Suara.com - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan segera membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023. Banyak masyarakat yang antusias mengikuti CPNS tahun ini, selain karena pekerjaannya gaji yang diberikan juga menggiurkan. Lantas apa saja pekerjaan CPNS?
Menjadi CPNS memang dianggap menjamin lantaran prospek kerjanya yang begitu luas. Selain itu, pekerjaan yang diemban oleh seorang CPNS juga beragam jenisnya. Tak hanya mendapatkan gaji pokok, CPNS yang sudah diangkat menjadi PNS juga akan menerima berbagai tunjangan.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai jenis-jenis pekerjaan CPNS, waktu pengangkatan menjadi PNS, dan besaran gaji yang diterima CPNS mari simak uraian artikel di bawah ini hingga tuntas.
Jenis-jenis Pekerjaan CPNS
Berdasarkan peraturan UU No 5 Tahun 2004, CPNS adalah sebuah status yang diberikan kepada para peserta yang dinyatakan lolos dalam seleksi penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS). CPNS yang sudah memenuhi persyaratan tertentu, maka akan diangkat sebagai ASN secara tetap oleh pembina kepegawaian untuk dapat menduduki jabatan di pemerintahan.
Pada dasarnya, CPNS ini terbagi menjadi dua kategori, antara lain yaitu CPNS pusat dan juga CPNS daerah. CPNS pusat bekerja pada daerah pemerintahan pusat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Sementara, CPNS daerah bekerja pada tingkat daerah otonom seperti pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten atau kota.
Berikut ini adalah jenis-jenis pekerjaan yang bisa diemban seorang CPNS:
1. Guru
2. Dosen
3. Camat
4. Dokter
5. Perawat
6. Hakim
7. Sekretaris
8. Tenaga teknis
9. Staf adminitrasi
10. Petugas kepegawaian
11. Asisten manajer admitrasi
12. Penyuluh sosial
13. Auditor
14. Penggerak swadaya masyarakat
15. Widyaswara
16. Penjaga penjara
Dan masih banyak lagi pekerjaan CPNS yang bisa diemban sesuai dengan intansi atau lembaga tempat mendaftar.
Baca Juga: Gaji CPNS Lulusan SMA dan SMK Naik 2024? Catat Info Terbaru di Sini
Waktu CPNS Diangkat Menjadi PNS
Bagi tiap pelamar yang lolos pada tahap pelantikan CPNS belum dapat diangkat menjadi PNS. Lantaran, masih ada beberapa syarat dan ketentuan aturan yang harus diikuti dan dipenuhi oleh BKN untuk kemudian CPNS bisa diangkat jadi PNS. Adapun aturan lengkapnya telah tertuang pada PP 11 tahun 2002 tentang Perubahan PP 98 tahun 2000.
Melansir dari laman BKN di bkn.go.id, CPNS wajib mengikuti sejlah program prajabatan seperti lulus diklat, sehat jasmani-rohani dan bebas tes narkoba. Selain itu, ada pula hasil penilaian kinerja serta perilaku selama mereka menjadi CPNS wajib baik untuk mengucapkan sumpah janji PNS ketika pengangkatan nanti.
Menurut peraturan tentang CPNS yang berlaku, CPNS akan diangkat menjadi PNS setelah berhasil melalui masa percobaan setidaknya selama 1 tahun dan yang paling lama 2 tahun. Pada pasal 14 ayat 1 PP Nomor 98 Tahun 2000 dijelaskan bahwa CPNS yang sudaj menjalankan masa percobaan minimal 1 tahun dan paling lama 2 tahun sudah bisa diangkat menjadi PNS.
Gaji CPNS Sebelum Jadi PNS
Sebelum akhirnya diangkat menjadi PNS, CPNS hanya akan menerima gaji pokok sebesar 80 persen dari total besaran gaji yang ditetapkan pemerintah. Adapun ketentuan mengenai besaran gaji CPNS sebesar 80 persen tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012.
Berita Terkait
-
Gaji CPNS Lulusan SMA dan SMK Naik 2024? Catat Info Terbaru di Sini
-
Daftar Instansi CPNS 2023 Lulusan SMA Tahun Ini, Apa Saja?
-
Intip Formasi CPNS Kemendikbud 2023, Pendaftaran Segera Dibuka!
-
8 Kementerian dan Lembaga yang Membuka Formasi CPNS 2023 Lulusan SMK
-
Apa Saja Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan Buat Daftar CPNS 2023?
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Pengamat: Jaksa Hanya Melaksanakan Penetapan Hakim di Kasus Nenny Karawang
-
Gagal Dimakzulkan, Bupati Pati Sudewo Ajak Lawan Politik Bersatu: Tidak Boleh Euforia
-
Kolaborasi Riset Sawit dan UMKM, Perkuat Inovasi Perkebunan Indonesia
-
Kahiyang Ayu Ajak Anak PAUD Amalkan Ikrar Anak Indonesia Hebat 2025
-
Sri Susuhunan Pakubuwono XIII: Profil, Silsilah, dan Karier Politik
-
Drama Mundur Keponakan Prabowo: MKD Tolak, Pengamat Sebut Tak Relevan
-
Apa Konflik di Sudan? Ini 5 Fakta Kondisi Terkini di Sana
-
Jakarta Masuk Puncak Musim Hujan, BMKG Siapkan Modifikasi Cuaca
-
Soal Proyek Whoosh, Hasto Beberkan Megawati Pernah Pertanyakan Manfaat untuk Rakyat
-
Respons Santai Roy Suryo ke Relawan Jokowi: Ijazahnya Bohong, Polda Tak akan Berani Maju