Suara.com - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan partainya sudah melakukan pertimbangan matang dalam menyodorkan nama sejumlah figur sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024.
Hasto menyatakan pertimbangan tersebut juga termasuk figur-figur yang mempunyai catatan sebagai mantan narapidana, terkhusus yang pernah terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi.
"Jadi, dari PDI Perjuangan, ya kita mempertimbangkan dengan seksama," kata Hasto ditemui di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Senin (28/8/2023).
Menurutnya, adanya figur merupakan eks napi sudah melewati proses-proses tertentu sebelum dicalegkan. Proses yang dimaksud yakni rekomendasi. Ia mengatakan, sudah menerima rekomendasi jika eks napi yang dicalegkan tersebut sudah mempunyai itikad yang baik.
Hasto kemudian memberi contoh, PDIP mencalonkan Rokhmin Dahuri sebagai caleg dari dapil tertentu untuk Pemilu 2024.
"Misalnya ada rekomendasi dari beberapa tokoh-tokoh yang diberikan kepada kami karena melihat adanya suatu itikad baik. Kalau terkait Prof. Rokhmin Dahuri. Kami telah melakukan klarifikasi beliau itu menjadi ahli yang berkaitan dgn maritim, beliau banyak diterima di kalangan perguruan tinggi dan kita juga tahu apa yang sebenarnya terjadi dengan prof Rokhmin saat itu. Itu tidak bisa terlepas juga dari aspek-aspek politik," ujarnya.
"Tapi kita melihat, Prof Rokhmin menunjukan jati dirinya. Prof Rokhmin menjadi seorang pemimpin yang baik yang turun ke bawah dan prosesnya sudah berlangsung sangat lama," sambungnya.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemilihan Umum atau KPU menepati janjinya untuk mengumumkan nama caleg atau calon anggota DPR dan DPD RI yang merupakan mantan koruptor.
Temuan ICW terdapat 15 calon anggota DPR dan DPD RI dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang mantan narapidana korupsi.
Baca Juga: ICW Temukan 24 Mantan Koruptor Nyaleg DPRD dalam DCS Pemilu 2024
"KPU RI sendiri terkesan menutupi karena tidak kunjung mengumumkan status hukum mereka," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangannya, Sabtu (26/8/2023).
Hal itu diungkapnya, menyusul pernyataan Anggota KPU RI Idham Holik yang bilang tidak ada perintah Undang-Undang mengumumkan status mantan terpidana korupsi yang menjadi caleg.
"Pernyataan ini justru bertolak belakang dengan janji ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari yang pada akhir Juli lalu menyatakan bahwa mantan terpidana korupsi yang didaftarkan sebagai bacaleg akan diumumkan saat penetapan DCS," ujar Kurnia.
Tidak diumumkannya nama-nama caleg yang berstatus mantan koruptor dinilai menyulitkan masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapannya terhadap Daftar Calon Sementara.
"Terlebih, informasi mengenai daftar riwayat hidup para bakal caleg juga tidak disampaikan melalui laman KPU. Jika pada akhirnya pada mantan terpidana korupsi tersebut lolos dan ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT), tentu probabilitas masyarakat memilih calon yang bersih dan berintegritas akan semakin kecil," jelasnya.
Sikap anggota KPU dianggap berbeda dengan situasi pemilu 2019 lalu, saat itu langkah yang diambil lebih progresif, mengumumkan daftar caleg berstatus mantan koruptor.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar