Suara.com - Terdakwa Shane Lukas langsung menangis setelah sidang kasus penganiayaan berat berencana David Ozora rampung digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Kamis (7/9/2023). Dalam sidang ini, Shane divonis 5 tahun penjara.
Shane awalnya tampak berdiri di kursi terdakwa sewaktu Majelis Hakim meninggalkan ruang sidang. Setelah itu, Shane menghampiri tim kuasa hukumnya dan bersalaman.
Tak berselang lama, Shane lalu menghampiri beberapa orang anggota keluarganya yang duduk di barisan depan kursi pengunjung sidang. Salah seorang wanita tampak memeluk Shane dengan erat.
Pada momen itu, Shane terlihat menitihkan air mata. Sambil mengusap pipinya, Shane menunduk dan memeluk satu per satu keluarganya yang sudah hadir di ruang sidang.
Shane lalu berjalan pelan-pelan meninggalkan ruang persidangan. Matanya terlihat sedikit sembab usai momen mengharukan itu.
Shane Lukas Akan Banding
Untuk diketahui, Shane Lukas berencana mengajukan banding usai divonis 5 tahun penjara di kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
Momen itu terjadi setelah Majelis Hakim rampung membacakan amar putusan Shane.
Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono kemudian mempertanyakan langkah hukum yang diambil Shane pasca mendengarkan putusan.
"Saya mau banding Yang Mulia," kata Shane di ruang sidang PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).
Majelis Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa Shane Lukas dalam sidang kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
Shane Lukas dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat secara berencana bersama Mario Dandy.
Atas hal itu, Majelis Hakim memutuskan Shane Lukas dijatuhi hukuman pidana selama 5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Alimin di PN Jaksel, Kamis.
Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan Shane Lukas tetap ditahan dengan masa pidana dikurangi selama berada di dalam penjara.
Berita Terkait
-
Terdakwa Shane Lukas Tak Dibebankan Bayar Restitusi ke David Ozora, Hakim: Dia Bukan Pelaku Utama
-
Ekspresi Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora
-
Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus David Ozora, Shane Lukas Protes: Saya Mau Banding Yang Mulia
-
Hakim Ungkap Shane Lukas Sempat Chat Pacar Sebelum Aniaya David Ozora: Untuk Lucu-lucuan agar Dibilang Keren
-
Kasus Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara Tanpa Bayar Restitusi
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
Terkini
-
BNI Gelar RUPSLB, Mantapkan Transformasi dan Tata Kelola Hadapi 2026
-
Babak Baru Dimulai, Atalia Praratya Siap Hadapi Ridwan Kamil di Sidang Cerai Perdana
-
Kencang Penolakan PAW Anggota DPRD Waropen, Politisi Muda Papua: Ini Cederai Demokrasi
-
Ibu Nadiem Doakan Anaknya Sembuh Agar Bisa Buktikan Tak Bersalah dalam Sidang Kasus Chromebook
-
Kemenag Siapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik untuk Libur Nataru
-
Jaksa Ungkap Nadiem Makarim Dapat Rp809 Miliar dari Pengadaan Chromebook
-
Dukung Pembentukan Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Begini Kata Komisi V
-
UGM Jawab Sentilan Luhut Soal Penelitian: Kalau Riset Sudah Ribuan
-
Masih Dirawat di RS, Sidang Perdana Nadiem Makarim Ditunda: Hakim Jadwalkan Ulang 23 Desember
-
Majelis Adat Budaya Tionghoa Buka Suara soal Penyerangan 15 WNA China di Kawasan Tambang Emas