Suara.com - Merdeka Belajar Episode Ke-26 baru saja diluncurkan pada 29 Agustus 2023 oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, yang berisikan semangat transformasi standar nasional dan akreditasi pendidikan tinggi, yang tertuang pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek), Nomer 53 Tahun 2023.
Kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Merdeka Belajar ke-26 ini patut mendapatkan apresiasi, dengan dibukanya akses seluas-luasnya bagi perguruan tinggi untuk melakukan perubahan paradigma pembelajaran yang lebih terbuka, tidak jumud, dengan mengedepankan semangat adaptif untuk menyambut tantangan dan peluang paradigma global, melepaskan beban administratif menuju karya kreatif, dan semangat kolaboratif dengan mitra perguruan tinggi.
Episode ini merupakan salah satu dari serangkaian terobosan untuk pendidikan tinggi oleh Kemendikbudristek melalui transformasi holistik Merdeka Belajar. Episode-episode sebelumnya yang terkait perguruan tinggi, adalah Episode ke-2 “Kampus Merdeka”, Episode ke-6 “Transformasi Dana Pemerintah untuk Pendidikan Tinggi”, Episode ke-9 “KIP Kuliah Merdeka”, Episode ke-10 “Perluasan Program Beasiswa LPDP”, Episode ke-11 “Kampus Merdeka Vokasi”, Episode ke-14 “Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual, Episode ke-20 “Praktisi Mengajar”, Episode ke-21 “Dana Abadi Perguruan Tinggi”, Episode ke-22 “Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri”.
Keluarnya Merdeka Belajar Episode ke-26 yang mengangkat tema transformasi standar nasional dan akreditasi pada perguruan tinggi, menunjukkan komitmen Kemendikbudristek untuk melakukan penataan pendidikan tinggi dengan simplifikasi administrasi pengelola pendidikan tinggi dan penjaminan mutu, serta memberikan kepercayaan yang lebih besar ke perguruan tinggi dalam mengatur dirinya sendiri untuk tumbuh dan berkembang sesuai vision, mission dan passion-nya.
Hal lain yang sangat apresiatif dengan Merdeka Belajar ke-26, ini untuk pertama kalinya meleburnya terintegrasi tiga aturan sekaligus, yaitu Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi pada Permenristekdikti 62/2016, Standar Nasional Pendidikan Tinggi pada Permendikbudristek 3/2020, dan Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi pada Permendikbudristek 5/2020. Merdeka Belajar Episode ke-26 ini mengusung Permendikbudristek Nomer 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang yang berisi Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang terdiri dari standar pendidikan, standar penelitian dan standar pengabdian pada masyarakat, dan Akreditasi Perguruan Tinggi.
Hal yang menarik terkait standar pendidikan pada Permendikbudristek 53/2023 adalah pendefinisian beban belajar mahasiswa (SWL-Student Work Load), yang lebih fleksibel, dimana 1 sks (satuan kredit semester) dimaknai setara dengan 45 jam per semester.
Pendefinisian ini jelas membuat perguruan tinggi lebih leluasa untuk mengatur teknis operasional pembelajaran, terutama bagi Pendidikan Tinggi Vokasi (PTV), yang seringkali model pelaksanaan pembelajarannya berbasis blok waktu atau periode minggu. Selain itu, pendefinisian 1 sks pada Permendikbudristek 53/2023, akan memudahkan untuk digunakan dalam pengakuan kredit beban belajar mahasiswa (SWL) di level internasional, yaitu setara dengan 1,5 kali ECTS (European Credit Transfer System), 1 kali UCTS (University Mobility in Asia Pasific Credit Transfer Scheme), dan 1,5 kali CLAR (Latin American Reference Credit).
Hal yang lain, Permendikbudristek 53/2023 memberikan kebebasan bagi perguruan tinggi untuk merancang proporsi bentuk pembelajaran. Tidak ada lagi keharusan membedakan mata kuliah teori 1 sks dengan bentuk pembelajaran terdiri dari 50 menit proses pembelajaran, 60 menit penugasan dan 60 menit pembelajaran mandiri per minggu, dan mata kuliah praktek/praktikum 1 sks dengan bentuk pembelajaran terdiri dari 170 menit proses pembelajaran per minggu. Selama ini, adanya perbedaan karena aturan tersebut, PTV yang lebih banyak memuat 50%-70% pembelajaran dalam bentuk praktek, seringkali mengalami kesulitan dalam menakar proporsi yang tepat untuk menjalankan pembelajaran bentuk praktek.
Belum lagi dalam pengaturan sks sebelum Nadiem Makarim menjabat, terdapat iimplikasi pada dosen pengajar untuk pembelajaran bentuk praktek dimana dosen melaksanakan proses pembelajaran selama 170 menit, tetapi hanya mendapatkan pengakuan beban kerja dosen sebesar 1 sks, dianggap sama dengan beban belajar mahasiswa. Sedangkan di sisi lain, dosen juga melakukan perencanaan dan evaluasi pembelajaran pada pembelajaran bentuk praktek, akan tetapi tidak dapat dimasukkan di dalam beban kerja.
