Suara.com - Komisi Yudisial (KY) memperbarui nota kesepahaman mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi dalam rangka menjaga, menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai menuturkan enam ruang lingkup yang diatur dalam nota kesepahaman ini, yaitu pertukaran informasi dan/atau data, pencegahan tindak pidana korupsi, pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi, kajian dan penelitian, narasumber dan tenaga ahli, penanganan pengaduan masyarakat, serta pemantauan peradilan tindak pidana korupsi.
"Hal ini penting di tengah-tengah adanya kesenjangan antara sumber daya manusia KY dengan jumlah hakim yang diawasi sebanyak 8.300-an orang," kata Amzulian di Auditorium KY, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).
Menurut dia, bentuk kerja sama yang telah dilakukan antara KY dan KPK ialah penelusuran rekam jejak calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA dalam bentuk pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Dalam konteks pencegahan tipikor dan penegakan etik hakim, KY rutin diberikan laporan oleh masyarakat di mana tidak hanya bermuatan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, tetapi ada indikasi tipikor," ujar Amzulian.
Lebih lanjut, dia menjelaskan KY berkolaborasi dengan KPK untuk membuat pelatihan dengan topik yang terkait tindak pidana korupsi dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
"Tahun lalu, KY sudah mengadakan pelatihan dengan topik ini bersama MA. Ke depan, KY akan menjajaki pelatihan serupa dengan KPK," tambah Amzulian.
Mengenai kesepakatan pertukaran data, Amzulian menjelaskan KPK bisa mengirimkan temuan atas dugaan terjadinya pelanggaran KEPPH. Sebaliknya, KY juga bisa mengirimkan temuannya terhadap dugaan adanya tindak pidana korupsi kepada KPK.
Terbukanya kedua lembaga untuk melakukan pemantauan bersama terkait perkara tindak pidana korupsi ini, lanjut dia, bertujuan sebagai usaha preventif agar hakim tidak melanggar KEPPH.
Baca Juga: Eks Dirut PT Amarta Karya Diduga Cuci Uang Hasil Korupsi ke Saham Sekuritas
"Pada akhirnya, tujuan MoU KY dengan KPK ini adalah untuk mendorong kemandirian hakim, bukan justru sebaliknya. Tentu kemandirian hakim itu bersandingan erat dengan kepercayaan publik yang dibangun dengan fondasi transparansi dan akuntabilitas," tandas Amzulian.
Berita Terkait
-
Gegara Sistem Perlindungan TKI Dikorupsi, KPK: Jadi Cuma Bisa Buat Ngetik!
-
Rugikan Negara Rp 127,5 Miliar, KPK Tetapkan Kuncoro Wibowo Cs Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos
-
Megawati Minta KPK Dibubarkan karena Tak Efektif, Alexander Marwata: Tidak Bisa Hanya Andalkan KPK!
-
Megawati Minta KPK Dibubarkan, Alexander Marwata: Saya 8 Tahun di KPK Juga Prihatin!
-
Megawati Minta Jokowi Bubarkan KPK, Pukat UGM: Kabar Gembira dan jadi Hari Raya Bagi Koruptor
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
Terkini
-
Zebra Cross Pac-Man Viral, Pemprov DKI Akhirnya Bangun 5 Penyeberangan Baru di Tebet
-
Kasus Amsal Sitepu: Saat Kreativitas Dinilai Rp0 dan Berujung Tuntutan 2 Tahun Penjara
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon Bertambah, Ledakan Hantam Konvoi UNIFIL saat Misi Perdamaian
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Jenazah Praka Farizal Segera Dipulangkan ke Indonesia
-
3 Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel, Publik Menantikan Sikap Tegas Prabowo
-
Sempat Viral Zebra Cross Hilang, Pemprov DKI Akhirnya Bikin 5 Titik di Tebet
-
Pakar Pidana: Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Harus Diadili di Peradilan Umum
-
Kasus Amsal Sitepu Disorot DPR: Kriminalisasi terhadap Pekerja Kreatif adalah Keterbelakangan Hukum
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras