Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali memeriksa tiga finalis Miss Universe Indonesia 2023 yang diduga menjadi korban pelecehan seksual modus pemeriksaan tubuh atau body checking tanpa busana pada Selasa (29/8/2023).
Kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini menyebut, pemeriksaan terhadap korban dilakukan dengan didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
"Alhamdulillah, hari ini juga para korban didampingi oleh LPSK dalam proses pemeriksaan ini," kata Mellisa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Selain ketiga korban, lanjut Mellisa, penyidik juga memeriksa tiga saksi. Satu di antaranya Visual Director Rio Motret.
"Ada dari provincial director tadi sudah memberikan kesaksian, kemudian Rio Motret sama Bunda Kiki dari provincial director," ujarnya.
Penyidik menurut Melissa rencananya juga akan memeriksa korban-korban lainnya. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (30/8/2023) besok.
"Mungkin besok juga ada lagi keterangan dari korban mengingat korban juga ada yang di luar kota. Jadi tidak semuanya di Jakarta bahkan hanya beberapa ya dari Jakarta," jelasnya.
Naik Tahap Penyidikan
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memutuskan menaikan kasus ini ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dilakukan usai ditemukan adanya unsur pidana.
Baca Juga: Kasus Skandal Foto Bugil Finalis Miss Universe Naik Penyidikan, Polisi Tetapkan Tersangka?
Kebid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat itu menyampaikan bahwa keputusan ini diambil berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik beberapa waktu lalu.
"Sudah dilakukan gelar perkara untuk menaikan menjadi proses penyidikan," singkat Trunoyudo kepada wartawan, Senin (28/8/2023).
Kasus dugaan pelecehan seksual ini awalnya dilaporkan salah satu finalis Miss Universe Indonesia 2023 berinisial N ke Polda Metro Jaya pada Senin (7/8/2023) lalu.
Mellisa menyebut laporannya telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Ia mengatakan terlapor dalam dugaan kasus pelecehan ini ialah PT Capella Swastika Karya.
Dalam laporannya N mempersangkakan terlapor dengan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS.
"Kami akhirnya melaporkan perbuatan dugaan adanya pelecehan yang dilakukan terhadap klien kami," kata Mellisa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/8/2023).
Untuk memperkuat laporannya, Mellisa ketika itu mengklaim turut menyertakan sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya berupa dokumen, foto, dan video.
Mellisa menuturkan dugaan pelecehan seksual ini terjadi pada 1 Agustus 2023 lalu. Ketika itu korban diminta menjalani pemeriksaan tubuh tanpa busana yang menurutnya tidak ada dalam rangkaian acara atau rundown.
Adapun, total daripada korban disebut Mellisa mencapai 30 orang. Ia menduga praktik pelecehan seksual ini dilakukan bukan oleh oknum atau segelintir orang. Tetapi dilakukan secara masif atau bersama-sama.
"Karena kan lumayan panjang pada proses dilakukan body checking itu 30 orang loh, itu bukan hal yang sifatnya parsial. Kalau oknum paling cuma tiga, empat orang dilakukan. Tetapi ini dilakukan keseluruhan, masif sehingga ini layak dimintakan pertanggungjawaban," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Minta Maaf ke Publik, Kapolri: Anggota Cederai Keadilan Akan Kami Tindak Tegas!
-
Polisi Tahan Ayah dan Anak Penganiaya Tetangga di Cengkareng, Terancam 7 Tahun Penjara
-
Ugal-ugalan dan Lawan Arus, Mobil Calya Diamuk Massa di Gunung Sahari
-
Golkar Dukung Langkah Sufmi Dasco Tunda Impor 105 Ribu Mobil Niaga India
-
Pasca-kecelakaan Beruntun, DPRD DKI Minta Transjakarta Evaluasi Penempatan Depot dan Jam Kerja Sopir
-
Sulap Kawasan Padat Jadi Destinasi Kuliner, Pemprov DKI Dukung Gentengisasi Menteng Tenggulun
-
Kemensos Gelar Operasi Katarak Gratis di Bekasi
-
Jelang Mudik Lebaran, Kapolri Minta Jajaran Maksimalkan Pengamanan Nasional
-
Polisi Turun Tangan Dalami Kasus Relawan Diteror Bangkai Anjing Tanpa Kepala di Aceh Tamiang
-
Adian Napitupulu Murka Ketua BEM UGM Diteror: Ini Kemunduran Demokrasi!