Para pelaku sudah diamankan di satuan masing-masing. Praka RM bertugas di Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan. Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J mengemban tugas di Kodam Iskandar Muda.
Komandan Paspampres Mayjen Rafael Granada menyebut kasus itu sedang ditangani oleh Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya). Mereka juga dikatakan bakal bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Pelaku Disesak Diadili di Pengadilan Umum
Sejumlah koalisi masyarakat sipil bersatu dan mendesak pelaku bisa diadili di pengadilan umum. Mereka terdiri dari LBH Masyarakat, LBH Jakarta, Imparsial, Kontras, Amnesty International, YLBHI, PBHi, Centra Initiative, Walhi, HRWG, ICW, Forum de Facto, ICJR, dan Setara Institute.
"Koalisi mendesak agar proses hukum terhadap oknum anggota Paspampres itu dilakukan dalam peradilan umum dan tidak dalam peradilan militer. Hal ini untuk memastikan proses hukumnya berlangsung dengan transparan dan akuntabel," ujar Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/8/2023).
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Terungkap! Kakak Ipar Oknum Paspampres Praka RM Ikut Terlibat Penculikan Imam, Ditahan di Polda Metro
-
Jejak Jahat Praka RM sampai Tewaskan Imam Masykur: Jadi Polisi Gadungan, Minta 50 Juta
-
Kekasihnya Tewas Dianiaya Oknum Paspampres, Pacar Imam: Rencanya Abang Akan Pulang Ramadhan Melamar Saya
-
Selain Anggota Paspampres Praka RM, Ini Identitas Dua Prajurit TNI Penyiksa Pemuda Aceh
-
Tak Hanya Dianiaya dan Diperas, Ponsel Imam Masykur Ternyata Turut Diambil dan Dijual Praka RM
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap
-
Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi