Suara.com - AKBP Bambang Kayun divonis penjara 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan dalam perkara penerimaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (4/9/2023).
Majelis Hakim menilai, Bambang Kayun terbukti bersalah.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan." kata Hakim.
Dalam putusannya, Hakim menyebut pidana penjara 6 tahun yang dijatuhkan dipotong masa penahanannya.
Kemudian dia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 26,4 miliar, subsider satu tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir dengan putusan Hakim. Sebab, vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa.
Sebelumnya Bambang Kayun dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 8 bulan kurungan. Kemudian memintakan membayar uang pengganti Rp 57.126.300.000, subsider lima tahun penjara.
Sebagaimana diketahui Bambang Kayun didakwa menerima suap senilai Rp 57,1 miliar. Temuan awal, dia diduga menerima suap senilai Rp 6 milar dan gratifikasi satu unit mobil mewah dari Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW), dua orang tersangka yang sedang berperkara di Bareskrim Mabes Polri.
Pemberian itu untuk membantu Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW) lolos dari jeratan hukum, kasus pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia).
Baca Juga: Kejati DKI Usut Dugaan Korupsi Di PLN Batubara, Sejumlah Pihak Akan Diperiksa
Berita Terkait
-
KPK Periksa Dua PNS Kemnaker Usut Dugaan Korupsi Sistem Perlindungan TKI
-
KPK Periksa Wakil Ketua DPW PKB Bali Reyna Usman Sebagai Saksi Korupsi Kemnaker
-
Mantan Narapidana Incar Kursi Senayan Dapil Sumsel: Ada Susno Duadji Dan Budi Antoni Aljufri
-
Kejati DKI Usut Dugaan Korupsi Di PLN Batubara, Sejumlah Pihak Akan Diperiksa
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Konflik Selat Hormuz Memanas, Sekjen PBB Antonio Guterres Desak Iran Segera Lakukan Deeskalasi
-
Jutaan Rakyat AS Demo Massal, Aksi "No Kings" Tuntut Donald Trump Mundur dari Presiden
-
Dampak Perang AS-Israel, Iran Segel Selat Hormuz Hingga Harga BBM Terus Melejit
-
Houthi Resmi Gabung Perang Iran, Tembakkan Rudal Balistik ke Israel
-
Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi
-
Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR
-
Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan
-
Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?
-
Menteri PU Nyetir Sendiri Lintasi Trans Jawa, Puji Kualitas Tol Bebas Lubang
-
Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran