Suara.com - Polisi menduga mahasiswi berinisial RFP alias Anggi (20) melakukan aksi pencurian puluhan MacBook hingga iPhone tidak seorang diri. Kekinian, sosok pelaku lain dalam kasus tersebut tengah didalami.
"Sampai saat ini masih dalam pendalaman, karena diduga pelaku tidak melakukan tindak kejahatannya sendiri," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (25/8/2023).
Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi asal Magelang, Jawa Tengah ditangkap usai mencuri 28 MacBook hingga iPhone di gudang ekspedisi. Total kerugian daripada aksi kejahatan ini ditaksir mencapai Rp 337 juta.
Ade saat itu menyebut Anggi ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada Senin (14/8/2023). Penangkapan dilakukan terhadap pelaku yang baru saja pulang liburan dari Thailand.
"Ditangkap setelah mendarat di Bandara Soekarno Hatta setelah pulang berlibur dari Thailand," kata Ade kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).
Menurut penuturan Ade, tersangka Anggi melakukan aksi kejahatan ini dengan berpura-pura mengaku sebagai karyawa PT Erajaya. Kemudian yang bersangkutan meminta resi penjualan handphone hingga laptop kepada petugas operator ekspedisi.
"Setelah memiliki resi tersebut, tersangka mengirim ojek online untuk mengambil barang tersebut dengan dalih diperintahkan oleh pemilik barang (pembeli) untuk mengambil barang tersebut," tuturnya.
Berdasar hasil pemeriksaan awal, tersangka Anggi mengaku telah 28 kali melakukan kasi kejahatan ini. Uang hasil kejahatannya tersebut salah satunya dipergunakan untuk berlibur keluar negeri.
"Tersangka berhasil mendapatkan barang-barang tersebut (sebanyak 28 barang yang terdiri dari Handphone jenis IPhone 14 Pro, MacBook, dan Ipad) senilai Rp337.458.000," ungkapnya.
Baca Juga: Epidemiolog Sebut Penyemprotan Jalan Polda Metro Jaya Malah Memperburuk Kesehatan!
Atas perbuatanya kekinian Anggi telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 Juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/ atau dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Epidemiolog Sebut Penyemprotan Jalan Polda Metro Jaya Malah Memperburuk Kesehatan!
-
Jumat Ini, Polisi dan Dishub DKI Bakal Gelar Razia Uji Emisi di Lima Titik
-
Polda Metro Jaya Semprot Jalanan Demi Kurangi Polusi Jakarta, Dokter Paru: Tak Efektif!
-
Polemik Polda Metro Semprot Jalan Kurangi Polusi Udara, Warganet: Bak Menggarami Air Laut
-
Viral Aksi Pencurian di Tambun, Penjaga Konter HP Histeris saat Ditodong Senpi
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
-
6 Mobil Turbo Bekas untuk Performa Buas di Bawah Rp 250 Juta, Cocok untuk Pecinta Kecepatan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
-
Telkom Siapkan Anak Usaha Terbarunya infraNexia, Targetkan Selesai pada 2026
Terkini
-
Siapa Pria Misterius di Samping Ratu Narkoba Dewi Astutik Saat Digerebek di Kamboja?
-
Update Korban Jiwa di Aceh: 249 Orang Meninggal, 660 Ribu Warga Mengungsi
-
Tata Ruang Amburadul Biang Banjir Sumatra, KLH Siap 'Obrak-abrik' Aturan
-
Pemerintah Ungkap Arah Kebijakan 2026, Sektor MICE dan Hilirisasi Jadi Fokus Baru
-
Kang Dedi Siapkan Kereta Kilat Pajajaran, Whoosh Bakal Ditinggalkan?
-
Banjir Sumatra Bawa Kayu Gelondongan, Ketua MPR Muzani: Sepertinya Hasil Tebangan Itu
-
4.000 Siswa Sekolah Rakyat Mau Kuliah, Kemensos Gandeng Diktisaintek Minta Bimbingan
-
Terungkap, Sosok 'Penjahat' di Balik Tema Besar Reuni 212
-
Jalan Buntu Paulus Tannos: Praperadilan Ditolak, KPK Kebut Proses Ekstradisi
-
Jurus Baru Bahlil, Golkar Siap 'Perang Digital' Rebut Hati 73 Persen Pemilih Muda 2029