Baca Juga: RI Pecahkan Rekor GWR lewat Pergelaran Angklung Terbesar di Dunia
Aturan lama yang kaku tersebut tentunya tidak sesuai dengan penghitungan beban kerja dosen untuk pembelajaran yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi, sesuai dengan Permendikbudristek 12 Tahun 2021 tentang Beban Kerja Dosen. Permendikbudristek 53/2023 memberikan keleluasaan bagi perguruan tinggi untuk mendefinisikan sendiri proporsi bentuk pembelajaran beban belajar pada 1 sks, yang terdiri dari kegiatan belajar terbimbing, penugasan dan kegiatan mandiri.
Aura baru lainnya yang diusung oleh Permendikbudristek 53/2023 melalui Merdeka Belajar Episode ke-26 ini, adalah bervariasinya cara untuk memastikan ketercapaian kompetensi lulusan, yang tidak hanya melalui skripsi/tesis/disertasi, tetapi juga memungkinan berbagai variasi lainnya, seperti karya project-based learning, prototipe, proyek atau bentuk lainnya, sesuai dengan bidang pada program studinya.
Hal ini tentunya membawa angin segar bagi perguruan tinggi, terutama perguruan tinggi vokasi (PTV), karena memang selama ini PTV lebih banyak berorientasi pada penyelesaian masalah dan pemenuhan kebutuhan masyarakat, sehingga hasil karya mahasiswa pada tahapan terakhir proses pembelajarannya memang ditujukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat, bukan untuk membangun dan menguji hipotesis ilmiah sebagaimana layaknya yang ada pada skripsi/tesis/disertasi.
Selain itu, dengan keleluasaan pengukuran ketercapaian kompetensi lulusan yang lebih bervariatif pada Permendikbudristek 53/2023, akan mendorong semakin banyaknya hasil karya akhir mahasiswa pada pendidikan vokasi yang berbasis kebutuhan masyarakat, dunia usaha dan industri, sehingga ini dapat meningkatkan semangat kolaborasi dan sinergi kemitraan terhadap dunia industri, dunia usaha dan dunia kerja. Apalagi ini dapat disinkronisasi dengan pembelajaran berbasis Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), skema penelitian terapan dan bentuk pengabdian masyarakat. Selain itu, Permendikbudristek 53/2023 terkait penelitian dan pengabdian masyarakat, mempunyai semangat untuk menurunkan beban operasional menuju peningkatan kualitas, dengan berkurangnya jumlah 8 standar pada penelitian dan pengabdian masyarakat, hanya menjadi 3 standar saja, yaitu standar luaran, standar proses dan standar masukan.
Terkait dengan sistem akreditasi pendidikan tinggi, Permendikbudristek 53/2023 melalui Merdeka Belajar ke-26 ini, membawa semangat simplifikasi status dan proses akreditasi. Status akreditasi akan lebih sederhana, yaitu hanya terakreditasi/tidak untuk perguruan tinggi dan program studi, yang melekat pada perguruan tinggi dan program studi sebagai standar minimal penyelenggaraan pendidikan. Selain itu, Permendikbudristek 53/2023 menjadikan status terakreditasi unggul sebagai tantangan bagi program studi.
Dengan demikian, Merdeka Belajar Episode ke-26 ini semakin membuka peluang perguruan tinggi, terutama terasa bagi institusi PTV untuk selalu bergandengan tangan dengan dunia luar, menjadi institusi yang profesional dan mengikuti tantangan global. Merdeka Belajar Episode ke-26 merupakan regulasi transformatif yang sejalan dengan semangat Peraturan Presiden (PERPRES) 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, sebagai bentuk upaya dan kepedulian pemerintah yang menaruh perhatian besar pada pengembangan pendidikan dan pelatihan vokasi.
Berita Terkait
-
Berikut 3 Layanan Pelatihan Vokasi yang Terintegrasi dalam Ekosistem SIAPKerja
-
Tanggapi Kebijakan Nadiem Hapus Skripsi untuk Syarat Kelulusan, Dewan Pendidikan DIY: Tidak Masalah
-
Kolaborasi Menjadikan Gerakan Transisi PAUD ke SD Lebih Bermakna
-
Jaga Kelestarian Arca dan Artefak Kuno, Kemendikbudristek Bentuk Unit Museum dan Cagar Budaya
-
Rayakan HUT ke-78 RI, Kemendikbudristek Gelar Trapesseum 2023
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan
-
Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi
-
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak
-
Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan
-
Fakta-fakta Pelarian Kiai Ashari Pati, Kabur ke Jakarta hingga Bogor dan Berakhir di Wonogiri
-
Teka-teki 2 PRT Benhil Lompat dari Lantai 4, Polisi Sebut Belum Temukan Tindak Kekerasan Fisik
-
Tolak RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah, PDIP: Sama Saja Menyerahkan Nyawa Partai ke Kekuasaan
-
Temukan Ancaman hingga Upaya Damai, LPSK Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Pati
-
Kemnaker Perkuat Dunia Kerja Inklusif Melalui Pendampingan Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas
-
Terungkap! Taksi Green SM yang Mogok di Rel Bekasi Timur Ternyata Terlambat Servis Hingga 9.000 KM