Setelah menjalani masa percobaan minimal selama 1 tahun dan maksimal 2 tahun, CPNS baru mendapatkan gajinya 100 persen lantaran sudah diangkat menjadi PNS. Besaran gaji CPNS ini telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.
Mengacu pada aturan itu, CPNS lulusan SMA dan D3 yang masuk di golongan IIa akan mendapatkan gaji sebesar 80 persen dari Rp 2.020.2000. Sementara, untuk golongan IIb akam mendapat gaji 80 persen dari Rp 2.208.400.
Kemudian yang masuk golongan IIc mendapatkan gaji 80 persen dari Rp 2.301.800. Sedangkan CPNS lulusan S1 yang masuk golongan IIIa mendapatkan gaji 80 persen dari total gaji Rp 2.579.400 yakni Rp 2.063.400.
Nah demikianlah penjelasan tentang apa saja pekerjaan CPNS, lengkap dengan waktu pengangkatan menjadi PNS hingga besaran gaji yang diterimanya. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Gaji CPNS Lulusan SMA dan SMK Naik 2024? Catat Info Terbaru di Sini
-
Daftar Instansi CPNS 2023 Lulusan SMA Tahun Ini, Apa Saja?
-
Intip Formasi CPNS Kemendikbud 2023, Pendaftaran Segera Dibuka!
-
8 Kementerian dan Lembaga yang Membuka Formasi CPNS 2023 Lulusan SMK
-
Apa Saja Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan Buat Daftar CPNS 2023?
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan