Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali memeriksa tiga finalis Miss Universe Indonesia 2023 yang diduga menjadi korban pelecehan seksual modus pemeriksaan tubuh atau body checking tanpa busana pada Selasa (29/8/2023).
Kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini menyebut, pemeriksaan terhadap korban dilakukan dengan didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
"Alhamdulillah, hari ini juga para korban didampingi oleh LPSK dalam proses pemeriksaan ini," kata Mellisa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Selain ketiga korban, lanjut Mellisa, penyidik juga memeriksa tiga saksi. Satu di antaranya Visual Director Rio Motret.
"Ada dari provincial director tadi sudah memberikan kesaksian, kemudian Rio Motret sama Bunda Kiki dari provincial director," ujarnya.
Penyidik menurut Melissa rencananya juga akan memeriksa korban-korban lainnya. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (30/8/2023) besok.
"Mungkin besok juga ada lagi keterangan dari korban mengingat korban juga ada yang di luar kota. Jadi tidak semuanya di Jakarta bahkan hanya beberapa ya dari Jakarta," jelasnya.
Naik Tahap Penyidikan
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memutuskan menaikan kasus ini ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dilakukan usai ditemukan adanya unsur pidana.
Baca Juga: Kasus Skandal Foto Bugil Finalis Miss Universe Naik Penyidikan, Polisi Tetapkan Tersangka?
Kebid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat itu menyampaikan bahwa keputusan ini diambil berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik beberapa waktu lalu.
"Sudah dilakukan gelar perkara untuk menaikan menjadi proses penyidikan," singkat Trunoyudo kepada wartawan, Senin (28/8/2023).
Kasus dugaan pelecehan seksual ini awalnya dilaporkan salah satu finalis Miss Universe Indonesia 2023 berinisial N ke Polda Metro Jaya pada Senin (7/8/2023) lalu.
Mellisa menyebut laporannya telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Ia mengatakan terlapor dalam dugaan kasus pelecehan ini ialah PT Capella Swastika Karya.
Dalam laporannya N mempersangkakan terlapor dengan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS.
"Kami akhirnya melaporkan perbuatan dugaan adanya pelecehan yang dilakukan terhadap klien kami," kata Mellisa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/8/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Nasib Pandji Pragiwaksono di Tangan Polisi, Penyelidik Mulai Analisis Barang Bukti Materi Mens Rea
-
Aksi Ekstrem Pasutri Pakistan di Soetta: Sembunyikan 1,6 Kg Sabu di Lambung dan Usus
-
Kasus Isu Ijazah Palsu Jokowi, PSI Desak Polisi Segera Tahan Roy Suryo Cs
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!