Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (22/8/2023).
Dalam persidangan tersebut, Mario Dandy diberikan kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan atas penganiayaannya terhadap David Ozora.
Dalam pledoinya tersebut, Mario Dandy mengaku telah menganiaya David Ozora, ia menyesali semua yang telah terjadi. Mario Dandy juga memohon maaf kepada keluarga David Ozora yang menjadi korban.
Saat membacakan pledoinya, suara Mario Dandy terdengar lirih. Ia tak kuasa menahan tangis terlebih saat menyinggung kedua orang tuanya.
Nangis Ayah Dipenjara
Tangis Mario Dandy pecah pada saat membacakan pledoi atau nota pembelaan untuk sang ayah, yakni Rafael Alun Trisambodo. Dalam pledoinya, Mario Dandy menyampaikan permohonan maaf untuk kedua orang tuanya.
“Saya mengucapkan permohonan maaf saya, kepada kedua orang tua saya, khususnya kepada ayah saya yang oleh karena tindakan saya berdampak,” ucap Mario Dandy lirih.
Minta Keringanan Restitusi
Sebelumnya, Mario Dandy dituntut untuk membayar biaya restitusi terhadap David Ozora senilai Rp 120 miliar. Apabila Mario Dandy tidak mampu membayar restitusi maka akan diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 7 tahun.
Mario Dandy pun mengaku siap untuk membayar restitusi sesuai dengan kemampuannya. Ia meminta agar majelis hakim memberikannya keringanan atas biaya restitusi yang dibebankan dengan dalih tidak memiliki penghasilan dan tidak mempunyai harta apapun.
Kecewa Dituntut 12 Tahun
Mario Dandy mengaku kecewa karena ia dituntut 12 tahun penjara dalam kasusnya tersebut. Hal tersebut juga disampaikan oleh Mario Dandy dalam pledoinya.
“Saya menyampaikan rasa kecewa atas tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut dengan pidana maksimal tanpa sedikit pun mempertimbangkan alasan yang meringankan,” ujar Mario Dandy saat membacakan pledoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/8/2023).
Mario Dandy beralasan bahwa selama ini ia belum pernah berhadapan dengan masalah hukum. Di hadapan majelis hakim, putra Rafael Alun Trisambodo tersebut memohon agar diberikan kesempatan kedua untuk memperbaiki dirinya.
Mengelak Tak Ada Niatan Aniaya David Ozora
Berita Terkait
-
Rafael Alun Nyusul Anaknya Mario Dandy ke Meja Hijau, Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Rabu Depan
-
Minta Dibebaskan Di Kasus Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas: Saya Juga Korban
-
Menyesal Videokan David Ozora Dianiaya Mario Dandy, Pleidoi Shane Lukas: Saya Seolah-olah Terhipnotis
-
Menangis Saat Bacakan Pleidoi, Shane Lukas: Saya Sudah Maafkan Mario Dandy
-
Lebay Banget, Permintaan Maaf Mario Dandy ke AG di Pengadilan Disorot
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya