Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan alur penunjukkan Penjabat (Pj) Gubernur, Bupati, dan Walikota berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Menurut dia, norma dalam undang-undang tersebut hanya mengatur soal syarat menjadi Pj gubernur yaitu menjabat sebagai pimpinan tinggi madya sementara Pj bupati dan walikota merupakan pimpinan tinggi pratama.
Selain itu, undang-undang juga mengatur bahwa Pj gubernur ditunjuk oleh presiden sementara Pj bupati dan walikota ditentukan oleh mendagri.
"Dalam praktiknya saya meminta agar semua dalam sidang TPA (Tim Penilai Akhir)," kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023).
Presiden Joko Widodo, kata Tito, bisa saja langsung menunjuk Pi gubernur sementara dirinya sendiri bisa langsung menetapkan Pj bupati dan walikota. Namun, Tito mengungkapkan dirinya dan Jokowi menolak menggunakan kewenangan itu dan memilih untuk mengadakan sidang TPA secara bertahap.
"Kami menghargai demokrasi, tapi demokrasi tidak mungkin Pj dipilkadakan," ujar Tito.
"Jadi, kami melalui perwakilan yaitu DPRD, itu lembaga yang resmi dipilih rakyat, melalui mekanisme itu," tambah dia.
Mantan Kapolri itu mengungkapkan pihaknya kerap mendapatkan masukan berupa nama-nama untuk menjadi Pj yang diajukan sejumlah organisasi masyarakat.
"Banyak sekali usulan dari ormas nama ini, nama ini, tapi yang kami dengar adalah DPRD. DPRD boleh ajukan tiga nama maksimal, kalau mereka ada kesepakatan, ada juga yang deadlock seperti Sulses mereka menyerahkan kepada Pemerintah Pusat," tandas Tito.
Baca Juga: Minta Restu jadi Cawapres Anies, Cak Imin Kesulitan Sowan ke Jokowi
Diketahui, Mendagri Tito Karnavian resmi melantik sembilan Pj gubernur yang sebelumnya ditunjuk oleh Jokowi. Pelantikan tersebut sesuai dengan Keppres 74/P/2023 tentang pengangkatan penjabat gubernur.
Para penjabat ini dilantik untuk menggantikan kepala daerah yang purna tugas sejak hari ini, Selasa (5/9/2023) seperti Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"Saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai penjabat gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturanya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, negara, dan bangsa," kata Tito yang diikuti oleh para Penjabat Gubernur.
Sebagai informasi, penunjukkan nama Pj Gubernur dilakukan Jokowi usai menjalani rapat bersama Tim Penilai Akhir pada Kamis (31/8/2023) lalu.
Adapun nama-nama Pj Gubernur yang dilantik hari ini ialah:
- Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin
- Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana
- Pj Gubernur Sumatera Utara Hassanudin
- Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya
- Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun
- Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake
- Pj Gubernur Kalimantan Barat Harrison Azroi
- Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto
- Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin
Berita Terkait
-
Minta Restu jadi Cawapres Anies, Cak Imin Kesulitan Sowan ke Jokowi
-
Jokowi Tunjuk 10 Nama, Mendagri Tito Cuma Lantik 9 Pj Gubernur, Kok Bisa?
-
Lantik 9 Pj Gubernur, Mendagri Minta untuk Tetap Netral pada Pemilu 2024
-
Buka Pleno KTT ke-43 ASEAN, Jokowi: Para Pemimpin Harus Memastikan Kapal Ini Mampu Terus Berlayar
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan