Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan alur penunjukkan Penjabat (Pj) Gubernur, Bupati, dan Walikota berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Menurut dia, norma dalam undang-undang tersebut hanya mengatur soal syarat menjadi Pj gubernur yaitu menjabat sebagai pimpinan tinggi madya sementara Pj bupati dan walikota merupakan pimpinan tinggi pratama.
Selain itu, undang-undang juga mengatur bahwa Pj gubernur ditunjuk oleh presiden sementara Pj bupati dan walikota ditentukan oleh mendagri.
"Dalam praktiknya saya meminta agar semua dalam sidang TPA (Tim Penilai Akhir)," kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023).
Presiden Joko Widodo, kata Tito, bisa saja langsung menunjuk Pi gubernur sementara dirinya sendiri bisa langsung menetapkan Pj bupati dan walikota. Namun, Tito mengungkapkan dirinya dan Jokowi menolak menggunakan kewenangan itu dan memilih untuk mengadakan sidang TPA secara bertahap.
"Kami menghargai demokrasi, tapi demokrasi tidak mungkin Pj dipilkadakan," ujar Tito.
"Jadi, kami melalui perwakilan yaitu DPRD, itu lembaga yang resmi dipilih rakyat, melalui mekanisme itu," tambah dia.
Mantan Kapolri itu mengungkapkan pihaknya kerap mendapatkan masukan berupa nama-nama untuk menjadi Pj yang diajukan sejumlah organisasi masyarakat.
"Banyak sekali usulan dari ormas nama ini, nama ini, tapi yang kami dengar adalah DPRD. DPRD boleh ajukan tiga nama maksimal, kalau mereka ada kesepakatan, ada juga yang deadlock seperti Sulses mereka menyerahkan kepada Pemerintah Pusat," tandas Tito.
Baca Juga: Minta Restu jadi Cawapres Anies, Cak Imin Kesulitan Sowan ke Jokowi
Diketahui, Mendagri Tito Karnavian resmi melantik sembilan Pj gubernur yang sebelumnya ditunjuk oleh Jokowi. Pelantikan tersebut sesuai dengan Keppres 74/P/2023 tentang pengangkatan penjabat gubernur.
Para penjabat ini dilantik untuk menggantikan kepala daerah yang purna tugas sejak hari ini, Selasa (5/9/2023) seperti Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"Saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai penjabat gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturanya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, negara, dan bangsa," kata Tito yang diikuti oleh para Penjabat Gubernur.
Sebagai informasi, penunjukkan nama Pj Gubernur dilakukan Jokowi usai menjalani rapat bersama Tim Penilai Akhir pada Kamis (31/8/2023) lalu.
Adapun nama-nama Pj Gubernur yang dilantik hari ini ialah:
- Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin
- Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana
- Pj Gubernur Sumatera Utara Hassanudin
- Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya
- Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun
- Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake
- Pj Gubernur Kalimantan Barat Harrison Azroi
- Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto
- Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin
Berita Terkait
-
Minta Restu jadi Cawapres Anies, Cak Imin Kesulitan Sowan ke Jokowi
-
Jokowi Tunjuk 10 Nama, Mendagri Tito Cuma Lantik 9 Pj Gubernur, Kok Bisa?
-
Lantik 9 Pj Gubernur, Mendagri Minta untuk Tetap Netral pada Pemilu 2024
-
Buka Pleno KTT ke-43 ASEAN, Jokowi: Para Pemimpin Harus Memastikan Kapal Ini Mampu Terus Berlayar
Terpopuler
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
-
Dari LPS ke Kursi Menkeu: Akankah Purbaya Tetap Berani Lawan Budaya ABS?
Terkini
-
Lawan KPK di Pengadilan, Kakak Hary Tanoesoedibjo Minta Status Tersangka Digugurkan!
-
Remaja 16 Tahun Pembunuh Mahasiswi di Indekos Ciracas Ditangkap, Begini Kronologinya
-
Spill 8 Paket Kebijakan Ekonomi Baru Pemerintah; Dari Magang Digaji UMP Hingga Cicilan Rumah Murah
-
Viral Remaja Pesepeda Hadang Puluhan Pemotor Lawan Arah,Netizen: Malu Dikoreksi Gen Z!
-
Pemeriksaan Resbobb Soal Kasus Fitnah Azizah Salsha Mendadak Dihentikan, Pengacara Ungkap Alasan Ini
-
Moreno Soeprapto Gagal Jadi Menteri? Istana Buka Suara Soal Menpora dan Menko Polkam
-
Respons Wamensesneg soal Keputusan KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Termasuk Ijazah
-
Kemendagri Dorong Pemulihan Pasca-Aksi Unjuk Rasa dan Aktifkan Kembali Siskamling di Kota Malang
-
Anggaran Kemendagri Tahun Depan Tembus Rp7,8 Triliun, Naik 62 Persen
-
Demi Upah Rp200 Ribu, Dua Pria Nekat Simpan 53 Kg Ganja Aceh di Kontrakan Jakarta Timur