Suara.com - Polisi menduga mahasiswi berinisial RFP alias Anggi (20) melakukan aksi pencurian puluhan MacBook hingga iPhone tidak seorang diri. Kekinian, sosok pelaku lain dalam kasus tersebut tengah didalami.
"Sampai saat ini masih dalam pendalaman, karena diduga pelaku tidak melakukan tindak kejahatannya sendiri," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (25/8/2023).
Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi asal Magelang, Jawa Tengah ditangkap usai mencuri 28 MacBook hingga iPhone di gudang ekspedisi. Total kerugian daripada aksi kejahatan ini ditaksir mencapai Rp 337 juta.
Ade saat itu menyebut Anggi ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada Senin (14/8/2023). Penangkapan dilakukan terhadap pelaku yang baru saja pulang liburan dari Thailand.
"Ditangkap setelah mendarat di Bandara Soekarno Hatta setelah pulang berlibur dari Thailand," kata Ade kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).
Menurut penuturan Ade, tersangka Anggi melakukan aksi kejahatan ini dengan berpura-pura mengaku sebagai karyawa PT Erajaya. Kemudian yang bersangkutan meminta resi penjualan handphone hingga laptop kepada petugas operator ekspedisi.
"Setelah memiliki resi tersebut, tersangka mengirim ojek online untuk mengambil barang tersebut dengan dalih diperintahkan oleh pemilik barang (pembeli) untuk mengambil barang tersebut," tuturnya.
Berdasar hasil pemeriksaan awal, tersangka Anggi mengaku telah 28 kali melakukan kasi kejahatan ini. Uang hasil kejahatannya tersebut salah satunya dipergunakan untuk berlibur keluar negeri.
"Tersangka berhasil mendapatkan barang-barang tersebut (sebanyak 28 barang yang terdiri dari Handphone jenis IPhone 14 Pro, MacBook, dan Ipad) senilai Rp337.458.000," ungkapnya.
Baca Juga: Epidemiolog Sebut Penyemprotan Jalan Polda Metro Jaya Malah Memperburuk Kesehatan!
Atas perbuatanya kekinian Anggi telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 Juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/ atau dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Epidemiolog Sebut Penyemprotan Jalan Polda Metro Jaya Malah Memperburuk Kesehatan!
-
Jumat Ini, Polisi dan Dishub DKI Bakal Gelar Razia Uji Emisi di Lima Titik
-
Polda Metro Jaya Semprot Jalanan Demi Kurangi Polusi Jakarta, Dokter Paru: Tak Efektif!
-
Polemik Polda Metro Semprot Jalan Kurangi Polusi Udara, Warganet: Bak Menggarami Air Laut
-
Viral Aksi Pencurian di Tambun, Penjaga Konter HP Histeris saat Ditodong Senpi
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran Selesai Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran Selesai Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
Viral! Penumpang Muslim Ditangkap Tim Taktis AS Bersenjata Lengkap Gara-Gara Timer Salat
-
Situasi Terkini Iran Jelang Baiat untuk Pemimpin Baru Ayatollah Mojtaba Khamenei
-
5 Fakta Mojtaba Khamenei: Jebolan Perang Iran-Irak, Nikahi Anak Politisi Senior Iran
-
Bawa Ayam Saat Jalan-jalan Bisa Bikin Stres Anda Berkurang, Profesor Ini Sudah Membuktikan
-
Duduk Perkara Kasus Bibi Kelinci: dari Nabilah O'Brien jadi Tersangka Hingga Berakhir Damai
-
Sempat Live Bareng Bigmo Saat Penetapan Tersangka, Ini Kata Wali Kota Solo
-
Aneh tapi Nyata! Tren di Jepang, Meditasi di Dalam Peti Mati Demi Kesehatan Mental
-
Kisah Punch, Bayi Monyet Viral Kini Mulai Punya Teman di Kebun Binatang Jepang
-
Cara Iran Acungkan 'Jari Tengah' ke Trump: Pilih Mojtaba Khamenei Jadi Ayatollah