Suara.com - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan segera membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023. Banyak masyarakat yang antusias mengikuti CPNS tahun ini, selain karena pekerjaannya gaji yang diberikan juga menggiurkan. Lantas apa saja pekerjaan CPNS?
Menjadi CPNS memang dianggap menjamin lantaran prospek kerjanya yang begitu luas. Selain itu, pekerjaan yang diemban oleh seorang CPNS juga beragam jenisnya. Tak hanya mendapatkan gaji pokok, CPNS yang sudah diangkat menjadi PNS juga akan menerima berbagai tunjangan.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai jenis-jenis pekerjaan CPNS, waktu pengangkatan menjadi PNS, dan besaran gaji yang diterima CPNS mari simak uraian artikel di bawah ini hingga tuntas.
Jenis-jenis Pekerjaan CPNS
Berdasarkan peraturan UU No 5 Tahun 2004, CPNS adalah sebuah status yang diberikan kepada para peserta yang dinyatakan lolos dalam seleksi penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS). CPNS yang sudah memenuhi persyaratan tertentu, maka akan diangkat sebagai ASN secara tetap oleh pembina kepegawaian untuk dapat menduduki jabatan di pemerintahan.
Pada dasarnya, CPNS ini terbagi menjadi dua kategori, antara lain yaitu CPNS pusat dan juga CPNS daerah. CPNS pusat bekerja pada daerah pemerintahan pusat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Sementara, CPNS daerah bekerja pada tingkat daerah otonom seperti pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten atau kota.
Berikut ini adalah jenis-jenis pekerjaan yang bisa diemban seorang CPNS:
1. Guru
2. Dosen
3. Camat
4. Dokter
5. Perawat
6. Hakim
7. Sekretaris
8. Tenaga teknis
9. Staf adminitrasi
10. Petugas kepegawaian
11. Asisten manajer admitrasi
12. Penyuluh sosial
13. Auditor
14. Penggerak swadaya masyarakat
15. Widyaswara
16. Penjaga penjara
Dan masih banyak lagi pekerjaan CPNS yang bisa diemban sesuai dengan intansi atau lembaga tempat mendaftar.
Baca Juga: Gaji CPNS Lulusan SMA dan SMK Naik 2024? Catat Info Terbaru di Sini
Waktu CPNS Diangkat Menjadi PNS
Bagi tiap pelamar yang lolos pada tahap pelantikan CPNS belum dapat diangkat menjadi PNS. Lantaran, masih ada beberapa syarat dan ketentuan aturan yang harus diikuti dan dipenuhi oleh BKN untuk kemudian CPNS bisa diangkat jadi PNS. Adapun aturan lengkapnya telah tertuang pada PP 11 tahun 2002 tentang Perubahan PP 98 tahun 2000.
Melansir dari laman BKN di bkn.go.id, CPNS wajib mengikuti sejlah program prajabatan seperti lulus diklat, sehat jasmani-rohani dan bebas tes narkoba. Selain itu, ada pula hasil penilaian kinerja serta perilaku selama mereka menjadi CPNS wajib baik untuk mengucapkan sumpah janji PNS ketika pengangkatan nanti.
Menurut peraturan tentang CPNS yang berlaku, CPNS akan diangkat menjadi PNS setelah berhasil melalui masa percobaan setidaknya selama 1 tahun dan yang paling lama 2 tahun. Pada pasal 14 ayat 1 PP Nomor 98 Tahun 2000 dijelaskan bahwa CPNS yang sudaj menjalankan masa percobaan minimal 1 tahun dan paling lama 2 tahun sudah bisa diangkat menjadi PNS.
Gaji CPNS Sebelum Jadi PNS
Sebelum akhirnya diangkat menjadi PNS, CPNS hanya akan menerima gaji pokok sebesar 80 persen dari total besaran gaji yang ditetapkan pemerintah. Adapun ketentuan mengenai besaran gaji CPNS sebesar 80 persen tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012.
Berita Terkait
-
Gaji CPNS Lulusan SMA dan SMK Naik 2024? Catat Info Terbaru di Sini
-
Daftar Instansi CPNS 2023 Lulusan SMA Tahun Ini, Apa Saja?
-
Intip Formasi CPNS Kemendikbud 2023, Pendaftaran Segera Dibuka!
-
8 Kementerian dan Lembaga yang Membuka Formasi CPNS 2023 Lulusan SMK
-
Apa Saja Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan Buat Daftar CPNS 2023?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh
-
Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru
-
Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana
-
Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat
-
Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru
-
May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut
-
Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi
-
Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade
-
Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya
-
Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu