta persidangan tanpa dikurangi atau dipotong, maka dapat terlihat suatu kenyataan yang bertolak belakang dengan apa yang disampaikan dalam pleidoi.
Baca Juga: Isi Ayat Alkitab yang Dikutip Mario Dandy: Bahas Pertobatan, Minta Belas Kasih Hakim
"Sangat jelas menggambarkan keterlibatan terdakwa sebagai pelaku dalam tindak pidana, turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," papar jaksa.
Sebagaimana diketahui, Mario dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa pada sidang sebelumnya. Jaksa menyatakan perbuatan Mario kepada David tidak manusiawi dan sadis.
Dalam tuntutannya, tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan Mario.
Mario juga dibebankan biaya restitusi terhadap David dengan nilai Rp 120 miliar. Jika Mario tidak mampu membayar biaya restitusi maka diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 7 tahun.
Berita Terkait
-
Isi Ayat Alkitab yang Dikutip Mario Dandy: Bahas Pertobatan, Minta Belas Kasih Hakim
-
Bacakan Pledoi, Shane Lukas: Saya Juga Merasa Jadi Korban Dalam Kejadian Ini
-
Sidang Lanjutan, Mario Dandy Sanggah Tak Ada Niatan Aniaya David Ozora
-
Penyesalan Shane Lukas di Pleidoi: Ngaku Jadi Korban dan Merengek Minta Dibebaskan
-
Derai Air Mata Mario Dandy Baca Pleidoi: Minta Maaf ke Ayah Ibu, Ngaku Menyesal
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
Terkini
-
Jenguk Delpedro di Polda Metro Jaya, Bivitri Sebut Penangkapan Upaya Bungkam Kritik
-
Nepal Mencekam: 20 Tewas dan PM Mundur, Sekjen PBB Antonio Guterres Turun Tangan
-
Baleg DPR Tegaskan Kehati-hatian dalam RUU Perampasan Aset, Ogah Bahas Seperti Bikin Pisang Goreng
-
Pramono Anung Bantah Isu Tarif Parkir Jakarta Naik Jadi Rp30 Ribu/Jam: Itu Hoaks!
-
Protes Adalah Hak! API Lawan Pelabelan Negatif dan Ingatkan soal Kasus HAM
-
MK Lanjutkan Sengketa Pilkada Papua dan Barito Utara ke Tahap Pembuktian
-
Dasco Sambangi Prabowo di Istana, Lapor Perkembangan Terkini di Tanah Air hingga Keputusan DPR
-
Sejarah Nepal: Dari Kerajaan Kuno Hingga Republik Modern
-
Parah! PNS Bawaslu NTB Gelapkan Belasan Mobil Operasional, Apa Motif dan Modusnya?
-
Legislator Golkar Beri Tantangan Menkeu Purbaya: Buat Kejutan Positif, Jangan Bikin Pusing Lagi