Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan alur penunjukkan Penjabat (Pj) Gubernur, Bupati, dan Walikota berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Menurut dia, norma dalam undang-undang tersebut hanya mengatur soal syarat menjadi Pj gubernur yaitu menjabat sebagai pimpinan tinggi madya sementara Pj bupati dan walikota merupakan pimpinan tinggi pratama.
Selain itu, undang-undang juga mengatur bahwa Pj gubernur ditunjuk oleh presiden sementara Pj bupati dan walikota ditentukan oleh mendagri.
"Dalam praktiknya saya meminta agar semua dalam sidang TPA (Tim Penilai Akhir)," kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023).
Presiden Joko Widodo, kata Tito, bisa saja langsung menunjuk Pi gubernur sementara dirinya sendiri bisa langsung menetapkan Pj bupati dan walikota. Namun, Tito mengungkapkan dirinya dan Jokowi menolak menggunakan kewenangan itu dan memilih untuk mengadakan sidang TPA secara bertahap.
"Kami menghargai demokrasi, tapi demokrasi tidak mungkin Pj dipilkadakan," ujar Tito.
"Jadi, kami melalui perwakilan yaitu DPRD, itu lembaga yang resmi dipilih rakyat, melalui mekanisme itu," tambah dia.
Mantan Kapolri itu mengungkapkan pihaknya kerap mendapatkan masukan berupa nama-nama untuk menjadi Pj yang diajukan sejumlah organisasi masyarakat.
"Banyak sekali usulan dari ormas nama ini, nama ini, tapi yang kami dengar adalah DPRD. DPRD boleh ajukan tiga nama maksimal, kalau mereka ada kesepakatan, ada juga yang deadlock seperti Sulses mereka menyerahkan kepada Pemerintah Pusat," tandas Tito.
Baca Juga: Minta Restu jadi Cawapres Anies, Cak Imin Kesulitan Sowan ke Jokowi
Diketahui, Mendagri Tito Karnavian resmi melantik sembilan Pj gubernur yang sebelumnya ditunjuk oleh Jokowi. Pelantikan tersebut sesuai dengan Keppres 74/P/2023 tentang pengangkatan penjabat gubernur.
Para penjabat ini dilantik untuk menggantikan kepala daerah yang purna tugas sejak hari ini, Selasa (5/9/2023) seperti Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"Saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai penjabat gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturanya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, negara, dan bangsa," kata Tito yang diikuti oleh para Penjabat Gubernur.
Sebagai informasi, penunjukkan nama Pj Gubernur dilakukan Jokowi usai menjalani rapat bersama Tim Penilai Akhir pada Kamis (31/8/2023) lalu.
Adapun nama-nama Pj Gubernur yang dilantik hari ini ialah:
- Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin
- Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana
- Pj Gubernur Sumatera Utara Hassanudin
- Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya
- Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun
- Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake
- Pj Gubernur Kalimantan Barat Harrison Azroi
- Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto
- Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin
Berita Terkait
-
Minta Restu jadi Cawapres Anies, Cak Imin Kesulitan Sowan ke Jokowi
-
Jokowi Tunjuk 10 Nama, Mendagri Tito Cuma Lantik 9 Pj Gubernur, Kok Bisa?
-
Lantik 9 Pj Gubernur, Mendagri Minta untuk Tetap Netral pada Pemilu 2024
-
Buka Pleno KTT ke-43 ASEAN, Jokowi: Para Pemimpin Harus Memastikan Kapal Ini Mampu Terus Berlayar
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
Terkini
-
5 Fakta Aksi Warga Tolak Party Station di Kartika One Hotel Lenteng Agung
-
Arkadia Digital Media akan Gelar Seminar Nasional Profesionalisme Penegakan Hukum dan Iklim Usaha
-
Gaza Diserang, Prabowo Komunikasi ke Board of Peace
-
Sempat Picu Korban Jiwa, Polisi Catat 1.000 Titik Jalan Rusak di Jakarta Mulai Diperbaiki
-
Jelang Hadapi Saksi, Nadiem Makarim Mengaku Masih Harus Jalani Tindakan Medis
-
Propam Pastikan Bhabinkamtibmas Tak Aniaya Pedagang Es Gabus, Aiptu Ikhwan Tetap Jalani Pembinaan
-
Singgung Alasan Medis Nadiem Makarim, Pengacara Minta Penahanan Dibantarkan
-
Israel Kembali Serang Gaza, Komisi I DPR Minta RI Lebih Aktif Tekan Institusi Internasional
-
Febri Diansyah: Dialog Publik soal Fakta Sidang Bukan Obstruction of Justice
-
Ekonom UGM: Iuran Dewan Perdamaian Bebani APBN, Rakyat Bersiap Hadapi Kenaikan Pajak