Suara.com - Polisi menduga mahasiswi berinisial RFP alias Anggi (20) melakukan aksi pencurian puluhan MacBook hingga iPhone tidak seorang diri. Kekinian, sosok pelaku lain dalam kasus tersebut tengah didalami.
"Sampai saat ini masih dalam pendalaman, karena diduga pelaku tidak melakukan tindak kejahatannya sendiri," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (25/8/2023).
Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi asal Magelang, Jawa Tengah ditangkap usai mencuri 28 MacBook hingga iPhone di gudang ekspedisi. Total kerugian daripada aksi kejahatan ini ditaksir mencapai Rp 337 juta.
Ade saat itu menyebut Anggi ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada Senin (14/8/2023). Penangkapan dilakukan terhadap pelaku yang baru saja pulang liburan dari Thailand.
"Ditangkap setelah mendarat di Bandara Soekarno Hatta setelah pulang berlibur dari Thailand," kata Ade kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).
Menurut penuturan Ade, tersangka Anggi melakukan aksi kejahatan ini dengan berpura-pura mengaku sebagai karyawa PT Erajaya. Kemudian yang bersangkutan meminta resi penjualan handphone hingga laptop kepada petugas operator ekspedisi.
"Setelah memiliki resi tersebut, tersangka mengirim ojek online untuk mengambil barang tersebut dengan dalih diperintahkan oleh pemilik barang (pembeli) untuk mengambil barang tersebut," tuturnya.
Berdasar hasil pemeriksaan awal, tersangka Anggi mengaku telah 28 kali melakukan kasi kejahatan ini. Uang hasil kejahatannya tersebut salah satunya dipergunakan untuk berlibur keluar negeri.
"Tersangka berhasil mendapatkan barang-barang tersebut (sebanyak 28 barang yang terdiri dari Handphone jenis IPhone 14 Pro, MacBook, dan Ipad) senilai Rp337.458.000," ungkapnya.
Baca Juga: Epidemiolog Sebut Penyemprotan Jalan Polda Metro Jaya Malah Memperburuk Kesehatan!
Atas perbuatanya kekinian Anggi telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 Juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/ atau dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Epidemiolog Sebut Penyemprotan Jalan Polda Metro Jaya Malah Memperburuk Kesehatan!
-
Jumat Ini, Polisi dan Dishub DKI Bakal Gelar Razia Uji Emisi di Lima Titik
-
Polda Metro Jaya Semprot Jalanan Demi Kurangi Polusi Jakarta, Dokter Paru: Tak Efektif!
-
Polemik Polda Metro Semprot Jalan Kurangi Polusi Udara, Warganet: Bak Menggarami Air Laut
-
Viral Aksi Pencurian di Tambun, Penjaga Konter HP Histeris saat Ditodong Senpi
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan